| Dakwaan |
-------- Bahwa Ia terdakwa ABU BAKAR SIDIK Bin ALO RAHMAT (Alm) pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2015 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kp. Pasantren Rt. 004 Rw.004 Desa Karangmulya Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula ketika terdakwa menemukan alat berupa bekas ujung golok (DPB) yang berada di rumah pamannya di Ciawi sehingga timbul niat dari terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa berjalan kaki ke daerah Kp. Pasantren Kec Jamanis dan ketika tiba di depan rumah saksi ENDANG, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No.Pol. : Z-4992-HP, warna Hitam, tahun 2010, noka MH328D30CAJ004446, nosin 28D2004239 milik saksi ENDANG yang terpakir di teras depan rumah. Selanjutnya terdakwa melihat-lihat situasi sekitar dan setelah merasa aman lalu terdakwa masuk halaman rumah dengan membuka pagar dan langsung menghampiri sepeda motor tersebut kemudian merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat bekas ujung golok yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dan setelah sekitar 5 menit akhirnya kunci kontak tersebut dapat dibuka oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya ke arah jalan baru Cisinga dan selanjutnya dititipkan di rumah saksi MOMON Bin NONO (berkas terpisah) dengan tujuan akan dijual kepada orang lain.
- Bahwa karena sepeda motor Yamaha Mio tersebut tidak ada yang beli karena tidak dilengkapi dengan surat-surat, maka kemudian sepeda motor tersebut oleh terdakwa dan saksi MOMON Bin NONO bersama dengan UJANG DANI dan WOWO (berkas terpisah) di bongkar menjadi beberapa bagian, dengan disaksikan oleh saksi SAEPUL MIKDAH alias EPUL bin ONANG dan selanjutnya bagian Velk, ban, bagian bodi dan shok bleker di jual oleh UJANG DANI dan WOWO kepada orang yang tidak dikenal (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut diberikan kepada saksi MOMON Bin NONO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diambil oleh terdakwa untuk ongkos ke Bekasi sedangkan sisanya habis dipakai bersama-sama untuk minum kopi, rokok dan main Play station. Adapun bagian mesinnya (DPB) dibuang ke sungai Citanduy di daerah Cihaurbeuti Ciamis dan bagian rangkanya dikubur di kebun bambu dekat rumah saksi MOMON Bin NONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ENDANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah ).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------
|