Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2024/PN Tsm Agus Ariansah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-04122024LMS
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 7679/Is/2003  semula tercantum atas nama AGUS ARIANSAH diubah namanya menjadi RUDI ARDIANSYAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 7679/Is/2003 atas AGUS ARIANSAH yang lahir di Tasikmalaya, 13 Agustus 2003. Semula tercantum dengan nama AGUS ARIANSAH diganti menjadi RUDI ARDIANSYAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak