Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2016/PN Tsm | EDI ROHENDI,SH. | YADI SUPRIADI ALS EDO BIN MAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2016 |
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2016/PN Tsm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Agu. 2016 |
Nomor Surat Pelimpahan | PDM 119/Spana/08/2016 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----- Bahwa ia Terdakwa YADI SUPRIADI ALS EDO BIN MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat Kampung Cikarees Rt.01/03 Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah Memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos , menghidangkan, meminum dan / atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Bupati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman tersebu terhadap kandungan alkohol oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti TunasHusada Tasikmalaya dengan Nomor: 532/UM/STIKes/FM/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Drs.H.Muhamaram,P,Apt,Msi NIY.880045, selaku ketua Prodi SI Farmasi, dengan kesimpulan sebagai berikut: ----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf a Perda Kab.Tasikmalaya No.3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol , ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tasikmalaya . -------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |