Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Tsm Gita Kharisma Yuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-15072024VE4
Pemohon
NoNama
1Gita Kharisma Yuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama Ibu Kandung pada Akta Kelahiran pemohon nomor 2947/1998 yang bernama Gita Kharisma Yuni yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 24 Juni 1998 anak ke satu dari Jajang Syahrudin dan Tina Yuliawanti. Semula tercantum nama Tina Yuliawanti diganti menjadi Entin Sumiaty.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan Akta Kelahiran Nomor 2947/1998, Semula tercantum nama Tina Yuliawanti diganti menjadi Entin Sumiaty. 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak