Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Tsm CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. Agung Nugraha, S.T. Bin Asep Yayan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 823 /M.2.33/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agung Nugraha, S.T. Bin Asep Yayan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AGUNG NUGRAHA, S.T. Bin ASEP YAYAN, pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Cisompok RT. 03 RW. 01, Desa Lingasirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 Terdakwa bertemu dengan Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) di rumah Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) yang beralamat di Kampung Cisompok RT. 03 RW. 01, Desa Lingasirna, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya untuk membicarakan terkait pelaksanaan proyek pembangunan saluran pembagian pengeboran sumur air tanah (JIAT) lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) yaitu Terdakwa akan menjadi perantara antara Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) dengan Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB pada pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi RETNO SETIA MUKTI Bin AJAT SUDRAJAT mendatangi rumah Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) lalu Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 167.070.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar kwitansi AMARTA Nomor 0182500001  kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi RETNO SETIA MUKTI Bin AJAT SUDRAJAT untuk diserahkan kepada Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB sebagai pembayaran dari hasil pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi RETNO SETIA MUKTI Bin AJAT SUDRAJAT meninggalkan rumah Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) lalu menuju rumah Saksi SANSAN SANDRA Bin UBUN SURYADI yang beralamat di Kampung Cisangkir RT. 001, RW. 005, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi RETNO SETIA MUKTI Bin AJAT SUDRAJAT sampai di rumah Saksi SANSAN SANDRA Bin UBUN SURYADI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari uang Rp. 167.070.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima dari Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut kepada Saksi SANSAN SANDRA Bin UBUN SURYADI tanpa sepengetahuan Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) dan Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi RETNO SETIA MUKTI Bin AJAT SUDRAJAT meninggalkan rumah Saksi SANSAN SANDRA Bin UBUN SURYADI.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 09.34 WIB Terdakwa pergi ke Bank BCA Pasarwetan untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB sebagaimana 1 (satu) lembar slip bukti setoran dari Bank BCA Pasarwetan nomor: 0209033T513 102092207093534 1013 2090836784, nomor referensi : F014695317, no. rek/ no ID penyetor : 2090836784 sdr. ADAM MULTAJAM, no. rek/ no ID Penerima : 2090836784 yang menerima sdr. ADAM MULTAZAM IDR 50.000.000,00, tanggal 22/07/2025, jam 09:34:44. Sementara sisa uang tunai sebesar Rp. 112.070.000,- (seratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah) tidak diserahkan kepada Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB ataupun dikembalikan kepada Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) melainkan digunakan Terdakwa untuk modal usaha dan kebutuhan sehari-hari tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) dan Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi TAUFIK AMARULLAH Bin CUHARA (Alm) dan Saksi ADAM MULTAZAM Bin (Alm) EDANG PARGOB mengalami kerugian sebesar Rp. 117.070.000,- (seratus tujuh belas juta tujuh puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya