Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Tsm 1.Iwan Somantri, SH
2.Duddy Sudiharto, SH
Restu Fauzi Bin Endang Somantri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1171/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
2Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Restu Fauzi Bin Endang Somantri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkRestu Fauzi Bin Endang Somantri
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa RESTU FAUZI bin ENDANG SOMANTRI pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar  jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2024 bertempat di depan Kantor ekspedisi J&T di Jl. BKR Kelurahan  Kahuripan Kecamatan  Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 04 Mei 2024 sekira Jam 16.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jl. LL. RE. Martadinata belakang Nomor 178 RT 004 RW 005 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Terdakwa menanyakan ganja kering kepada teman lama Terdakwa  yang  bernama TIRTA (dalam Daftar Pencarian Orang) dan dijawab oleh TIRTA sedang menunggu kabar dari Medan, lalu pada hari yang sama sekira Jam 21.00 WIB Terdakwa mendapat kabar dari TIRTA bahwa daun ganja kering yang sedang ditunggu oleh Terdakwa sudah datang dan Terdakwa ditanya oleh TIRTA berapa banyak daun ganja kering yang akan dibeli  oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan sebanyak 1(satu) paket seberat 100 Gram dan dijelaskan oleh TIRTA harga daun ganja kering sebanyak itu sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), mendengar penjelasan itu Terdakwa meminta waktu kepada TIRTA untuk pembayarannya, lalu Terdakwa meminjam uang kepada seorang teman Terdakwa sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama, sekira Jam 23.00 WIB Terdakwa melakukan pembayaran dengan mentransfer uang kepada TIRTA sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan alamat akun DANA sebagai uang muka pembelian daun ganja kering tersebut, dengan janji  kepada  TIRTA,  terdakwa

 

 

 

 

  • 2  -

 

akan melunasi sisanya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika sudah ada uang lagi untuk itu;

 

  • Pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 14.00 WIB bertempat di Toko Diamond Victory di Jl. Mitra Batik Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima pengiriman nomor Resi  (bukti) pengiriman barang dan Terdakwa diminta oleh TIRTA untuk lost contact (tidak saling komunikasi) dulu sampai daun ganjanya diterima dengan aman oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 sekira Jam 12.15 WIB, Terdakwa menerima pengiriman daun ganja kering yang dipesannya kepada TIRTA dan diambilnya sendiri di Kantor jasa ekspedisi J&T di Jl. BKR Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya kemudian disimpannya dengan rencana akan dijual kembali kepada mereka yang membutuhkan, namun sebelum Terdakwa sempat menjual kembali daun ganja kering tersebut, ketika Terdakwa baru saja keluar dari Kantor jasa ekspedisi itu dan masih menguasai paket daun ganjanya, Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, SH, Saksi ASEP SETIAWAN, SH. dan  Saksi JIDAN yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1(satu) buah kemasan busa warna hitam dibalut lakban berwarna hitam yang di dalamnya terdapat plastik berwarna biru berisikan Narkotika jenis daun ganja kering yang sedang dipegang oleh Terdakwa dan dari saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa ditemukan 1(satu) buah handphone merek Realme berwarna ungu yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan TIRTA dan kesemuanya diakui oleh Terdakwa sebagai barang-barang milik Terdakwa sendiri tanpa  disertai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia; selanjutnya Terdakwa bersama barang buktinya diamankan guna penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang yang disita dari Terdakwa tersebut, diperoleh hasil bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  berisi 1(satu) buah busa warna hitam berisi 1(satu) bungkus plastik warna biru berisikan daun-daun kering dengan berat netto 91,000 Gram Nomor  Barang bukti : 0959/2024/PF atas nama Tersangka RESTU FAUZI bin ENDANG SOMANTRI dengan sisa barang bukti berat netto 90,2500 Gram, diperoleh Interpretasi Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor  Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang  dalam hal ini Departemen Kesehatan RI, sebagaimana laporan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor Lab.: 2158/NNF/2024 Tanggal 17 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kombes Pol Pahala Simanjuntak, S.I.K. NRP. 77010823, Kepala  Bidang Narkobafor pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.----------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang  Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya