INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 118/Pdt.G/2025/PN Tsm | Jap Ka Hien | 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero), Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELEANG (KPKNL) TASIKMALAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-24112025PY3 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 15.376.600.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melakukan Hukum yang merugikan PENGGGAT ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membatalkan pelaksanaan Lelang dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Jaminan sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan supaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II membatalkan pelaksanaan Lelang dan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Lelang atas Obyek Jaminan sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian, azas ketelitian, guna menghindari kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menunda Peralihan Pendaftaran Tanah atas Obyek Jaminan sampai putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap demi mengedepankan azas kehati-hatian guna menghindari kerugian yang dialamai oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan aquo ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
