| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ADIS SUPRIADI Alias IWAN Bin KALSAM, pada hari Senin Tanggal 21 Agustus 2017 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kandang Domba Milik Saksi Korban Kartam Bin Eman Gunung Pongpok Landang Kampung Cidadap Rt.01 Rw.022 Desa Setiawaras Kec. Cibalong Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menelusuri jalan setapak perkebunan dan sampai di kandang domba milik saksi korban Kartam Bin Eman.
- Bahwa kemudian setelah sampai di kandang domba milik saksi korban tersebut, terdakwa menunggu situasi sepi, gelap dan aman.
- Bahwa setelah situasi sepi dan merasa aman lalu terdakwa membuka kandang domba tersebut dengan mencabut bambu yang digunakan sebagai penutup pintu kandang, setelah terbuka lalu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor domba betina warna putih milik saksi korban kemudian domba tersebut oleh terdakwa diikat dengan menggunakan tali tambang yang ada di kandang lalu mulut dombanya oleh terdakwa diikat dengan menggunakan karet ban yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyeret dan mendorong domba tersebut ke pinggir jalan dan setelah dekat dari jalan lalu domba tersebut oleh terdakwa disimpan dengan cara mengikatkan tambang domba ke pohon kelapa, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa langsung mengambil domba yang diikat ke pohon kelapa tersebut dan setelah dibuka ikatannya, kemudian domba tersebut oleh terdakwa dimasukkan ke dalam karung yang dibawa oleh terdakwa dari rumahnya dan dinaikkan ke atas sepeda motor dan selanjutnya oleh terdakwa domba tersebut dibawa ke daerah Cipatujah ke rumah saksi Pepen.
- Bahwa kemudian oleh terdakwa domba tersebut ditawarkan kepada saksi Pepen, lalu saksi Pepen pun melihat domba tersebut dan saksi Pepen menawar domba yang dibawa terdakwa tersebut seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena kondisi domba nya saat itu tidak bisa berdiri dan berjalan dan akhirnya terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan oleh saksi Pepen tersebut.
- Bahwa uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualan domba milik saksi korban Kartam Bin Eman tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk : bayar utang ke tetangga atas nama Dadang Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), Yayan Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) digunakan terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa akhirnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh warga masyarakat kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Cibalong untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Kartam Bin Eman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|