| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HENDI ROHENDI Bin (Alm.) EMAN SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 bulan November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sentral Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. MUNIR menelepon Saksi H. USE JAELANI dan memberitahukan, “AYA MOBIL MOAL LAMI NKE SI AEP KADINYA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “ADA MOBIL GA AKAN LAMA NANTI AEP KESANA”.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikamlaya. Menelepon Saksi TARYANA dengan mengatakan “AYA DIRUMAH?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “ADA DIRUMAH?” kemudian Saksi TARYANA menjawab “NYA AYA DIRUMAH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “YA ADA DIRUMAH” lalu Terdakwa menjawab “ABI KADINYA AYA KAPERYOGIAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA KESANA ADA KEPERLUAN” lalu Saksi TARYANA menjawab “IYA SILAHKAN”
- Tak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kontrakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkot menuju rumah Saksi TARYANA yang beralamat di daerah Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di rumah Saksi TARYANA, sekira pukul 12.30 Wib, Saksi TARYANA mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke rumah Saksi TARYANA;
- Di dalam rumah Saksi TARYANA, Terdakwa mengatakan kepada Saksi TARYANA, “MAU PINJEM MOBIL 3 HARIAN UNTUK DI GRAB UNTUK BIAYA PENGURUSAN PASPORT UMROH” kemudian Saksi TARYANA menjawab “TAPI TIGA HARI YA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu, Saksi TARYANA memberikan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, milik Saksi TARYANA yang kemudian, sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, tersebut menuju kontarakan Terdakwa di Kp. Jagawaras Sentral Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, saat Terdakwa berada di kontarakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa menelepon Sdr. AEP dengan mengatakan “PA AEP MANAWI TIASA NGABANTOS GADE MOBIL” yang dalam bahasa Indonesia berarti ”PA AEP BARANGKALI BISA BANTU GADAI MOBIL” kemudian Sdr. AEP bertanya “MOBIL NAON?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “MOBIL APA?” kemudian Terdakwa menjawab “XPANDER TAHUN 2022” kemudian Sdr. AEP menjawab “ABI KA KONTRAKAN MEH JELAS” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA KE KONTRAKAN BIAR JELAS”
- Beberapa menit berselang sekira pukul 20.00 Wib, Sdr. AEP datang menggunakan sepeda motor ke kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, lalu Sdr. AEP masuk ke kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya “KUMAHA PA AEP MANAWI AYA NU NAMPI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GIMANA PA AEP BARANGKALI ADA YANG NERIMA” kemudian Sdr. AEP menjawab “SABRAHA PERYOGINA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BERAPA PERLUNYA” kemudian Terdakwa menjawab “EMPAT PULUH JUTA” kemudian Sdr. AEP menelpon tetapi Terdakwa tidak mengetahui Sdr. AEP siapa yang ditelepon oleh Sdr. AEP tetapi Terdakwa mendengar “PA HAJI DIMANA ABI KADINYA” lalu Sdr. AEP menutup teleponnya kemudian mengatakan “ABI NYANDAK HELA MOBILNA DITINGALIKEUN KA PAHAJI NKE UIH DEI KADIE SARENG PA HAJI SAKALIAN NANDATANGANKEUN KWUANTANSI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA AMBIL DULU MOBILNYA BIAR DILIATIN DULU KE PA HAJI SEKALIAN TANDA TANGAN KUANTANSI” kemudian Terdakwa menjawab “OH IYA MANGGA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH IYA SILAHKAN” kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, kepada Sdr. AEP
- Lalu, sekira pukul 20.30 Wib Sdr, AEP pergi membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Sdr. AEP menelepon Terdakwa “JANG HEN IE OPAT PULUH JUTA NGAN DIPOTONG SAPULUH PERSEN JADI KATAMPINA TILU PULUH GENEP KUMAHA BADE TEU” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PAK HEN INI ADA EMPAT PULUH JUTA TAPI DI POTONG SEPULUH PERSEN KETERIMANYA TIGA PULUH ENAM GIMANA MA GAK” kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. AEP, “PAMI DIPOTONG DUA JUTA TIASA TEU PA AEP?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “KALO DIPOTONG DUA JUTA BISA GAK PA AEP?” kemudian Sdr. AEP menjawab “TEU TIASA ATOS PERATURANNA PA HAJI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GAK BISA UDAH PERATURAN PA HAJI” kemudian Terdakwa menjawab “NYA ATUH PAMI KITU MAH SOK WE” yang dalam bahasa Indonesia berarti “YAUDAH KALO KAYA GITU TIDAK APA APA” kemudian Sdr. AEP menyebutkan “OHNYA SOK WE ABI KADINYA SARENG PA HAJI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH YA SAYA KESANA BERSAMA PA HAJI”
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. AEP menelepon Terdakwa “PA HENDI ABI TOS DIPAYUN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HENDI SAYA UDAH DI DEPAN” kemudian Terdakwa menjawab “NYA MANGGA ABI KADINYA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SAYA KESANA” kemudian Terdakwa berjalan kaki dari kontrakannya yang beralamat di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalya menuju ke Jalan Raya Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, Terdakwa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, lalu masuk ke dalam mobil tersebut kemudian Sdr. AEP menyebutkan “IEU JALMINA H. USE” yang dalam bahasa Indonesia berarti “INI ORANGNYA H. USE” kemudian Saksi H. USE JAELANI “MOBIL SAHA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “MOBIL SIAPA?” kemudian Terdakwa sambil menunjukkan fotocopy KTP Saksi TARYANA mengatakan “INSYHALLOH AMAN PAK KAGUNGAN FOTOCOPY PA TARYANA ETA KTPNA” kemudian Saksi H. USE bertanya kembali “SABRAHA LAMI WAKTOS NA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BERAPA LAMA WAKTUNYA?” kemudian Terdakwa menjawab “LAMBAT LAMBATNA SATU BULAN CEPET NA TIGA HARI” kemudian Saksi H. USE JAELANI bertanya “PERIHAL POTONGAN OPAT JUTA KUMAHA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PERIHAL POTONGAN EMPAT JUTA GIMANA?” kemudian Terdakwa menjawab “NYA SOK MANGGA WE AMUN ATURAN KITUMAH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SILAHKAN KALO PERATURANYA GITU” kemudian Terdakwa menyebutkan “SOK WE TF KANU ABI NKE KU ABI DUGIKEUN KA PA TARYANA, PA TARYANA NA NUJU SIBUK” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SILAHKAN TRANSFER KE SAYA SAJA NANTI SAYA SAMPAIKAN KE PA TARYANANYA, PA TARYANANYA LAGI SIBUK” kemudian Sdr. AEP menyebutkn nomor rekening Terdakwa dan Saksi H. USE JAELANI mengetik nomor rekening tersebut lalu Saksi H. USE JAELANI mentransfer dari BANK BCA dengan nomor rekening Saksi H. USE JAELANI ke BANK MANDIRI Terdakwa dengan nomor rekening 1770022986316 atas nama HENDI ROHENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian setelah melakukan transfer ke rekening Terdakwa, Terdakwa menulis kwitansi yang bertuliskan Rp. 40.000.000,- kemudian Sdr. USE menyebutkan “SESANA ENJING” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SISANYA BESOK” kemudian Terdakwa menjawab “YA MANGGA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SILAHKAN”
- Kemudian, Terdakwa dan Sdr. AEP turun dari mobil kemudian Saksi H. USE JAELANI membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, lalu setelah Saksi H. USE JAELANI pergi, Terdakwa dan Sdr. AEP mengambil uang di ATM BANK MANDIRI tepatnya di Rs. KHZ MUSTHAFA kemudian setelah Terdakwa menarik uang yang telah ditransfer oleh Saksi H. USE JAELANI, Terdakwa dan Sdr. AEP kembali lagi ke pinggir jalan tepatnya Kp. Jagawaras Sentral Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. AEP “PA HAJI MASIHAN KOMISI TEU KA PA AEP” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HAJI ADA KASIH KOMISI GAK KE PA AEP” kemudian Sdr. AEP menjawab “TEU MASIHAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GAK NGASIH” kemudian Terdakwa memberi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AEP secara tunai kemudian Sdr. AEP menyebutkan “ISUK DI TRANSFER TABUH SAPULUHAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BESOK DI TRANSFER JAM SEPULUHAN” kemudian Sdr. AEP pergi menggunakan sepeda motornya kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali ke kontrakannya
- Keesokan harinya tepatnya pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di kontarakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. AEP menelepon Terdakwa dan mengatakan “PA HAJI BADE TRANSFER SESANA SABELAS JUTA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HAJI MAU TRANSFER SISANYA SEBELAS JUTA” lalu Terdakwa menjawab “IYA SILAHKAN” kemudian sekira pukul 08.00 Wib Sdr. AEP menelepon kembali “PA HEN ATOS KA KITUN ARTOS” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HEN UDAH DIKIRIM UANG” kemudian Terdakwa menjawab “OH MUHUN ABI BADE DI CEK HELA KA ATM SEKALIAN KINTUN BUKTI TRANSFERANNA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH IYA SAYA CEK DULU KE ATM SEKALIAN KIRIM BUKTI TRANSFERANYA” Lalu, Terdakwa berjalan kaki ke ATM BANK MANDIRI yang berlokasi di RS. KHZ. MUSTHAFA dan Terdakwa melihat bahwa uang sebesar Rp. 11. 000.000,- (Sebelas juta rupiah) telah masuk ke rekening Terdakwa dan Terdakwa langsung mengabari Sdr. AEP “NUHUN ATOS ASUP TRANSFERAN NA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “MAKASI UDAH MASUK TRANSFERANYA” kemudian Terdakwa kembali lagi ke kontrakannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi H. USE JAELANI mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDI ROHENDI Bin (Alm.) EMAN SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 05 bulan November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Sentral Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib Sdr. MUNIR menelepon Saksi H. USE JAELANI dengan mengatakan, “AYA MOBIL MOAL LAMI NKE SI AEP KADINYA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “ADA MOBIL GA AKAN LAMA NANTI AEP KESANA”.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikamlaya. Menelepon Saksi TARYANA dengan mengatakan “AYA DIRUMAH?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “ADA DIRUMAH?” kemudian Saksi TARYANA menjawab “NYA AYA DIRUMAH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “YA ADA DIRUMAH” lalu Terdakwa menjawab “ABI KADINYA AYA KAPERYOGIAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA KESANA ADA KEPERLUAN” lalu Saksi TARYANA menjawab “IYA SILAHKAN”
- Tak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa berangkat dari kontrakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggunakan angkot menuju rumah Saksi TARYANA yang beralamat di daerah Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di rumah Saksi TARYANA, sekira pukul 12.30 Wib, Saksi TARYANA mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke rumah Saksi TARYANA;
- Di dalam rumah Saksi TARYANA, Terdakwa mengatakan kepada Saksi TARYANA, “MAU PINJEM MOBIL 3 HARIAN UNTUK DI GRAB UNTUK BIAYA PENGURUSAN PASPORT UMROH” kemudian Saksi TARYANA menjawab “TAPI TIGA HARI YA” kemudian Terdakwa menjawab “IYA”. Setelah itu, Saksi TARYANA memberikan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, milik Saksi TARYANA yang kemudian, sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, tersebut menuju kontarakan Terdakwa di Kp. Jagawaras Sentral Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, saat Terdakwa berada di kontarakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa menelepon Sdr. AEP dengan mengatakan “PA AEP MANAWI TIASA NGABANTOS GADE MOBIL” yang dalam bahasa Indonesia berarti ”PA AEP BARANGKALI BISA BANTU GADAI MOBIL” kemudian Sdr. AEP bertanya “MOBIL NAON?” yang dalam bahasa indonesia berarti “MOBIL APA?” kemudian Terdakwa menjawab “XPANDER TAHUN 2022” kemudian Sdr. AEP menjawab “ABI KA KONTRAKAN MEH JELAS” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA KE KONTRAKAN BIAR JELAS”
- Beberapa menit berselang sekira pukul 20.00 Wib, Sdr. AEP datang menggunakan sepeda motor ke kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, lalu Sdr. AEP masuk ke kontrakan Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya “KUMAHA PA AEP MANAWI AYA NU NAMPI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GIMANA PA AEP BARANGKALI ADA YANG NERIMA” kemudian Sdr. AEP menjawab “SABRAHA PERYOGINA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BERAPA PERLUNYA” kemudian Terdakwa menjawab “EMPAT PULUH JUTA” kemudian Sdr. AEP menelpon tetapi Terdakwa tidak mengetahui Sdr. AEP siapa yang ditelepon oleh Sdr. AEP tetapi Terdakwa mendengar “PA HAJI DIMANA ABI KADINYA” yang dalam bahasa Indonesia berarti, “......” lalu Sdr. AEP menutup teleponya kemudian mengatakan “ABI NYANDAK HELA MOBILNA DITINGALIKEUN KA PAHAJI NKE UIH DEI KADIE SARENG PA HAJI SAKALIAN NANDATANGANKEUN KWUANTANSI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SAYA AMBIL DULU MOBILNYA BIAR DILIATIN DULU KE PA HAJI SEKALIAN TANDA TANGAN KUANTANSI” kemudian Terdakwa menjawab “OH IYA MANGGA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH IYA SILAHKAN” kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, tersebut kepada Sdr. AEP
- Lalu, sekira pukul 20.30 Wib Sdr, AEP pergi membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, tersebut kemudian sekira pukul 21.00 Wib Sdr. AEP menelepon Terdakwa “JANG HEN IE OPAT PULUH JUTA NGAN DIPOTONG SAPULUH PERSEN JADI KATAMPINA TILU PULUH GENEP KUMAHA BADE TEU” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PAK HEN INI ADA EMPAT PULUH JUTA TAPI DI POTONG SEPULUH PERSEN KETERIMANYA TIGA PULUH ENAM GIMANA MA GAK” kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. AEP, “PAMI DIPOTONG DUA JUTA TIASA TEU PA AEP?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “KALO DIPOTONG DUA JUTA BISA GAK PA AEP?” kemudian Sdr. AEP menjawab “TEU TIASA ATOS PERATURANNA PA HAJI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GAK BISA UDAH PERATURAN PA HAJI” kemudian Terdakwa menjawab “NYA ATUH PAMI KITU MAH SOK WE” yang dalam bahasa Indonesia berarti “YAUDAH KALO KAYA GITU TIDAK APA APA” kemudian Sdr. AEP menyebutkan “OHNYA SOK WE ABI KADINYA SARENG PA HAJI” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH YA SAYA KESANA BERSAMA PA HAJI”
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, Sdr. AEP menelepon Terdakwa “PA HENDI ABI TOS DIPAYUN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HENDI SAYA UDAH DI DEPAN” kemudian Terdakwa menjawab “NYA MANGGA ABI KADINYA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SAYA KESANA” kemudian Terdakwa berjalan kaki dari kontrakannya yang beralamat di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalya menuju ke Jalan Raya Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, Terdakwa menghampiri 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, lalu masuk ke dalam mobil tersebut kemudian Sdr. AEP menyebutkan “IEU JALMINA H. USE” yang dalam bahasa Indonesia berarti “INI ORANGNYA H. USE” kemudian Saksi H. USE JAELANI “MOBIL SAHA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “MOBIL SIAPA?” kemudian Terdakwa sambil menunjukkan fotocopy KTP Saksi TARYANA mengatakan “INSYHALLOH AMAN PAK KAGUNGAN FOTOCOPY PA TARYANA ETA KTPNA” kemudian Saksi H. USE JAELANI bertanya kembali “SABRAHA LAMI WAKTOS NA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BERAPA LAMA WAKTUNYA?” kemudian Terdakwa menjawab “LAMBAT LAMBATNA SATU BULAN CEPET NA TIGA HARI” kemudian Saksi H. USE JAELANI bertanya “PERIHAL POTONGAN OPAT JUTA KUMAHA?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PERIHAL POTONGAN EMPAT JUTA GIMANA?” kemudian Terdakwa menjawab “NYA SOK MANGGA WE AMUN ATURAN KITUMAH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SILAHKAN KALO PERATURANYA GITU” kemudian Terdakwa menyebutkan “SOK WE TF KANU ABI NKE KU ABI DUGIKEUN KA PA TARYANA, PA TARYANA NA NUJU SIBUK” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SILAHKAN TRANSFER KE SAYA SAJA NANTI SAYA SAMPAIKAN KE PA TARYANANYA, PA TARYANANYA LAGI SIBUK” kemudian Sdr. AEP menyebutkn nomor rekening Terdakwa dan Saksi H. USE JAELANI mengetik nomor rekening tersebut lalu Saksi H. USE JAELANI mentransfer dari BANK BCA dengan nomor rekening Saksi H. USE JAELANI ke BANK MANDIRI Terdakwa dengan nomor rekening 1770022986316 atas nama HENDI ROHENDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kemudian setelah melakukan transfer ke rekening Terdakwa, Terdakwa menulis kwitansi yang bertuliskan Rp. 40.000.000,- kemudian Sdr. USE menyebutkan “SESANA ENJING” yang dalam bahasa Indonesia berarti “SISANYA BESOK” kemudian Terdakwa menjawab “YA MANGGA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “IYA SILAHKAN”
- Kemudian, Terdakwa dan Sdr. AEP turun dari mobil kemudian Saksi H. USE JAELANI membawa 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol: Z 1438 PB, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, serta 1 (satu) lembar STNK mobil merk MITSUBISHI X-PANDER NEW ULTIMATE dengan Nopol : Z 1438 PB, tersebut lalu setelah Saksi H. USE JAELANI pergi, Terdakwa dan Sdr. AEP mengambil uang di ATM BANK MANDIRI tepatnya di Rs. KHZ MUSTHAFA kemudian setelah Terdakwa menarik uang yang telah ditransfer oleh Saksi H. USE JAELANI, Terdakwa dan Sdr. AEP kembali lagi ke pinggir jalan tepatnya Kp. Jagawaras Sentral Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya kemudian Terdakwa bertanya kepada Sdr. AEP “PA HAJI MASIHAN KOMISI TEU KA PA AEP” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HAJI ADA KASIH KOMISI GAK KE PA AEP” kemudian Sdr. AEP menjawab “TEU MASIHAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “GAK NGASIH” kemudian Terdakwa memberi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AEP secara tunai kemudian Sdr. AEP menyebutkan “ISUK DI TRANSFER TABUH SAPULUHAN” yang dalam bahasa Indonesia berarti “BESOK DI TRANSFER JAM SEPULUHAN” kemudian Sdr. AEP pergi menggunakan sepeda motornya kemudian Terdakwa berjalan kaki kembali ke kontrakannya
- Keesokan harinya tepatnya pada tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib, saat Terdakwa sedang berada di kontarakannya yang berlokasi di Kampung Jagawaras Sentral Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sdr. AEP menelepon Terdakwa dan mengatakan “PA HAJI BADE TRANSFER SESANA SABELAS JUTA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HAJI MAU TRANSFER SISANYA SEBELAS JUTA” lalu Terdakwa menjawab “IYA SILAHKAN” kemudian sekira pukul 08.00 Wib Sdr. AEP menelepon kembali “PA HEN ATOS KA KITUN ARTOS” yang dalam bahasa Indonesia berarti “PA HEN UDAH DIKIRIM UANG” kemudian Terdakwa menjawab “OH MUHUN ABI BADE DI CEK HELA KA ATM SEKALIAN KINTUN BUKTI TRANSFERANNA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “OH IYA SAYA CEK DULU KE ATM SEKALIAN KIRIM BUKTI TRANSFERANYA” Lalu, Terdakwa berjalan kaki ke ATM BANK MANDIRI yang berlokasi di RS. KHZ. MUSTHAFA dan Terdakwa melihat bahwa uang sebesar Rp. 11. 000.000,- (sebelas juta rupiah) telah masuk ke rekening Terdakwa dan Terdakwa langsung mengabari Sdr. AEP “NUHUN ATOS ASUP TRANSFERAN NA” yang dalam bahasa Indonesia berarti “MAKASI UDAH MASUK TRANSFERANYA” kemudian Terdakwa kembali lagi ke kontrakannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi H. USE JAELANI mengalami kerugian sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|