Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH RENDI KURNIAWAN Bin EEB SUGIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 334/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2562/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI KURNIAWAN Bin EEB SUGIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

 

        Bahwa    terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA    pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Juni 2024 sampai dengan bulan  Oktober 2024,        atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Juni   tahun 2024  sampai bulan Oktober tahun 2024    bertempat di kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA  yang  beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  bekerja di  CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat  di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 10971/HRD-BCA/PK –HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 19 Maret 2022 dan mendapatkan  gajih  lebih kurang Rp.2.630.951,-(dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) .
  • Bahwa  CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA bergerak dalam bidang Costumer Goods(Frisian Flag , Kino, minyak, Pigeon Baby, Kimia Farma )
  • Bahwa benar jabatan Sdr.RENDI KURNIAWAN adalah sebagai sales TO(Taking Order) di Perusahaan CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA sedangkan untuk tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:
  • Menawarkan produk ke toko.
  • Mengorder ke toko.
  • Melakukan penagihan terhadap toko kredit.
  • Menganalisa orderan dari toko.
  • Menyetorkan uang tagihan dari toko.
  • Bahwa bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 , terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  sebagai sales TO(Taking Order )  menginfut orderan fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan beberapa toko via sistem aplikasi DMS dengan sistem pembayaran kredit dan dikirim laporan di grup WhatsApp(RTD) Tasik, lalu order barang atas nama sales RENDI KURNIAWAN diproses oleh admin fakturis , setelah itu  turun DO beserta faktur ke bagian gudang untuk melakukan loading (menyiapkan barang) untuk dikirim kepada Konsumen , kemudian  terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA memerintahkan kepada driver dan helper agar barang orderan tersebut  dikirim ke alamat  toko sesuai yang tertera pada faktur.
  • Ketika Driver dan helper mengirimkan serta menurunkan barang atas nama toko sesuai yan tertera pada faktur antara lain Toko XTRA MART, maka terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  menghubungi pemilik toko untuk mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirim ke toko dititip dulu dimana nantinya akan terdakwa ambil dan terdakwa berkata bahwa tidak akan ada penagihan ke toko karena terdakwa yang akan membayarnya, kemudian terdakwa datang ke toko-toko tersebut ,  ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatkan faktur pemesanan barang atas nama toko serta pemilik toko  supaya  menandatangani faktur  pengiriman barang, setelah faktur tersebut ditanda tangan   maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari toko tersebut.
  • Kemudian terdakwa mendatangi toko PUTRA DN , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatan faktur pengiriman barang , lalu terdakwa meminta cap toko dengan alasan pengiriman yang sebelumnya belum di cap, setelah faktur tersebut dicap , maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari Toko tersebut
  • Bahwa terdakwa telah melakukan infut orderan Fiktif kepada pihak perusahaan dengan  mengatasnamakan toko-toko antara lain  sebagai berikut :
  • Toko APIP , Nomor Faktur : DIS2429513, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut .
  • DEDEN  Toko, Nomor faktur :DIS2429602, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • Hj.ELIS Toko, Nomor faktur : DIS2427585, keterangannya tidak kenal dengan sales Sdr.RENDI KURNIAWAN dan tidak pernah order ke CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA
  • RIDWAN Toko, Nomor faktur : DIS2432324, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • H.IDA Toko, Nomor faktur : DIS249243, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • YIYIN Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • FITRI Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • YUNI Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • UJANG Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • RIDHO Toko, Nomor Faktur : DIS2432697, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • DUA PUTRA Toko, Nomor Faktur : DIS2432570, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • DOI SEHATI Toko, Nomor Faktur : DIS2440696, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • GARASI Toko, Nomor Faktur: DIS2448358, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • PENGKOLAN Toko, Nomor Faktur : DIS2431106, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • PUTRA DN, Nomor Faktur : DIS2430649, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • SINTA TOKO, Nomor Faktur : DIS2427812, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • TIARA PUTRI, Nomor faktur: DIS2433991, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • XTRA MART, Nomor Faktur, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut, tapi barang diturunkan didepan toko akan tetapi barangnya diambil lagi oleh sales .
  • Selanjutnya terdakwa sebagai sales Taking Order menjual barang –barang yang  merupakan hasil  orderan fiktip dengan mengatasnamakan toko-toko tersebut  ke toko-toko yang telah memesan barang secara eceran dan bukan merupakan toko yang bekerja sama dengan Perusahaan  (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA), kemudian  terdakwa menerima uang pembayaran dari toko-toko tersebut secara kredit  dan terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA)tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin   seijin perusahaan tersebut.
  • Perbuatan terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.91.614.713,-(sembilan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga belas  rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA  Cabang Tasikmalaya tertangal 02 Oktober  2024 dengan perincian sebagai berikut:

 

 No.

TANGGAL FAKTUR

DIVISI

NO FAKTUR

NAMA FAKTUR

NOMINAL

KETERANGAN

 

 

 

 

 

DALAM FAKTUR

 

 

 

   1.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429513

APIP, TOKO

                        261.579

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

   2.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429602

DEDEN, TOKO

                     2.252.866

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

  3.

Senin, 12 Agustus 2024

FRISIAN FLAG

DIS2440696

DOI SEHATI, TOKO

                        561.153

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

 

  4.

Rabu, 10 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432570

DUA PUTRA, TOKO

                        174.377

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

 

5.

Jumat, 13 September 2024

FRISIAN FLAG

DIS2448358

GARASI

                        426.586

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

6.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429243

H IDA, TOKO

                     9.915.889

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

7.

Senin, 10 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2427585

H ELIS, TOKO

                   10.290.781

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

8.

Kamis, 04 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2431106

PENGKOLAN, TOKO

                     1.184.103

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

9.

Selasa, 02 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2430649

PUTRA DN, TOKO

                   15.835.115

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

10.

Rabu, 10 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432697

RIDHO, TOKO

                     3.003.822

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

11.

Selasa, 09 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432324

RIDWAN, TOKO

                     8.260.511

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

12.

Selasa, 18 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2427812

SINTA, TOKO

                     8.484.557

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

13.

Senin, 15 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2433991

TIARA PUTRI, TOKO

                     4.078.773

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

14.

Jumat, 12 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2433348

UJANG, TOKO

                     6.660.578

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

15.

Jumat, 13 September 2024

FRISIAN FLAG

DIS2448359

XTRA MART, TOKO

                     5.007.384

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

16.

Kamis, 11 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432983

YIYIN, TOKO

8.528.811

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

17.

Rabu, 10 Juli 2024

MINYAK

DIS2433199

TK FITRI

4.387.828

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

18.

Kamis, 05 September 2024

MINYAK

DIS2445673

TK YUNI

2.300.000

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

Total

91.614.713,-

 

 

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64  ayat(1) ke 1 KUHP  .

 

   Atau          

   Kedua:

    

            Bahwa    terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA    pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Juni 2024 sampai dengan bulan  Oktober 2024,        atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Juni   tahun 2024  sampai bulan Oktober tahun 2024    bertempat di kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA  yang  beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  bekerja di  CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA yang beralamat  di Jl. Ir. H.Juanda No.18 Blok D 30-31 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor : 10971/HRD-BCA/PK –HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 19 Maret 2022 dan mendapatkan  gajih  lebih kurang Rp.2.630.951,-(dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) .
  • Bahwa  CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA bergerak dalam bidang Costumer Goods(Frisian Flag , Kino, minyak, Pigeon Baby, Kimia Farma )
  • Bahwa benar jabatan Sdr.RENDI KURNIAWAN adalah sebagai sales TO(Taking Order) di Perusahaan CV RAMAH HIDUP SEJAHTERA sedangkan untuk tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut:
  • Menawarkan produk ke toko.
  • Mengorder ke toko.
  • Melakukan penagihan terhadap toko kredit.
  • Menganalisa orderan dari toko.
  • Menyetorkan uang tagihan dari toko.
  • Bahwa bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 , terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  sebagai sales TO(Taking Order )  menginfut orderan fiktif kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan beberapa toko via sistem aplikasi DMS dengan sistem pembayaran kredit dan dikirim laporan di grup WhatsApp(RTD) Tasik, lalu order barang atas nama sales RENDI KURNIAWAN diproses oleh admin fakturis , setelah itu  turun DO beserta faktur ke bagian gudang untuk melakukan loading (menyiapkan barang) untuk dikirim kepada Konsumen , kemudian  terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA memerintahkan kepada driver dan helper agar barang orderan tersebut  dikirim ke alamat  toko sesuai yang tertera pada faktur.
  • Ketika Driver dan helper mengirimkan serta menurunkan barang atas nama toko sesuai yan tertera pada faktur antara lain Toko XTRA MART, maka terdakwa RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  menghubungi pemilik toko untuk mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirim ke toko dititip dulu dimana nantinya akan terdakwa ambil dan terdakwa berkata bahwa tidak akan ada penagihan ke toko karena terdakwa yang akan membayarnya, kemudian terdakwa datang ke toko-toko tersebut ,  ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatkan faktur pemesanan barang atas nama toko serta pemilik toko  supaya  menandatangani faktur  pengiriman barang, setelah faktur tersebut ditanda tangan   maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari toko tersebut.
  • Kemudian terdakwa mendatangi toko PUTRA DN , ketika bertemu dengan pemilik toko , terdakwa menanyakan perihal pemesanan barang dan memperlihatan faktur pengiriman barang , lalu terdakwa meminta cap toko dengan alasan pengiriman yang sebelumnya belum di cap, setelah faktur tersebut dicap , maka terdakwa mengambil barang-barang sesuai yang tertera pada faktur dari Toko tersebut
  • Bahwa terdakwa telah melakukan infut orderan Fiktif kepada pihak perusahaan dengan  mengatasnamakan toko-toko antara lain  sebagai berikut :
  • Toko APIP , Nomor Faktur : DIS2429513, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut .
  • DEDEN  Toko, Nomor faktur :DIS2429602, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • Hj.ELIS Toko, Nomor faktur : DIS2427585, keterangannya tidak kenal dengan sales Sdr.RENDI KURNIAWAN dan tidak pernah order ke CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA
  • RIDWAN Toko, Nomor faktur : DIS2432324, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • H.IDA Toko, Nomor faktur : DIS249243, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • YIYIN Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • FITRI Toko, Nomor Faktur : DIS2432983, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • YUNI Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • UJANG Toko, Nomor Faktur : DIS2445673, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • RIDHO Toko, Nomor Faktur : DIS2432697, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • DUA PUTRA Toko, Nomor Faktur : DIS2432570, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • DOI SEHATI Toko, Nomor Faktur : DIS2440696, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • GARASI Toko, Nomor Faktur: DIS2448358, keterangannya toko tersebut tidak ada /fiktif
  • PENGKOLAN Toko, Nomor Faktur : DIS2431106, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • PUTRA DN, Nomor Faktur : DIS2430649, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • SINTA TOKO, Nomor Faktur : DIS2427812, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • TIARA PUTRI, Nomor faktur: DIS2433991, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut.
  • XTRA MART, Nomor Faktur, keterangannya tidak melakukan order atas faktur tersebut, tapi barang diturunkan didepan toko akan tetapi barangnya diambil lagi oleh sales .
  • Selanjutnya terdakwa sebagai sales Taking Order menjual barang –barang yang  merupakan hasil  orderan fiktip dengan mengatasnamakan toko-toko tersebut  ke toko-toko yang telah memesan barang secara eceran dan bukan merupakan toko yang bekerja sama dengan Perusahaan  (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA), kemudian  terdakwa menerima uang pembayaran dari toko-toko tersebut secara kredit  dan terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke Perusahaan (CV.RAMAH HIDUP SEJAHTERA)tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin   seijin perusahaan tersebut.
  • Perbuatan terdakwa  RENDI KURNIAWAN BIN EEB SUGIANA  mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.91.614.713,-(sembilan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga belas  rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA  Cabang Tasikmalaya tertangal 02 Oktober  2024 dengan perincian sebagai berikut:

 

 No.

TANGGAL FAKTUR

DIVISI

NO FAKTUR

NAMA FAKTUR

NOMINAL

KETERANGAN

 

 

 

 

 

DALAM FAKTUR

 

 

 

   1.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429513

APIP, TOKO

                        261.579

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

   2.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429602

DEDEN, TOKO

                     2.252.866

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

  3.

Senin, 12 Agustus 2024

FRISIAN FLAG

DIS2440696

DOI SEHATI, TOKO

                        561.153

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

 

  4.

Rabu, 10 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432570

DUA PUTRA, TOKO

                        174.377

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

 

5.

Jumat, 13 September 2024

FRISIAN FLAG

DIS2448358

GARASI

                        426.586

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

6.

Rabu, 26 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2429243

H IDA, TOKO

                     9.915.889

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

7.

Senin, 10 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2427585

H ELIS, TOKO

                   10.290.781

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

8.

Kamis, 04 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2431106

PENGKOLAN, TOKO

                     1.184.103

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

9.

Selasa, 02 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2430649

PUTRA DN, TOKO

                   15.835.115

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

10.

Rabu, 10 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432697

RIDHO, TOKO

                     3.003.822

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

11.

Selasa, 09 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432324

RIDWAN, TOKO

                     8.260.511

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

12.

Selasa, 18 Juni 2024

FRISIAN FLAG

DIS2427812

SINTA, TOKO

                     8.484.557

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

13.

Senin, 15 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2433991

TIARA PUTRI, TOKO

                     4.078.773

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

14.

Jumat, 12 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2433348

UJANG, TOKO

                     6.660.578

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

15.

Jumat, 13 September 2024

FRISIAN FLAG

DIS2448359

XTRA MART, TOKO

                     5.007.384

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

16.

Kamis, 11 Juli 2024

FRISIAN FLAG

DIS2432983

YIYIN, TOKO

8.528.811

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

 

17.

Rabu, 10 Juli 2024

MINYAK

DIS2433199

TK FITRI

4.387.828

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

18.

Kamis, 05 September 2024

MINYAK

DIS2445673

TK YUNI

2.300.000

Orderan bukan milik Toko tersebut dan TTD Toko dipalsukan oleh Sales RENDI KURNIAWAN

 

Total

91.614.713,-

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya