Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2025/PN Tsm ENDANG NANA SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-05112025BZH
Pemohon
NoNama
1ENDANG NANA SURYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon (Ayah Kandung) didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278CLU2807200800001  semula tercantum atas nama ALIS SYAADAH yang lahir di Tasikmalaya, 15 Juli 2008 anak Perempuan dari  Ayah NANA SURYANA dan Ibu AI IKA,  diubah namanya menjadi ALIS SYAADAH  yang lahir di Tasikmalaya, 15 Juli 2008 anak Perempuan dari  Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu AI IKA; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278CLU2807200800001  atas ALIS SYAADAH yang lahir di Tasikmalaya, 15 Juli 2008 anak Perempuan dari  Ayah NANA SURYANA dan Ibu AI IKA. Semula tercantum dengan anak Perempuan dari  Ayah NANA SURYANA dan Ibu AI IKA menjadi anak Perempuan dari  Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu AI IKA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak