INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
219/Pdt.P/2025/PN Tsm | IIT YUNINGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-06102025GRZ | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dari "IIT YUNINGSIH" menjadi "KANARA KHANSA YUNINGSIH";
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register akta pencatatan sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |