Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Tsm LUKI KAMALUDIN UTANG KAMALUDIN, S.Pd.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-21042026VUN
Penggugat
NoNama
1LUKI KAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESI SUSANA LATUPEIRISSA, SHLUKI KAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1UTANG KAMALUDIN, S.Pd.I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 866.773.000,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp866.773.000,00 (delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa biaya jasa hukum (Advokat) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 8% (delapan persen) per tahun dari total tunggakan pokok, terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga dibayar lunas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsala) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00606 atas nama Pemegang Hak Milik UTANG KAMALUDIN yang terletak di Blok Cideres, Desa Sukamenak, Surat Ukur Nomor 00435/SUKAMENAK/2020 dengan Luas Tanah 217 m2 (Dua Ratus Tujuh Belas Meter Persegi ) tanggal 07/02/2020 milik Tergugat;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau:  Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak