INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2023/PN Tsm | Hj. Oom Rohmatul Mauliah | Enjang Ilyas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-14082023DZJ | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan rumah tinggal diatasnya yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
3. Menyatakan dan menetapkan Tergugat (Enjang Ilyas) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat (Hj. Oom Rohmatul Mauliah);
4. Menyatakan Tergugat (Enjang Ilyas) memiliki hutang kepada Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) berupa perhiasan emas ber-kadar 70% (emas tua 16 Karat) seberat 2.101,579 (dua ribu seratus satu koma lima ratus tujuh puluh Sembilan) gram;
5. Menyatakan Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) adalah sebagai pemilik sah sebidang tanah dan rumah tinggal diatasnya yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
6. Menyatakan tidak sahnya peralihan hak milik /balik nama sertifikat tanah yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
Atas nama Asep Dedi kepada Tergugat (Enjang Ilyas) atau kepada orang lain, harus dinyatakan cacat hukum atau batal atau melanggar hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan tidak sahnya pejanjian antara Tergugat (Enjang Ilyas) dengan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tasikmalaya) sepanjang mengenai jaminan hutang yang berupa sebidang tanah di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
harus dinyatakan cacat hukum atau batal atau melanggar hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tasikmalaya) untuk menyerahkan Kepada Penggugat tanpa beban apapun, sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan hutang dari Tergugat (Enjang Ilyas) kepada Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tasikmalaya) sebidang tanah di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
9. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat (Enjang Ilyas) untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya yaitu sebuah rumah di di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;;
10. Menghukum Tergugat (Enjang Ilyas) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) yaitu berupa 10% dari hilangnya emas yang merupakan modal usaha Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) seberat 2.101,579 (dua ribu seratus satu koma lima ratus tujuh puluh Sembilan) gram sejak tahun 2006 atau selama 17 tahun sehingga total seberat 3.572,6843 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua koma enam delapan empat tiga) gram emas ber-kadar 70% (emas tua 16 Karat) secara langsung dan sekaligus;
11. Menghukum Tergugat (Enjang Ilyas) dan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tasikmalaya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo dibacakan dalam sidang di Pengaduilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya, apabila mereka lalai dalam melaksanakan putusan ini;
12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo;
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |