Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2018/PN Tsm JANU WIDONO, SH GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-266/O.2.17/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 antara matahari terbenam dan matahari terbit sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di sebuah rumah yang bertempat di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berencana untuk mengambil sesuatu barang di sekitar Perum Bumi Citra Saguling Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (dalam Daftar Pencarian Barang)  berputar-putar keliling di sekitar Perum Bumi Citra Saguling tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG melihat ada sebuah rumah dengan situasi sangat sepi tepatnya di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya (milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI), lalu timbul niat terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG untuk mengambil sesuatu barang dari dalam rumah tersebut, kemudian  terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG menghampiri rumah tersebut selanjutnya terdakwa mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan pahat yang terbuat dari besi, sedangkan saksi RIDWAN Bin ENCENG berperan mengawasi situasi sekitar rumah, setelah terdakwa berhasil mencongkel/ merusak jendela depan rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah lalu menuju ruang tengah rumah kemudian melihat di atas meja ada 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dan 1 (satu) hand tablet merk ADVAN warna putih lalu tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke ruang tamu lalu melihat ada 1 (satu) tas warna hitam setelah dilihat isinya ada uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil uang tersebut sedangkan tas hitam diletakan kembali oleh terdakwa di atas kursi, lalu terdakwa bergegas keluar rumah melalui jendela depan rumah yang sebelumnya telah dirusak oleh terdakwa selanjutnya pergi bersama saksi RIDWAN Bin ENCENG menuju ke rumah kontrakan saksi RIDWAN Bin ENCENG ;
-    Bahwa selanjutnya setelah berada di rumah kontrakan saksi RIDWAN Bin ENCENG barang-barang yang telah dibawa tersebut kemudian dibagi antara terdakwa dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG yaitu :
   Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold terdakwa berikan kepada saksi RIDWAN Bin ENCENG, selanjutnya terdakwa dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG membagi 2 (dua) uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diperoleh tersebut yaitu masing-masing mendapat sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
    Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih terdakwa jual bersama saksi RIDWAN Bin ENCENG kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
    Terhadap 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih masih ada pada penguasaan terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ;
-    Bahwa tujuan Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih, 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan hasilnya dibagi terdakwa bersama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG untuk dipergunakan kebutuhan sehari-hari, dilakukan antara matahari terbenam dan matahari terbit di pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh pemiliknya, dilakukan bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG dengan cara terdakwa terlebih dahulu merusak jendela depan rumah milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI dengan menggunakan pahat yang terbuat dari besi ;
-    Akibat perbuatan Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG  (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) tersebut saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDIAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di sebuah rumah yang bertempat di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berencana untuk mengambil sesuatu barang di sekitar Perum Bumi Citra Saguling Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (dalam Daftar Pencarian Barang)  berputar-putar keliling di sekitar Perum Bumi Citra Saguling tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG melihat ada sebuah rumah dengan situasi sangat sepi tepatnya di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya (milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI), lalu timbul niat terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG untuk mengambil sesuatu barang dari dalam rumah tersebut, kemudian  terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG menghampiri rumah tersebut selanjutnya terdakwa mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan pahat yang terbuat dari besi, sedangkan saksi RIDWAN Bin ENCENG berperan mengawasi situasi sekitar rumah, setelah terdakwa berhasil mencongkel/ merusak jendela depan rumah tersebut selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah lalu menuju ruang tengah rumah kemudian melihat di atas meja ada 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dan 1 (satu) hand tablet merk ADVAN warna putih lalu tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke ruang tamu lalu melihat ada 1 (satu) tas warna hitam setelah dilihat isinya ada uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil uang tersebut sedangkan tas hitam diletakan kembali oleh terdakwa di atas kursi, lalu terdakwa bergegas keluar rumah melalui jendela depan rumah yang sebelumnya telah dirusak oleh terdakwa selanjutnya pergi bersama saksi RIDWAN Bin ENCENG menuju ke rumah kontrakan saksi RIDWAN Bin ENCENG ;
-    Bahwa selanjutnya setelah berada di rumah kontrakan saksi RIDWAN Bin ENCENG uang serta barang-barang yang telah diambil tersebut kemudian dibagi antara terdakwa dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG yaitu :
    Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold terdakwa berikan kepada saksi RIDWAN Bin ENCENG, selanjutnya terdakwa dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG membagi 2 (dua) uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diperoleh tersebut yaitu masing-masing mendapat sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
   Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih terdakwa jual bersama saksi RIDWAN Bin ENCENG kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
    Terhadap 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih masih ada pada penguasaan terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, kemudian terdakwa dan saksi RIDWAN Bin ENCENG dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ;
-    Bahwa tujuan Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih, 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan hasilnya dibagi terdakwa bersama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG untuk dipergunakan kebutuhan sehari-hari dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh pemiliknya, dilakukan bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG ;
-    Akibat perbuatan Terdakwa GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG bersama-sama dengan saksi RIDWAN Bin ENCENG  (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) tersebut saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya