Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2017/PN Tsm H. ENDANG KUSDANAR 1.Ade Wati Setiawati
2.Nazmul Alam, MA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANDI IBNU HADI, S.H.H. ENDANG KUSDANAR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah menurut hukum kwitansi hutang piutang anatara Penggugat dan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II pada tanggal 11 Pebruari 2016
3.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang dipergunakan sebagai tempat tinggal milik perseorangan, yang berbatasan dengan :
Sebelah Utara        : Tanah milik adat Tamidi
Sebelah Selatan         : Tanah milik adat Lilis
Sebelah Timur         : Tanah milik adat Dayat
Sebelah Barat         : Jalan/Gang
Sebagaimana yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1768. Propinsi Jawa Barat Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu, sesuai pasal 227 HIR.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
6.    Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atau perbuatannya dengan rincian sebagai berikut :
a.    Kerugian Materil
•    Hutang pokok     :Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan hutang pokok seluruhnya yang belum pernah dibayar dan,
•    Hutang Bunga    : Rp. 20.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan hasil dari 3% (tiga persen) dari Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta) yakni Rp. 4.500.000,- per bulan kemudian x4, karena Para Tergugat sudah tidak memberikan bunga pinjaman selama 4 bulan
b.    Kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah)
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak