Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2025/PN Tsm ETI ROHAYATI 1.RIRIN Binti ASUR
2.DEDI Bin ENJU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-15122025GBS
Penggugat
NoNama
1ETI ROHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHETI ROHAYATI
Tergugat
NoNama
1RIRIN Binti ASUR
2DEDI Bin ENJU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Wanprestasi serta harus membayar sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
3. Menyatakan kepada Tergugat II :
3.1. Penggugat menerima uang pinjaman sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
3.2. Penggugat sudah menyewakan kendaraan sepeda motor miliknya kepada Tergugat II selama 2 tahun 3 bulan, diperhitungkan sewa motor tersebut perharinya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dikali 2 tahun 3 bulan dengan total sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
3.3. Penggugat sudah mengembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3.4. Penggugat total yang sudah diserahkan uang sebesar Rp. 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat II melebihi pinjaman uang sebesar Penggugat dan Tergugat I kepada Tergugat II sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
3.5. Tergugat harus mengembalikan uang sisa Penggugat yang ada di Tergugat sebesar Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika.
4. Menyatakan seluruh bukti surat Penggugat yang tertuang adalah sah menurut hukum;
5. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tergugat I sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah),  dan Tergugat II sebesar Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kendaraan sepeda motor merk/type Honda beat tahun 2022 dengan nomor Polisi Z 6708 TAP kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang timbul. 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak