| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus/2026/PN Tsm | Herlina, SH | VICKY AZHAR, SE ALIAS GENG BIN MAMAT WINATA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -314/M.2.16.3/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------- Bahwa terdakwa VICKY AZHAR, SE ALIAS GENG BIN MAMAT WINATA pada hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 15,4287 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 09.00 Wib Aa Anwar, saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta mengausai Narkotika diduga jenis sabu di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dinformasikan dan sekira jam 23.30 Wib di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama VICKY AZHAR, SE Als GENG Bin MAMAT WINATA (alm) di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan alat transfortasi yang terdakwa gunakan ditemukan dari dalam Dasbord depan sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam No Pol Z 6207 MD atas nama TITA PUSPITA dengan No Rangka : MH1JFP113FK618620 , No Mesin : JFP1E1610206 berikut 1 (satu) buah STNK motor tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam yang masih dipegang oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menempelkan sabu di Jalan Lewo Babakan Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jalan Cilembang Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian mengecek tempelan tersebut dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan selanjutnya disita oleh Pihak Kepolisian. Bahwa selanjutnya Aa Anwar, saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perum Bumi Citra Saguling Rt. 001 Rw. 024 Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus Plastik clip bening besar berisikan 2 (dua) paket plastik clip sedang diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik clip sedang berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik cilp sedang berisikan 12 (dua belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) bungkus Plastik clip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan yang disimpan di gantungan baju dikamar terdakwa dan saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa telah menempelkan sabu di Jalan raya Kawalu Kec. Kawalu Kota. Tasikmalaya maka selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian mengecek tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 (satu) paket Plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan dan diakui sebagai milik terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara DENI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.00 Wib di sebuah gang di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota. Tasikmalaya disimpan dibawah tulang sapi yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 13 (tiga belas) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan dan selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa tempelkan kembali di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, di Jalan Cilembang Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dan di Jalan Lewo Babakan Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan yang ditemukan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu selain dari saudara DENI (DPO) terdakwa juga mendapatkan narkotka jenis sabu dari saudara YUDI alias UBEY (DPO) sebanyak 2 kali dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 20.00 Wib terdakwa menerima maps/peta penempelan sabu dari saudara Yudi alias Ubey (DPO) di samping got di Jalan Raya Cintaraja Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu dari Saudara YUDI als UBEY selanjutnya sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa lalu terdakwa buka yaitu 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisiakan sabu selanjutnya terdakwa timbang yaitu seberat 20 gram selanjutnya atas petunjuk saudara YUDI als UBEY (DPO) terdakwa dibagi-bagi menjadi Ukuran S 30 dan M 20 dan masih ada sisa terdakwa jadikan 2 (dua) paket besar, setelah itu terdakwa tempelkan Jalan Raya Kawalu Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya sebanyak S 11 paket dan M 8 paket, dan sisanya terdakwa simpan dirumah dan ditemukan petugas kepolisian saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa berupa 1 (satu) buah Dompet warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus Plastik clip bening besar berisikan 2 (dua) paket plastik clip sedang diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik clip sedang berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik cilp sedang berisikan 12 (dua belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu yang disimpan di gantungan baju, selanjutnya terdakwa mengakui telah menempelkan lagi sabu di Jalan raya Kawalu Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya maka selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian mengecek tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 (satu) paket Plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan dan diakui sebagai milik terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saudara DENI (DPO) dan YUDI Als UBEY (DPO) dengan cara kerjasama melakukan penjualan Narkotika jenis sabu dimana terdakwa sebagai kurir dan mendapatkan upah dari DENI (DPO) ataupun dari YUDI alias UBEY (DPO), maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/13193.00/IX/2025 tanggal 27 September 2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, 8 (delapan) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, 2 (dua) paket plastik clip sedang diduga berisikan sabu, 19 (sembilan belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan total seberat 15,4287 gram adalah berat bersih dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 5954/NNF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2604/2025/PF s.d 2609/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotikan jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesoia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa VICKY AZHAR, SE ALIAS GENG BIN MAMAT WINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA : -------- Bahwa terdakwa VICKY AZHAR, SE ALIAS GENG BIN MAMAT WINATA pada hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seberat 15,4287 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------- Bahwa awalnya pada Hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 09.00 Wib Aa Anwar, saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta mengausai Narkotika diduga jenis sabu di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dinformasikan dan sekira jam 23.30 Wib di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama VICKY AZHAR, SE Als GENG Bin MAMAT WINATA (alm) di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan alat transfortasi yang terdakwa gunakan ditemukan dari dalam Dasbord depan sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam No Pol Z 6207 MD an. TITA PUSPITA dengan No Rangka : MH1JFP113FK618620 , No Mesin : JFP1E1610206 berikut 1 (satu) buah STNK motor tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam yang masih dipegang oleh terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah menempelkan sabu di Jalan Lewo Babakan Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jalan Cilembang Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya maka selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian mengecek tempelan tersebut dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan selanjutnya disita oleh Pihak Kepolisian. Bahwa selanjutnya Aa Anwar, saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Perum Bumi Citra Saguling Rt. 001 Rw. 024 Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dompet warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus Plastik clip bening besar berisikan 2 (dua) paket plastik clip sedang diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik clip sedang berisikan 19 (sembilan belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) paket plastik cilp sedang berisikan 12 (dua belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital, 1 (satu) bungkus Plastik clip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan yang disimpan di gantungan baju dikamar terdakwa dan saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa telah menempelkan sabu di Jalan raya Kawalu Kec. Kawalu Kota. Tasikmalaya maka selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian mengecek tempelan sabu tersebut dan menemukan 1 (satu) paket Plastik clip bening diduga berisikan sabu dibungkus sedotan dan diakui sebagai milik terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara DENI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Jumát tanggal 26 September 2025 sekira jam 10.00 Wib di sebuah gang di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya disimpan dibawah tulang sapi yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 13 (tiga belas) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan dan selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa tempelkan kembali di Jalan Cikurubuk Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sebanyak 4 (empat) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, di Jalan Cilembang Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dan di Jalan Lewo Babakan Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu dan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan yang ditemukan pada saat terdakwa dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/13193.00/IX/2025 tanggal 27 September 2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum berisikan 5 (lima) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, 8 (delapan) paket plastik clip bening diduga berisikan sabu didalam sedotan, 2 (dua) paket plastik clip sedang diduga berisikan sabu, 19 (sembilan belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan total seberat 15,4287 gram adalah berat bersih dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 5954/NNF/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 2604/2025/PF s.d 2609/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotikan jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesoia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa VICKY AZHAR, SE ALIAS GENG BIN MAMAT WINATA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
