Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Dimas Wardiansyah Bin Nana Suarna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1170M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irma Rahmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Wardiansyah Bin Nana Suarna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkDimas Wardiansyah Bin Nana Suarna
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------ Bahwa ia terdakwa DIMAS WARDIANSYAH Bin NANA SUARNA, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei tahun 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Depan Pertama Lab Jalan Ibrahim Adjie No 148 Kel Sukamaju Kidul Kec Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya terdakwa berhubungan dengan saudara LUKI (DPO), terdakwa sering membawa Map / Peta penyimpanan sabu apabila teman terdakwa membeli kepada saudara LUKI, sehingga terdakwa kenal dengan saudara LUKI namun terdakwa tidak pernah bertemu hanya melalui Whatsapp, lalu terdakwa ditawarkan untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menyimpan atau menempel di suatu tempat kemudian tugas terdakwa memfoto dan membuat lokasi penyimpanan yang nantinya dikirimkan kepada saudara LUKI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh saudara LUKI melalui Pesan Whatsapp meminta terdakwa untuk membawakan paket Narkotika jenis sabu kemudian diminta untuk disimpan di berbagai tempat, kemudian terdakwa mengiyakan permintaan tersebut dan terdakwa dikirim Map/Peta petunjuk pengambilan barang di depan Toko Pajar Jl. Cibaregbeg Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian setelah itu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus paket yang berisikan 25 paket Narkotika jenis sabu siap edar yang tersimpan di pinggir jalan saat di temukan oleh terdakwa. Selanjutnya sekira jam 16.30 wib terdakwa langsung diminta untuk menempel atau menyimpan 25 paket sabu tersebut, lalu terdakwa menempel atau menyimpan di berbagai tempat sebagai berikut :
  • 4 paket sabu  di daerah Jl. Tamansari Kota Tasikmalaya
  • 1 paket sabu di daerah Jl. Moch Hatta Kota Tasikmalaya
  • 1 paket sabu di daerah SMP 3 Tasikmalaya

Setelah itu terdakwa pulang ke rumah tempat tinggal terdakwa

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 12.00 wib, terdakwa pergi untuk menempel atau menyimpan sabu yang tersisa 18 paket sabu dan terdakwa menyimpanya di tempat sebagai berikut :
    • 6 paket sabu di daerah dekat SMP 7 Jl. Letnan Dadi Suryatman Cipedes Kota  Tasikmalaya
    • 6 paket sabu di daerah Jl. Boulevard Cipedes Kota Tasikmalaya
    • 3 paket sabu di daerah Jl. Cisalak Cipedes Kota Tasikmalaya
  • 2 paket sabu di daerah Jl. Letnan Harun Indihiang Kota Tasikmalaya
  • Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 15.10 Wib di depan Pertama Lab Depan Pertama Lab Jl. Ibrahim Adjie No.148 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, terdakwa dihampiri oleh pihak kepolisian dan saksi DAMARA kemudian melakukan Interogasi selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah tas gendong warna hitam berisikan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 1 (satu) paket sedotan putih diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih, kemudian 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna Hitam dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan Hp terdakwa dan ditemukan Map / Peta yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama kepolisian dan disaksikan oleh saksi DAMARA yang pada saat itu sebagai petugas parkir diminta untuk ikut ke lokasi penyimpanan sabu milik terdakwa. Kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan sesuai petunjuk Map / Peta di Hp Merk Samsung warna Hitam ditemukan sebagai berikut:
  • 2 (dua) paket sedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Letnan Harun Indihiang Kota Tasikmalaya
  • 3 (tiga) paket sedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Letnan Dadi Suryatman Cipedes Kota Tasikmalaya
  • 5 (lima) paket sedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Boulevard Cipedes Kota Tasikmalaya
  • 3 (tiga) paket sedotan dibalut lakban hitam diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Cisalak Cipedes Kota Tasikmalaya

Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mako polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Bahwa setiap terdakwa selesai menerima lalu menempel dan menyimpan di suatu tempat, terdakwa mendapatkan upah dari saudara LUKI sebesar Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) 
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang
  •  Bahwa berdasarkan Penimbangan barang Bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Tasikmalaya pada tanggal 12 Mei 2024 dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya CECEP RAHMAT BAHTIAR, SE, telah melakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis sabu berupa, 3 (tiga) paket sedotan dibalut lakban hitam diduga berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) paket sedotan bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket sedotan putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat neto, hasil penimbangan kotor seberat 2,80 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2159/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Pusat Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor terhadap barang bukti dengan Nomor barang bukti BB-0960/2024/PF s.d 0962/2024/PF sisanya berupa kristal dengan berat bersih Kristal 2,80 gram, Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS WARDIANSYAH Bin NANA SUARNA

            Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

             BB-0960/2024/PF s.d 0962/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Subsidiair :

 

------------ Bahwa ia terdakwa DIMAS WARDIANSYAH Bin NANA SUARNA, pada hari Minggu, tanggal 12 Mei tahun 2024 sekira jam 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Depan Pertama Lab Jalan Ibrahim Adjie No 148 Kel Sukamaju Kidul Kec Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa bermula adanya informansi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis Sabu, lalu saksi RULLY bersama saksi REZA dan rekan lainnya melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa, di Jl. Ibrahim Adjie No.148 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika jenis Sabu, kemudian Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 15.10 Wib di Depan Pertama Lab Jl. Ibrahim Adjie No.148 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya,  dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sedotan putih diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Pcx warna putih Nopol Z6881 IR berikut STNK atas nama BUDI SIFA NURUL FADILAH kemudian 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna Hitam yang ditemukan pada saat terdakwa diamankan di depan Pertama Lab Depan Pertama Lab Jl. Ibrahim Adjie No.148 Kel. Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut, diakui milik terdakwa Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan di lokasi tersebut sesuai petunjuk map atau peta adalah miliknya yang sebelumnya disimpan sebelum diamankan kepolisian, dan terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara LUKI (DPO) yang mengaku berada di Kuningan
  • Bahwa kemudian saksi RULLY, saksi REZA dan rekan lainnya melakukan pemeriksaan HP milik terdakwa dan ditemukan Map atau Peta tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui telah menyimpan Narkotika jenis sabu sesuai Petunjuk Map atau Peta tersebut, kemudian saksi RULLY, saksi REZA dan rekan lainnya bersama terdakwa dan disaksikan oleh saksi DAMARA yang merupakan petugas parkir menuju ke tempat penyimpanan sabu dan ditemukan sebagai berikut :

             -  2 (dua) paket sedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Letnan Harun Indihiang Kota Tasikmalaya,

             -   3 (tiga) paket dsedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Letnan Dadi Suryatman Cipedes Kota Tasikmalaya

             -  5 (lima) paket sedotan bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu ditemukan sekitar Jl. Boulevard Cipedes Kota Tasikmalaya

             -   3 (tiga) paket sedotan dibalut lakban hitam diduga berisikan Narkotika jenis sabu

ditemukan sekitar Jl. Cisalak Cipedes Kota Tasikmalaya.

  • Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara LUKI (DPO) yang mengaku berada di Kuningan
  • Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu yaitu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib di kamar mandi rumah terdakwa Jl. Raya Cikoneng No.376 D Rt. 013 Rw. 004 Desa. Margaluyu Kec. Cikoneng  Kab. Ciamis, terdakwa mengkonsumsinya seorang diri
  • Bahwa awalnya membuat alat hisap sabu dari botol selanjutnya tutup botol dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan 2 (dua) lubang tersebut dimasukkan sedotan dan 1 (satu) buah sedotan dimasukan pipet kaca, selanjutnya pipet kaca tersebut di masukan sabu dan pipet kaca tersebut dibakar dan satu sedotan digunakan untuk menghisap sabu-sabu seperti merokok pada umumnya, efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsinya menjadi semangat dalam bekerja
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
  •  Bahwa berdasarkan Penimbangan barang Bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Tasikmalaya pada tanggal 12 Mei 2024 dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (persero) Tasikmalaya CECEP RAHMAT BAHTIAR, SE, telah melakukan penimbangan barang yang diduga Narkotika jenis sabu berupa, 3 (tiga) paket sedotan dibalut lakban hitam diduga berisikan narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) paket sedotan bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket sedotan putih diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat neto, hasil penimbangan kotor seberat 2,80 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2159/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Pusat Laboratorium Forensik yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor terhadap barang bukti dengan Nomor barang bukti BB-0960/2024/PF s.d 0962/2024/PF sisanya berupa kristal dengan berat bersih Kristal 2,80 gram, Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS WARDIANSYAH Bin NANA SUARNA

            Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-0960/2024/PF s.d 0962/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA

  • Bahwa hasil pemeriksaan urin dengan Nomor Lab : MR-01-2210-1922/0124050527 Tanggal 13 Mei 2024 atas nama DIMAS WARDIANSYAH, dengan hasil : Amphetamine dan Metamphetamine Positif  

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya