Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2023/PN Tsm Hj. Oom Rohmatul Mauliah Enjang Ilyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat PN TSM-14082023DZJ
Penggugat
NoNama
1Hj. Oom Rohmatul Mauliah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.Hj. Oom Rohmatul Mauliah
Tergugat
NoNama
1Enjang Ilyas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sep Charles. SH.DkkEnjang Ilyas
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tasikmalaya.
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Tasikmalaya
3Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya.
4Hj. Nurhayati Al Nurliansyah, S.Pd., M.M.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan rumah tinggal diatasnya yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
3. Menyatakan dan menetapkan Tergugat (Enjang Ilyas) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat (Hj. Oom Rohmatul Mauliah);
4. Menyatakan Tergugat (Enjang Ilyas) memiliki hutang kepada Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) berupa perhiasan emas ber-kadar 70% (emas tua 16 Karat) seberat 2.101,579 (dua ribu seratus satu koma lima ratus tujuh puluh Sembilan)  gram;
5. Menyatakan Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) adalah sebagai pemilik sah sebidang tanah dan rumah tinggal diatasnya yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
6. Menyatakan tidak sahnya peralihan hak milik /balik nama sertifikat tanah yang terletak di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
Atas nama Asep Dedi kepada Tergugat (Enjang Ilyas) atau kepada orang lain, harus dinyatakan cacat hukum atau batal atau melanggar hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7. Menyatakan tidak sahnya pejanjian antara Tergugat (Enjang Ilyas) dengan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang   Tasikmalaya) sepanjang mengenai jaminan hutang yang berupa sebidang tanah di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;
harus dinyatakan cacat hukum atau batal atau melanggar hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
8. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang   Tasikmalaya) untuk menyerahkan Kepada Penggugat tanpa beban apapun, sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan hutang dari Tergugat (Enjang Ilyas) kepada Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang   Tasikmalaya) sebidang tanah di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat; 
9. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat (Enjang Ilyas) untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya yaitu sebuah rumah di di blok Babakan Salaksa RT.004 RW.002 Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya seluas 476m2 dengan batas-batas:
Sebelah utara : Jalan Salaksa
Sebelah selatan : Tanah/rumah milik H Ramdhan
Sebelah barat : Jalan/gang salaksa/ rumah milik Ujang Supinar
Sebelah timur : gang/ tanah dan rumah milik Imat Ruhimat;; 
10. Menghukum Tergugat (Enjang Ilyas) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) yaitu berupa 10% dari hilangnya  emas yang merupakan modal usaha Penggugat (Hj Oom Rohmatul Mauliah) seberat 2.101,579 (dua ribu seratus satu koma lima ratus tujuh puluh Sembilan) gram sejak tahun 2006 atau selama 17 tahun sehingga total seberat 3.572,6843 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua koma enam delapan empat tiga) gram emas ber-kadar 70% (emas tua 16 Karat) secara langsung dan sekaligus;
11. Menghukum Tergugat (Enjang Ilyas) dan Turut Tergugat 1 (PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang   Tasikmalaya) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo dibacakan dalam sidang di Pengaduilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya, apabila mereka lalai dalam melaksanakan putusan ini;
12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo;
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo.
 
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak