INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | REZA FAHLEPHI | RUDIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-080620265LJ | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 315.890.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi,
3. Menyatakan PENGGUGATÂ secara Sah mempunyai Kuasa Jual terhadap ASET BERGERAK TERGUGAT yang akan dijual berdasarkan Nilai Pasar.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sesuai Nilai Hutang TERGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT Sebesar Rp. 315.890.000,- (tiga ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara LUMPSUM / SEKALIGUS DALAM SATU KALI TRANSAKSI.
6. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Jika Pengadilan Negeri Tasik Malaya melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara ini berpenda[at lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
