INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. Bank Mega, Tbk Kantor Cabang Tasikmalaya | Anne Sri Pujiarti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03032025KHL | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 265.252.318,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat ;
3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 265.252.318,56,- (dua ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus delapan belas koma lima enam rupiah) yang merupakan seluruh total kewajiban (hutang pokok, bunga, denda keterlambatan dan biaya lainnya) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |