Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RESTU FAUZI bin ENDANG SOMANTRI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat di depan Kantor ekspedisi J&T di Jl. BKR Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira Jam 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. LL. RE. Martadinata belakang Nomor 178 RT 004 RW 005 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Terdakwa menanyakan ganja kering kepada teman lama Terdakwa yang bernama TIRTA (dalam Daftar Pencarian Orang) dan dijawab oleh TIRTA sedang menunggu kabar dari Medan, lalu pada hari yang sama sekira Jam 21.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari TIRTA bahwa daun ganja kering yang sedang ditunggu oleh Terdakwa sudah datang dan Terdakwa ditanya oleh TIRTA berapa banyak daun ganja kering yang akan dibeli oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 1(satu) paket seberat 100 Gram dan dijelaskan oleh TIRTA harga daun ganja kering sebanyak itu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), mendengar penjelasan itu Terdakwa meminta waktu kepada TIRTA untuk pembayarannya, lalu Terdakwa meminjam uang kepada seorang teman Terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira Jam 23.00 WIB Terdakwa melakukan pembayaran dengan mentransfer uang kepada TIRTA sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan alamat akun DANA sebagai uang muka pembelian daun ganja kering tersebut, dengan janji kepada TIRTA, terdakwa
akan melunasi sisanya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika sudah ada uang lagi untuk itu;
- Pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 14.00 WIB bertempat di Toko Diamond Victory di Jl. Mitra Batik Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima pengiriman nomor Resi (bukti) pengiriman barang dan Terdakwa diminta oleh TIRTA untuk lost contact (tidak saling komunikasi) dulu sampai daun ganjanya diterima dengan aman oleh Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 sekira Jam 12.15 WIB, Terdakwa menerima pengiriman daun ganja kering yang dipesannya kepada TIRTA dan diambilnya sendiri di Kantor jasa ekspedisi J&T di Jl. BKR Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya kemudian disimpannya dengan rencana akan dijual kembali kepada mereka yang membutuhkan, namun sebelum Terdakwa sempat menjual kembali daun ganja kering tersebut, ketika Terdakwa baru saja keluar dari Kantor jasa ekspedisi itu dan masih menguasai paket daun ganjanya, Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, SH, Saksi ASEP SETIAWAN, SH. dan Saksi JIDAN yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1(satu) buah kemasan busa warna hitam dibalut lakban berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik berwarna biru berisikan Narkotika jenis daun ganja kering yang sedang dipegang oleh Terdakwa dan dari saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan 1(satu) buah handphone merek Realme berwarna ungu yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan TIRTA dan kesemuanya diakui oleh Terdakwa sebagai barang-barang milik Terdakwa sendiri tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia; selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya diamankan guna penanganan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang yang disita dari Terdakwa tersebut, diperoleh hasil bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1(satu) buah busa warna hitam berisi 1(satu) bungkus plastik warna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 91,000 Gram Nomor Barang bukti : 0959/2024/PF atas nama Tersangka RESTU FAUZI bin ENDANG SOMANTRI dengan sisa barang bukti berat netto 90,2500 Gram, diperoleh Interpretasi Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI, sebagaimana laporan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab.: 2158/NNF/2024 Tanggal 17 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kombes Pol Pahala Simanjuntak, S.I.K. NRP. 77010823, Kepala Bidang Narkobafor pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.----------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |