Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Tsm Ade Daryan 1.Bank PERMATA Tbk. Cabang Tasikmalaya
2.Ninda Hanifah, S.KEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-13012026UVB
Penggugat
NoNama
1Ade Daryan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diky Herdiansyah S.HAde Daryan
Tergugat
NoNama
1Bank PERMATA Tbk. Cabang Tasikmalaya
2Ninda Hanifah, S.KEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andrie Ahmad Mulyadi
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3Kepala ATR BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
I. PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menyatakan telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan lelang Objek Gugatan sebagaimana dimakud dan terurai dalam :
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9722/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9723/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025, dan
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9724/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
4. Menyatakan batal lelang atas Objek Gugatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dan terurai dalam :
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9722/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9723/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025, dan
- surat Pemberitahuan Hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 11365/RMG/CCR/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang mendasarkan pada Surat Pemberitahun Lelang No. 9724/RMG/CCR/IX/2025 tanggal 26 September 2025;
5. Menyatakan batal Risalah Lelang Nomor 167/08.05/2025-01 tanggal 27 Oktober 2025;
6. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak tagih kepada Turut Tergugat I senilai:
- Pokok Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Keuntungan 11 tahun x 7,5% x Rp. 75.000.000,- yaitu Rp. 61.875.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus tjuh puluh lima ribu rupiah); 
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengambil pelunasan dari Objek Gugatan senilai Rp. 75.000.000,- + Rp. 61.875.000,- = Rp. 136.875.000,- (seratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
8. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mengembalikan pencatatan Objek Gugatan ke atas nama semula yakni atas nama Tresnawatie (istri Turut Terugat I);
9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengembalikan Objek Gugatan kepada keadaan semula;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan pada perkara aquo terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
12. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
II. SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo berpendapat lain mohon keadilan (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak