Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH Arvi Arvian alias Arvi bin Ahmad Kori Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1891/M.2.16.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arvi Arvian alias Arvi bin Ahmad Kori[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bin AHMAD KORI pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Bojong Jengkol Gang Mawar Nomor 108, Kampung Kosangka, RT 001/RW. 002, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil  barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bin AHMAD KORI dengan  cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 04.45 WIB, Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bersama Sdr.SANSAN sedang berjalan kaki dari terminal menuju tempat tongkrongan Sdr. SANSAN di daerah Indihiang, Ketika melewati gang belakang dealer  YAMAHA JG Motor, Kampung Sindang Wargi Sindang Palay RT. 001/RW. 001, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ada salah satu rumah terlihat jendelanya terbuka yang, ketika melewati rumah yang jendelanya terbuka tersebut terdengar bunyi Handphone berdering dari rumah tersebut, lalu Terdakwa  ARVI AVIAN alias ARVI dan Sdr.SANSAN balik lagi menuju rumah tersebut dan mencoba melihat ke dalam rumah dari jendela terbuka tersebut dan terlihat di dalamnya ada Handphone dan penghuni rumahnya masih tertidur, Lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI masuk ke dalam rumah tersebut lewat jendela rumah yang terbuka dan mengambil 3 (tiga) unit handphone dengan rincian sebagai berikut:
    • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A33 warna hijau muda nomor iMEI 869225052039537;
    • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3s warna biru nomor iMEI 861609041430048; dan
    • 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5 wama hitam kaca. No iMEI 865413042306513,

yang sedang di-charger di atas meja TV, setelah berhasil mengambil 3 (tiga) unit Handphone, lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI keluar melalui jendela yang sama ketika masuk, Tetapi setelah diluar, Sdr.SANSAN sudah tidak ada, pada saat itu pula Saksi DENA terbangun karena mendengar suara berisik seperti ada orang yang keluar lewat jendela depan dan seperti ditutup secara dibanting, kemudian Saksi langsung mengecek sumber suara tersebut dan terlihat jendela depan sudah terbuka dan 3 (tiga) unit handphone sudah tidak ada, kemudian Saksi DENA membangunkan Saksi WENDI dan Saksi AHMAZ sekira jam 05.00 WIB, lalu Saksi DENA bersama Saksi WENDI dan Saksi AHMAZ mengecek ke sekeliling rumah kontrakan dan bertemu dengan Saksi NUNUNG (tetangga depan rumah) dan menanyakan, “melihat seseorang yang keluar dari jendela rumah Saksi atau tidak?” karena kondisi jendela pada saat itu tidak terkunci dari dalam sehingga sangat mudah untuk dibuka, kemudian Saksi NUNUNG menjelaskan bahwa dirinya ketika sedang menyapu halaman sekira jam 04.00 WIB melihat 2 (dua) orang laki - laki lewat depan rumah dengan ciri-ciri dua-duanya memakai jaket kupluk warna hitam dan salah satu jaketnya bertuliskan BLOODZ di belakang, dengan perawakan yang satu orang tinggi hitam seperti bapak-bapak sedangkan satu orang lainnya berperawakan tinggi berisi seperti usia masih muda, selain itu Saksi NUNUNG melihat satu orang yang usianya masih muda keluar dari kontrakan Saksi dan satu orang lainnya usia seperti bapak bapak menunggu diluar yang dikiranya itu anak Saksi sehingga Saksi NUNUNG tidak merasa curiga sedikitpun.

 

  • Bahwa Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI setelah mendapatkan 3 (tiga) unit handphone tersebut langsung pergi dengan berjalan kaki menuju daerah Cilembang ke rumah Saksi PANJI, sesampainya di rumah Saksi PANJI sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI memperlihatkan 2 (dua) unit Handphone tanpa dus terdiri dari 1 (unit) Handphone OPPO A33 warna hijau dengan kondisi ada retakan di layar bagian atas sampai tengah tidak bisa dibuka kunci layarnya, sedangkan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna biru lainnya yang kondisinya sudah dibuka kunci layar kepada Saksi PANJI dengan alasan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI mendapatkannya dengan cara mengambil dari orang yang bernama Sdr. ANTON, Kemudian Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI meminta tolong kepada Saksi PANJI untuk menjual Handphone merek OPPO A33 warna hijau seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui Facebook dan akan memberikan imbalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi PANJI menjualnya dengan cara di-posting di group jual beli Hp Tasikmalaya oleh 2 (dua) akun Facebook milik Saksi PANJI dengan username Zaelani Henrique dan Ramiro Pergonjie dengan captionmenjual 1 unit Handphone OPPO A33 ram 3/32 Batre awet cek di bumi Pehung Cuma retak halus saalit Rp 650 pas. (ind : Menjual 1 (satu) unit Handphone OPPO A33 ram 3/32 baterai awet, bisa di cek di rumah Pehung, kondisi hanya retak halus sedikit, Rp. 650 ribu pas”, kemudian Terdakwa ARVI meminjam uang kepada kakak Saksi PANJI (Sdri.RISA) lalu mengajak Saksi PANJI menemani ke konter HP di sekitar Cieunteung untuk mem-Flash Handphone merek OPPO A33 warna hijau yang sudah diposting dijual agar bisa dibuka kunci layarnya, Setelah selesai, lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI dan Saksi PANJI kembali lagi ke rumahnya sambil menunggu respon postingan Saksi PANJI, setelah beberapa lama menunggu, lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI memberitahukan kepada saksi PANJI bahwa Terdakwa masih memiliki Handphone 1 (satu) lagi hasil menemukan di jalan, kemudian Terdakwa keluar menuju konter Cieunteng dan kembali lagi sambil membawa 1 (satu) unit Handphone OPPO merek A5 dalam keadaan sudah bisa dibuka kunci layar tanpa dus dan menyuruh saksi PANJI untuk menjualnya tetapi tidak diposting oleh saksi PANJI, kemudian setelah itu Terdakwa menginap di rumah saksi PANJI dan postingan jual Handphone belum ada yang merespon.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB, Saksi PANJI memposting kembali menjual Handphone merek OPPO A33 warna hijau melalui akun Facebook miliknya ke group jual beli Handphone, Kemudian Saksi DENA merespon ke akun Facebook Ramiro Pergonjie dan Saksi DENA melakukan nego harga dan deal diharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian saksi PANJI dan Saksi DENA membuat janji COD di depan Indomaret Indihiang, kemudian saksi PANJI memberitahukan kepada Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bahwa ada yang akan membeli Handphone terebut dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan janji bertemu COD di depan Indomaret Indihiang dan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI meng-iya-kan, lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bersama saksi PANJI berangkat menuju lokasi COD memakai sepeda motor Suzuki Shogun milik teman kakak saksi PANJI yaitu Sdr.DONA dengan membawa 2 (dua) unit Handphone merek OPPO A33 warna hijau dan OPPO A3s, sedangkan handphone merek OPPO A5 disimpan di rumah Saksi PANJI, setibanya di lokasi COD di Indomaret Indihiang sekira jam 10.00 WIB, sudah ada Saksi AHMAZ menunggu, lalu Saksi AHMAZ ingin melihat Handphone, Setelah diberikan Handphone tersebut, Saksi AHMAZ mengecek nomor iMEI Handphone tersebut dan dicocokan dengan 1 dus Handphone yang dipegangnya, setelah dicocokan, tidak lama kemudian datang Saksi WENDI menghampiri sambil berkata bahwa Handphone tersebut adalah milik Saksi WENDI, kemudian menanyakan kepada Saksi Panji dan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI dapat dari mana, lalu Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI menjawab bahwa Handphone tersebut didapatkan dari menemukan di jalan, lalu oleh Saksi WENDI Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI langsung digeledah dan didapatkan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A3s yang sebelumnya diperlihatkan kepada Saksi PANJI, Kemudian Handphone tersebut diambil, Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI langsung dibawa dan dinaikkan ke Angkot menuju Polsek Indihiang oleh Saksi WENDI, kemudian Saksi PANJI menyusul memakai motor menuju ke Polsek Indihiang bersama Saksi AHMAZ, sesampainya di Polsek Indihiang, Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI dan Saksi PANJI diserahkan ke Polsek Indihiang berikut dengan 2 (dua) unit Handphonenya.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi WENDI, Saksi DENA, maupun Saksi AHMAZ adalah untuk dijual dan dari penjualan handphone tersebut rencananya akan diberikan kepada Saksi Panji untuk membantu membayar hutang keluarganya saksi PANJI.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI mengakibatkan Saksi WENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa ARVI AVIAN alias ARVI bin AHMAD KORI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya