Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.B/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH CECEP MAMAT Bin SAJIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 425/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/0.2.37/Ep.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
 ------ Bahwa ia terdakwa  CECEP MAMAT Bin SAJIDIN  pada hari Rabu Tanggal  10 Oktober 2018 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018  bertempat di Kp. Legok Eurih  Desa Sukasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “barang siapa yang tanpa hak menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa cecep Mamat ingin meluruskan permasalahan mengenai batas tanah dengan saksi Rukma kemudian ketika terdakwa Mamat Cecep mengahampiri saksi Rukma di tempat kejadian lalu saksi Rukma menghindari terdakwa Cecep Mamat, kemudian terdakwa Cecep Mamat sambil membawa 1 (satu) buah golok dengan sarungnya yang berukuran panjang 64 Cm yang dipegang disebelah kanan tangan terdakwa Cecep mamat lalu menghampiri lebih dekat lagi saksi Rukma setelah berdekatan dan berhadapan dengan saksi Rukma lalu terdakwa Cecep Mamat menyeret dan memegang erat menggunakan tenaga kearah tangan kiri saksi Rukma dengan menggunakan tangan kiri terdakwa Cecep Mamat kearah patok/ciri perbatasan tanah antara milik terdakwa Cecep Mamat dan saksi Rukma sejauh 100 meter. sambil menyeret saksi Rukma lalu terdakwa Cecep Mamat menanyakan  mengenai patok batas tanah yang sering digeser oleh saksi Rukma akan tetapi saksi Rukma tetap tidak mengakuinya sehingga memancing emosi terdakwa Cecep Mamat kemudian terdakwa cecep Mamat mengeluarkan golok dari sarungnya yang di pegang di seblah tangan kanan lalu golok tersebut diacungkan kearah bagian muka saksi Rukma dengan maksud untuk menakut – nakuti saksi Rukma supaya saksi Rukma mengakui perbuatannya yang sering mengeserkan patok batas tanah antara terdakwa Cecep Mamat dan saksi Rukma yang dianggap merugikan terdakwa Cecep Mamat. Setelah saksi Rukma mengakui perbuatan tersebut lalu datang saksi Sirod anak dari saksi Rukma menghampiri terdakwa Cecep dan saksi Rukma kemudian sebelum saksi sirod sampai ditempat kejadian lalu terdakwa Cecep Mamat melepaskan tangannya yang memegang tangan kiri saksi Rukma dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
-    Bahwa perbuatan terdakwa Cecep mamat yang telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan saksi Rukma, merasakan kesakitan pada tangan bagian kiri setelah diseret dengan menggunakan tangan yang bertenaga sebelah kiri oleh terdakwa Cecep dan merasa trauma dan ketakutan karena telah di acungkan sebilah golok kearah wajah saksi Rukma oleh terdakwa Cecep Mamat  . Sebagaimana VISUM Et Refertum Nomor : 440/178/PKM.PSP/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas DTP Puspahiang, dr. Melly Utamaela, dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Rukma Bin Madsar’i adalah sebagai berikut :
1.    Hasil Pemeriksaan :
1.     Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik, tinggi badan seratus lima puluh lima senti meter, berat badan empat puluh dua kilo gram, tekanan darah seratus perenam puluh, pernafasan dua puluh empat permenit, nadi enam puluh delapan kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima, mengeluh nyeri pada pundak sebelah kanan dan kurang pendengaran.
2    Kepala    :    Pada bagian telinga sebelah kiri terdapat kotoran telinga yang menutupi lubang telinga bagian tengah.
3    Leher    :    Tidak ada kelainan
4    Dada    :    Tidak ada kelainan
5    Perut    :    Tidak ada kelainan
6    Punggung    :    Tidak ada kelainan
7    Alat Kelamin Luar    :    Tidak ada kelainan
8    Anggota Gerak Atas    :    Tidak ada kelainan
9    Anggota gerak bawah    :    Tidak ada kelainan
Korban di pulangkan dalam keadaan umum baik

2.     Kesimpulan
Telah diperiksa sorang laki – laki umur delapan puluh tiga tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan Visum. dalam pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya kelainan.

--------- Perbuatan ia  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) undang  undang darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam--------------------------------------------------------

 

-Atau-


Kedua:
 ------ Bahwa ia terdakwa  CECEP MAMAT Bin SAJIDIN  pada hari Rabu Tanggal  10 Oktober 2018 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018  bertempat di Kp. Legok Eurih  Desa Sukasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RUKMA Bin MADSAR’i ”, yang dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa cecep Mamat ingin meluruskan permasalahan mengenai batas tanah dengan saksi Rukma kemudian ketika terdakwa Mamat Cecep mengahampiri saksi Rukma di tempat kejadian lalu saksi Rukma menghindari terdakwa Cecep Mamat, kemudian terdakwa Cecep Mamat sambil membawa 1 (satu) buah golok dengan sarungnya yang berukuran panjang 64 Cm yang dipegang disebelah kanan tangan terdakwa Cecep mamat lalu menghampiri lebih dekat lagi saksi Rukma setelah berdekatan dan berhadapan dengan saksi Rukma lalu terdakwa Cecep Mamat menyeret dan memegang erat menggunakan tenaga kearah tangan kiri saksi Rukma dengan menggunakan tangan kiri terdakwa Cecep Mamat kearah patok/ciri perbatasan tanah antara milik terdakwa Cecep Mamat dan saksi Rukma sejauh 100 meter. sambil menyeret saksi Rukma lalu terdakwa Cecep Mamat menanyakan  mengenai patok batas tanah yang sering digeser oleh saksi Rukma akan tetapi saksi Rukma tetap tidak mengakuinya sehingga memancing emosi terdakwa Cecep Mamat kemudian terdakwa cecep Mamat mengeluarkan golok dari sarungnya yang di pegang di seblah tangan kanan lalu golok tersebut diacungkan kearah bagian muka saksi Rukma dengan maksud untuk menakut – nakuti saksi Rukma supaya saksi Rukma mengakui perbuatannya yang sering mengeserkan patok batas tanah antara terdakwa Cecep Mamat dan saksi Rukma yang dianggap merugikan terdakwa Cecep Mamat. Setelah saksi Rukma mengakui perbuatan tersebut lalu datang saksi Sirod anak dari saksi Rukma menghampiri terdakwa Cecep dan saksi Rukma kemudian sebelum saksi sirod sampai ditempat kejadian lalu terdakwa Cecep Mamat melepaskan tangannya yang memegang tangan kiri saksi Rukma dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
-    Bahwa perbuatan terdakwa Cecep mamat yang telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan saksi Rukma, merasakan kesakitan pada tangan bagian kiri setelah diseret dengan menggunakan tangan yang bertenaga sebelah kiri oleh terdakwa Cecep dan merasa trauma dan ketakutan karena telah di acungkan sebilah golok kearah wajah saksi Rukma oleh terdakwa Cecep Mamat  . Sebagaimana VISUM Et Refertum Nomor : 440/178/PKM.PSP/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas DTP Puspahiang, dr. Melly Utamaela, dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Rukma Bin Madsar’i adalah sebagai berikut :
2.    Hasil Pemeriksaan :
1.     Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik, tinggi badan seratus lima puluh lima senti meter, berat badan empat puluh dua kilo gram, tekanan darah seratus perenam puluh, pernafasan dua puluh empat permenit, nadi enam puluh delapan kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima, mengeluh nyeri pada pundak sebelah kanan dan kurang pendengaran.
2    Kepala    :    Pada bagian telinga sebelah kiri terdapat kotoran telinga yang menutupi lubang telinga bagian tengah.
3    Leher    :    Tidak ada kelainan
4    Dada    :    Tidak ada kelainan
5    Perut    :    Tidak ada kelainan
6    Punggung    :    Tidak ada kelainan
7    Alat Kelamin Luar    :    Tidak ada kelainan
8    Anggota Gerak Atas    :    Tidak ada kelainan
9    Anggota gerak bawah    :    Tidak ada kelainan
Korban di pulangkan dalam keadaan umum baik

2.     Kesimpulan
Telah diperiksa sorang laki – laki umur delapan puluh tiga tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan Visum. dalam pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya kelainan.

--------- Perbuatan ia  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-

 

Pihak Dipublikasikan Ya