Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Rizki Hidayat bin Fakhrurradzi (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kp. Cibalanarik Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya) melakukan penangkapan terhadap saksi Latip bin Agi. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap saksi Latip bin Agi keduanya menemukan 30 butir obat jenis Tramadol, 19 klip plastik bening yang masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Hexymer, dan 14 klip plastik bening yang masing-masing berisikan 3 butir obat jenis double Y, yang saksi simpan di dalam jok sepeda motor Yamah Mio warna putih dan abu yang digunakan oleh saksi Latip bin Agi. Bahwa saksi Latip bin Agi mengatakan, jika dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa;
- Berdasarkan keterangan saksi Latip bin Agi tersebut, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra meminta saksi Latip bin Agi, untuk bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Latip bin Agi mengajak terdakwa untuk bertemu di daerah Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Setelah menyepakati pertemuan tersebut, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Latip bin Agi pergi ke lokasi pertemuan. Pada sekira pukul 17.30 Wib saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra melihat terdakwa ada di pinggir jalan daerah Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya keduanya menghampiri terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan 500 (lima ratus) butir pil Tramadol dari dalam tas warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa, yang sedianya pil Tramadol tersebut hendak terdakwa serahkan kepada saksi Latip bin Agi, untuk dijual kepada orang lain;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 500 (lima ratus) butir pil Tramadol tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama Aris (masih dalam pencarian/DPO), dengan cara membeli seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali membeli obat-obatan kepada Sdr. Aris, antara lain:
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Januari 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir, jenis Hexymer sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, dan jenis double Y sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir, dengan total harga Rp. 1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kedua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 pada jam yang sudah tidak bisa dipastikan lagi terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir, dengan total harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bahwa seluruh obat-obatan yang terdakwa beli dari Sdr. Aris tersebut sebagain terdakwa jual kepada orang lain, dan sebagian lagi terdakwa serahkan kepada saksi Latip bin Agi, untuk selanjutnya saksi Latip bin Agi menjualnya kepada orang lain, dengan imbalan upah atau keuntungan bagi saksi Latip bin Agi sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari keuntungan yang terdakwa dapatkan;
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menyerahkan obat-obatan kepada saksi Latip bin Agi untuk dijual kembali kepada orang lain, dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Januari 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) butir pil Tramadol, 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil Hexymer, dan 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil double Y;
- Kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Februari 2025 sebanyak 40 (empat puluh) butir pil Tramadol, 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil Hexymer, dan 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil double Y.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) butir pil Tramadol seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) butir pil Hexymer seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) butir pil double Y seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1042/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram diberi nomor barang bukti 0581/2025/OF positif Tramadol;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Rizki Hidayat bin Fakhrurradzi (alm) pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kp. Cibalanarik Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya) melakukan penangkapan terhadap saksi Latip bin Agi. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap saksi Latip bin Agi keduanya menemukan 30 butir obat jenis Tramadol, 19 klip plastik bening yang masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Hexymer, dan 14 klip plastik bening yang masing-masing berisikan 3 butir obat jenis double Y, yang saksi simpan di dalam jok sepeda motor Yamah Mio warna putih dan abu yang digunakan oleh saksi Latip bin Agi. Bahwa saksi Latip bin Agi mengatakan, jika dirinya mendapatkan obat-obatan tersebut dari terdakwa;
- Berdasarkan keterangan saksi Latip bin Agi tersebut, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra meminta saksi Latip bin Agi, untuk bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Latip bin Agi mengajak terdakwa untuk bertemu di daerah Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya. Setelah menyepakati pertemuan tersebut, selanjutnya saksi Firman Nurhikmah, saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Latip bin Agi pergi ke lokasi pertemuan. Pada sekira pukul 17.30 Wib saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra melihat terdakwa ada di pinggir jalan daerah Kp. Pasar Baru Sukaraja Desa Sukapura Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya keduanya menghampiri terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Firman Nurhikmah dan saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan 500 (lima ratus) butir pil Tramadol dari dalam tas warna hitam yang sedang digunakan oleh terdakwa, yang sedianya pil Tramadol tersebut hendak terdakwa serahkan kepada saksi Latip bin Agi, untuk dijual kepada orang lain;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 500 (lima ratus) butir pil Tramadol tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal bernama Aris (masih dalam pencarian/DPO), dengan cara membeli seharga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali membeli obat-obatan kepada Sdr. Aris, antara lain:
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Januari 2025 terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) butir, jenis Hexymer sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir, dan jenis double Y sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir, dengan total harga Rp. 1.280.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kedua pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 pada jam yang sudah tidak bisa dipastikan lagi terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir, dengan total harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Bahwa seluruh obat-obatan yang terdakwa beli dari Sdr. Aris tersebut sebagain terdakwa jual kepada orang lain, dan sebagian lagi terdakwa serahkan kepada saksi Latip bin Agi, untuk selanjutnya saksi Latip bin Agi menjualnya kepada orang lain, dengan imbalan upah atau keuntungan bagi saksi Latip bin Agi sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari keuntungan yang terdakwa dapatkan;
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali menyerahkan obat-obatan kepada saksi Latip bin Agi untuk dijual kembali kepada orang lain, dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Januari 2025 sebanyak 30 (tiga puluh) butir pil Tramadol, 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil Hexymer, dan 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil double Y;
- Kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan Februari 2025 sebanyak 40 (empat puluh) butir pil Tramadol, 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil Hexymer, dan 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil double Y.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) butir pil Tramadol seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) butir pil Hexymer seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) butir pil double Y seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1042/NOF/2025 tanggal 10 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram diberi nomor barang bukti 0581/2025/OF positif Tramadol;
- Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMK dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ |