INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.Bth/2023/PN Tsm | 1.ASEP AHMAD JUMAEDI 2.EUIS SUMIATI |
PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk Cq. Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jun. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.Bth/2023/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Jun. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-210620231W4 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pembatah yang benar dan beri’tikad baik;
3. Memerintahkan Terbantah untuk melakukan Restrukturisasi terhadap Kredit Penggugat dengan angsuran Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulanya kepada Tergugat sampai dengan kredit Pembantah Lunas;
4. Memerintahkan Pembantah untuk melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulanya sampai hutang Pembantah kepada Terbantah Lunas;
5. Memerintahkan Terbantah untuk tidak melakukan sita dan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas agunan Kredit milik Pembantah apabila Pembantah melakukan pembayaran Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) setiap bulan secara tepat waktu kepada Terbantah;
6. Memerintahkan kepada Pembantah untuk melunasi sisa pokok kredit kepada terbantah;
7. memerintahkan kepada Terbantah untuk menyerahkan jaminan yang diagunkan kepada terbantah berserta surat roya atau surat-surat lain yang diperlukan setelah Pembantah melakukan pelunasan;
8. Memerintahkan kepada Turut Terbantah untuk melakukan pencatatan pemblokiran kedalam buku yang telah disediakan untuk itu sampai ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijde).
9. Menetapkan biaya menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara a quo berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |