Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH HAJAD RIZKI alias MALIKA Bin M. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2615/M.2.16.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJAD RIZKI alias MALIKA Bin M. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

      -----Bahwa terdakwa HAJAD RIZKI Alias MALIKA Bin M. DAUD pada hari Minggu tanggal 10 bulan Agustus Tahun 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dekat Gedung Olah Raga Lidya  Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,“ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Agustus Tahun 2025 sekira jam  22.00 Wib terdakwa menerima paket obat sediaan farmasi dari Sdr. AL (DPO) melalui anak buahnya Sdr. AL dengan cara obat sediaan farmasi sebanyak 150 pil putih berlogo Y dalam kemasan plastic klip bening dan sebanyak 100 pil Tramadol dalam kemasan strip diantarkan ke rumah kontrakan terdakwa di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian pada jam 22.15 WIb oleh terdakwa obat sediaan farmasi sebanyak 141 pil putih berlogo “Y” dalam kemasan plastic klip bening dan sebanyak 47 pil Tramadol dalam kemasan strip oleh terdakwa diedarkan kepada orang lain, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Wib sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi  kepada saksi ADI HASANUDIN dengan cara memesana via Whatssap setelah itu terdakwa dengan saksi ADI HASANUDIN bertemu di dekat Gedung Olah Raga Lidya Kel.Linggajaya Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi tanpa disertai penandaan , khasiat dan kegunaan kepada saksi ADI HASANUDIN sebanyak 3 (tiga) pil Tramadol  dan 3 (tiga) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.60.000,- (enam pulh ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 12.30  Wib bertempat di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa  menerima paket barang dari Ekspedisi berupa obat sediaan farmasi sebanyak 3 botol plastic warna putih masing-masing berisikan 1000 pil  putih berlogo “Y”  dan sebanyak 1 (satu) paket plastic klip bening milik Sdr.IWAN (DPO) untuk terdakwa serahkan kepada Sdr. IWAN (DPO) dan terdakwa diberi upah oleh Sdr.IWAN untuk setiap botol sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun sebelum terdakwa mengantarkan obat farmasi tersebut kepada Sdr. IWAN, terlebih dahulu terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, dan terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil putih berlogo “Y” dari Sdr. IWAN dari bulan Juni 2025  sebanyak 3 (tiga) kali.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 13.00  Wib bertempat di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa dilakukan penggeledahan  lalu ditemukan di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya  barang berupa  3 botol plastic warna putih masing-masing berisikan 1000 pil putih berlogo “Y”, 9 (Sembilan) pil putih berlogo “Y” dalam kemasan plastic klip bening, 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) paket plastic klip bening dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna biru muda, dan semua barang bukti tersebut diakui merupakan barang milik terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya.

 

Bahwa terdakwa dalam  mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut untuk mendapakan keuntungan, dan terdakwa di dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, dengan Laporan hasil Pengujian No.Lab : 4917/nof/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S,Si.,Apt. dan DWIHERNANTO,S.T.

Dengan hasil pengujian  Barang bukti nomor:

2245/2025/PF dan 2246/2025/PF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl..positif.

Nomor:2247/2025/PF mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

-----Perbuatan terdakwa HAJAD RIZKI Alias MALIKA Bin M. DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.    

 

                                                             A T A U

Kedua :

 

----- Bahwa terdakwa HAJAD RIZKI Alias MALIKA Bin M. DAUD pada hari Minggu tanggal 10 bulan Agustus Tahun 2025 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dekat Gedung Olah Raga Lidya  Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,“  , “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 bulan Agustus Tahun 2025 sekira jam  22.00 Wib terdakwa menerima paket obat sediaan farmasi dari Sdr. AL (DPO) melalui anak buahnya Sdr. AL dengan cara obat sediaan farmasi sebanyak 150 pil putih berlogo Y dalam kemasan plastic klip bening dan sebanyak 100 pil Tramadol dalam kemasan strip diantarkan ke rumah kontrakan terdakwa di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian pada jam 22.15 WIb oleh terdakwa obat sediaan farmasi sebanyak 141 pil putih berlogo “Y” dalam kemasan plastic klip bening dan sebanyak 47 pil Tramadol dalam kemasan strip oleh terdakwa diedarkan kepada orang lain, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Wib sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi  kepada saksi ADI HASANUDIN dengan cara memesana via Whatssap setelah itu terdakwa dengan saksi ADI HASANUDIN bertemu di dekat Gedung Olah Raga Lidya Kel.Linggajaya Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi tanpa disertai penandaan , khasiat dan kegunaan kepada saksi ADI HASANUDIN sebanyak 3 (tiga) pil Tramadol  dan 3 (tiga) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.60.000,- (enam pulh ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 12.30  Wib bertempat di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa  menerima paket barang dari Ekspedisi berupa obat sediaan farmasi sebanyak 3 botol plastic warna putih masing-masing berisikan 1000 pil  putih berlogo “Y”  dan sebanyak 1 (satu) paket plastic klip bening milik Sdr.IWAN (DPO) untuk terdakwa serahkan kepada Sdr. IWAN (DPO) dan terdakwa diberi upah oleh Sdr.IWAN untuk setiap botol sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun sebelum terdakwa mengantarkan obat farmasi tersebut kepada Sdr. IWAN, terlebih dahulu terdakwa dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, dan terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi jenis pil Tramadol dan pil putih berlogo “Y” dari Sdr. IWAN dari bulan Juni 2025  sebanyak 3 (tiga) kali.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 13.00  Wib bertempat di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa dilakukan penggeledahan  lalu ditemukan di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Lewo Babakan RT.006 RW.015 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya  barang berupa  3 botol plastic warna putih masing-masing berisikan 1000 pil putih berlogo “Y”, 9 (Sembilan) pil putih berlogo “Y” dalam kemasan plastic klip bening, 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) paket plastic klip bening dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna biru muda, dan semua barang bukti tersebut diakui merupakan barang milik terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya.

 

Bahwa barang bukti Sediaan Farmasi tersebut diatas  milik terdakwa  merupakan obat keras yang tidak boleh bebas diperjual belikan dan terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan terdakwa tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan. 

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK, dengan Laporan hasil Pengujian No.Lab : 4917/nof/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa TRIWIDIASTUTI,S,Si.,Apt. dan DWIHERNANTO,S.T.

Dengan hasil pengujian  Barang bukti nomor:

2245/2025/PF dan 2246/2025/PF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

Nomor:2247/2025/PF mengandung bahan obat jenis Tramadol. 

 

-----Perbuatan terdakwa HAJAD RIZKI Alias MALIKA Bin M. DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya