Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Tsm CV Tri Mitra Perdana Koperasi Nurul Amanah Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-09072024F4T
Penggugat
NoNama
1CV Tri Mitra Perdana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.CV Tri Mitra Perdana
Tergugat
NoNama
1Koperasi Nurul Amanah Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
PRIMER:
 
1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang  kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh juta rupiah ) secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 50.000.000 ( lima  puluh juta rupiah)secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDER:
” Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak