INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
206/Pdt.P/2024/PN Tsm | Cahyo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 206/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-23122024DNJ | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU18032019-0051 tercantum atas nama AZKIYA HILYA NAFISAH yang lahir di Tasikmalaya Semula tercantum atas nama AZKIYA HILYA NAFISAH diganti menjadi KIANDRA ANAIA PUTRI
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register kelahiran yang tersedia, mengganti serta baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU18032019-0051 semula tercantum nama AZKIYA HILYA NAFISAH diganti menjadi KIANDRA ANAIA PUTRI
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |