| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 163/Pid.B/2016/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | YUSUF SUPRIADI BIN RIONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 |
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
| Nomor Perkara | 163/Pid.B/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Apr. 2016 |
| Nomor Surat Pelimpahan | No. Reg. Perkara : PDM I-41/TASIK/04/2016 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa YUSUF SUPRIADI bin RIONO pada Hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 Sekitar Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jl. Gudang Jero II RT 06 RW 01 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, Terdakwa sendirian melihat jendela sebuah rumah di lantai bagian atas terbuka dan tanpa dilengkapi dengan teralis, lalu Terdakwa berusaha mencapai jendela tersebut dengan cara memanjat naik menyusuri tembok rumah dengan berbekal 1(satu) buah obeng dan 1(satu) buah tas selendang berwarna hitam merek Headline sampai akhirnya dapat mencapai pintu yang dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dibalik pintu yang terbuka itu hingga setengah badan seraya mengambil barang-barang yang ada di dalam ruangan tersebut, diantaranya 1 (satu) buah handphone merek Evercross A7A warna merah dan 1(satu) buah handphone merek Samsung J1 Ace warna hitam, keduanya diambil oleh Terdakwa dari atas meja dan tempat tidur dengan tanpa terlebih dahulu mendapat ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi ADI ARMAN PUTRA bin MANTA atau orang lain selain Terdakwa, lalu Terdakwa memasukan kedua handphone itu ke dalam tas sudah dipersiapkannya, kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar, turun ke halaman rumah…./ dengan membawa serta barang-barang yang diambilnya tempatnya semula seolah-olah barang-barang tersebut milik Terdakwa sendiri, sampai akhirnya ketika Terdakwa sedang melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, Terdakwa tertangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.---------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana DAN KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa YUSUF SUPRIADI bin RIONO pada Hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jl.Panglayungan II Nomor21 RT 03 RW 01 Kelurahan Pangayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang beriiak, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, Terdakwa sendirian melihat jendela sebuah rumah di lantai bagian atas terbuka dan tanpa dilengkapi dengan teralis, lalu Terdakwa berusaha mencapai jendela tersebut dengan cara memanjat naik menyusuri tembok rumah tanpa menggunakan alat bantu apapun dan dengan berbekal 1(satu) buah obeng, kemudian menyusuri benteng tembok sebelum akhirnya dapat mencapai jendela yang dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa berusaha masuk ke dalam ruangan dibalik jendela tersebut dengan cara memanjat, namun ketika baru setengah badan Terdakwa masuk ke dalam kamar itu dan sebelum Terdakwa berhasil mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar rumah tersebut, Saksi MUHAMAD ZULKARNAIN, ST. yang merupakan pemilik rumah dan sedang tidur di dalam kamar tersebut terbangun dan memergoki perbuatan Terdakwa serta meneriaki Terdakwa dengan teriakan maling seraya menghampiri untuk mengejar Terdakwa, karena kaget, Terdakwa berusaha melarikan diri dengan meloncat ke bawah, akibatnya Terdakwa terjatuh dan tidak sadarkan diri; ketika siuman, Terdakwa sudah dikerumuni oleh masyarakat sekitar tempat kejadian, sampai akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
