| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa mereka terdakwa, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO ( DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH/DIVERSI) , saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.a/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.b/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.c/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.d/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), pada hari MINGGU tanggal 03 Desember 2017, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kol.Abd Saleh didaerah Cicurug, Kel.Cikalang, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK Noka.MH3SE8890GJ058064 Nosin: E3R2E0966223 , STNK atas nama MISTIAH yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain milik saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (/DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, yang merupakan anggota senior yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sedangkan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO , saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) merupakan junior dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club).
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO berboncengan dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO menggunakan kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN berboncengan dengan saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG menggunakan sepeda motor MIO M3, terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA berboncengan dengan sdr.HURIK (DPO dengan menggunakan sepeda motor merk Honda REVO) , saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH berboncengan dengan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sepeda motor merk MIO Z, dan Sdr.TABLO (DPO) berboncengan dengan Sdr.AKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Putih.
- Bahwa kemudian mereka berkonvoi secara bersama-sama ke alun-alun dengan tujuan bersama-sama untuk mencari orang yang memukuli Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) tetapi tidak ketemu kemudian mereka berputar arah dengan maksud akan kembali lagi ke pertamina tempat biasa berkumpul dan ketika di pertigaan pertamina dan ketika diperjalanan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata “tu tu kabur itu genk (itu itu kabur itu genk) setelah ada teriakan tersebut mereka terdakwa yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) yang sebanyak kurang lebih 10 orang dengan bersama-sama mengejajar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dari mulai tepatnya pertigaan pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya sampai sepeda motor yang dikenadarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI terkejar dan kemudian dipepet oleh sebagian sepeda motor anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) diantaranya menggunakan sepeda motor matic, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan menggunakan veleg kecil dan Ninja R warna putih dengan veleg dan ban kecil.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sebagian turun dari sepeda motornya diantaranya Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dan saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH dan beberapa orang lagi temannya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUWANDI, sedangkan saksi EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, Saksi FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, Saksi AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA yang merupakan senior mereka bertugas menunggu di motor untuk berjaga-jaga kalau-kalau ada masyarakat yang datang ketempat kejadian dan mereka siap-siap untuk pergi dengan sepeda motornya.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) setelah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dan setelah saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dapat dilumpuhkan dan melarikan diri sepeda moto miliknya yang kuncinya tergantung kemudian dibawa oleh Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan kemudian mereka berboncengan kembali pergi meninggalkan tempat tersebut dan berkumpul kembali ditempat mereka biasa berkumpul di daerah Belakang Pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang telah dibawa oleh Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), ditempat tersebut didepan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, terdaka III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), serta Saudara AKA (DPO) yang merupakan anggota dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club). Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli oleh saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dengan cara mengganti velg serta ban sepeda motor tersebut dengan yang terpasang pada sepeda motor milik saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG .
- Bahwa kemudian saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI melaporkan kepada pihak yang berwajib dan mereka terdakwa kemudian dapat ditangkap dan diproses secara hukum.
.Akibat perbuatan Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO , terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO), merampas sepeda motor tersebut tanpa ijin dari yang berhak saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP .
ATAU :
KEDUA :
--------- Bahwa mereka terdakwa, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, pada hari MINGGU tanggal 03 Desember 2017, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kol.Abd Saleh didaerah Cicurug bata, Kel.Cikalang, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan yang dilakukan oleh saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO ( DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH/DIVERSI), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.a/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.b/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.c/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.d/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK Noka.MH3SE8890GJ058064 Nosin: E3R2E0966223 , STNK atas nama MISTIAH yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain milik saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO ( DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH/DIVERSI), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, yang merupakan anggota senior yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sedangkan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO ( DIVERSI) saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) merupakan junior dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club).
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO berboncengan dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO menggunakan kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN berboncengan dengan saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG menggunakan sepeda motor MIO M3, terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA berboncengan dengan sdr.HURIK (DPO dengan menggunakan sepeda motor merk Honda REVO) , saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH berboncengan dengan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sepeda motor merk MIO Z, dan Sdr.TABLO (DPO) berboncengan dengan Sdr.AKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Putih.
- Bahwa kemudian mereka berkonvoi secara bersama-sama ke alun-alun dengan tujuan bersama-sama untuk mencari orang yang telah memukuli Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) tetapi tidak ketemu kemudian mereka berputar arah dengan maksud akan kembali lagi ke pertamina tempat biasa berkumpul dan ketika di pertigaan pertamina dan ketika diperjalanan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata “tu tu kabur itu genk (itu itu kabur itu genk) setelah ada teriakan tersebut mereka terdakwa yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) yang sebanyak kurang lebih 10 orang dengan bersama-sama mengejajar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dari mulai tepatnya pertigaan pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya sampai sepeda motor yang dikenadarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI terkejar dan kemudian dipepet oleh sebagian sepeda motor anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) diantaranya menggunakan sepeda motor matic, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan menggunakan veleg kecil dan Ninja R warna putih dengan veleg dan ban kecil.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sebagian turun dari sepeda motornya diantaranya Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dan saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH dan beberapa orang lagi temannya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, sedangkan saksi EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, Saksi FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, Saksi AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA yang merupakan senior mereka bertugas menunggu di motor untuk berjaga-jaga kalau-kalau ada masyarakat yang datang ketempat kejadian dan mereka siap-siap untuk pergi dengan sepeda motornya.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) setelah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dan setelah saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dapat dilumpuhkan dan melarikan diri sepeda moto miliknya yang kuncinya tergantung kemudian dibawa oleh Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan kemudian mereka berboncengan kembali pergi meninggalkan tempat tersebut dan berkumpul kembali ditempat mereka biasa berkumpul di daerah Belakang Pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang telah dibawa oleh Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), ditempat tersebut didepan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, terdaka III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), serta Saudara AKA (DPO) yang merupakan anggota dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club). Kemudian sepeda motor tersebut dipreteli oleh saksi. YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dengan cara mengganti velg serta ban sepeda motor tersebut dengan yang terpasang pada sepeda motor milik saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG .
- Bahwa kemudian saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI melaporkan kepada pihak yang berwajib dan mereka terdakwa kemudian dapat ditangkap dan diproses secara hukum.
.Akibat perbuatan Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, membantu melakukan kejahatan yang dilakukan oleh saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO), dengan merampas sepeda motor tersebut tanpa ijin dari yang berhak saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
ATAU ;
KETIGA ;
------------- Bahwa mereka terdakwa, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO ( DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH/DIVERSI), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.a/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.b/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.c/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.d/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), pada hari MINGGU tanggal 03 Desember 2017, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kol.Abd Saleh didaerah Cicurug bata, Kel.Cikalang, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara terbuka dan secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap manusia yaitu saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, yang merupakan anggota senior yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sedangkan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) merupakan junior dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club). dimana waktu itu Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) bilang kepada teman-temannya sesama anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) bahwa dirinya telah dipukuli dialun-alun..
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO berboncengan dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO menggunakan kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN berboncengan dengan saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG menggunakan sepeda motor MIO M3, terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA berboncengan dengan sdr.HURIK (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk Honda REVO, saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH berboncengan dengan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sepeda motor merk MIO Z, dan Sdr.TABLO (DPO) berboncengan dengan Sdr.AKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Putih.
- Bahwa kemudian mereka berkonvoi secara bersama-sama ke alun-alun dengan tujuan bersama-sama untuk mencari orang yang memukuli Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) tetapi tidak ketemu kemudian mereka berputar arah dengan maksud akan kembali lagi ke pertamina tempat biasa berkumpul dan ketika di pertigaan pertamina dan ketika diperjalanan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata “tu tu kabur itu genk (itu itu kabur itu genk) setelah ada teriakan tersebut mereka terdakwa yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) yang sebanyak kurang lebih 10 orang dengan bersama-sama mengejajar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dari mulai tepatnya pertigaan pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya sampai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI terkejar dan kemudian dipepet oleh sebagian sepeda motor anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) diantaranya menggunakan sepeda motor matic, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan menggunakan veleg kecil dan Ninja R warna putih dengan veleg dan ban kecil.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sebagian turun dari sepeda motornya diantaranya Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dan saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH dan beberapa orang lagi temannya secara bersama-sama dengan tenaga bersama melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, sedangkan terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II.FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, terdakwa III, AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA yang merupakan senior mereka bertugas mengawasi dan menjaga mereka dengan menunggu di motor untuk berjaga-jaga kalau-kalau ada masyarakat yang datang ketempat kejadian dan mereka siap-siap untuk pergi dengan sepeda motornya.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) setelah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dan setelah saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dipukuli dan melarikan diri kemudian mereka berboncengan kembali pergi meninggalkan tempat tersebut dan berkumpul kembali ditempat mereka biasa berkumpul di daerah Belakang Pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI melaporkan kepada pihak yang berwajib ahwa dirinya telah dikeroyok dan mereka terdakwa kemudian dapat ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO) mengeroyok saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI sehingga merasa sakit dan memar dimuka.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (1) KUHP.
ATAU :
KEEMPAT :
---------- Bahwa mereka terdakwa, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, pada hari MINGGU tanggal 03 Desember 2017, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Kol.Abd Saleh didaerah Cicurug Bata, Kel.Cikalang, Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan yang dilakukan oleh saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.a/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.b/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.c/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : DPO/15.d/XII/2017/Polsek, tanggal 31 Desember 2017), , secara terbuka dan secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap manusia yaitu saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, secara bersama-sama dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara HURIK (Daftar Pencarian Orang/DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) serta Saudara AKA (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, yang merupakan anggota senior yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sedangkan dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO , saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) merupakan junior dari geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club). dimana waktu itu Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) bilang kepada teman-temannya sesama anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) bahwa dirinya telah dipukuli dialun-alun.
- Bahwa Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO berboncengan dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO menggunakan kendaraan Kawasaki Ninja warna hitam, terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN berboncengan dengan saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG menggunakan sepeda motor MIO M3, terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA berboncengan dengan sdr.HURIK (DPO dengan menggunakan sepeda motor merk Honda REVO) , saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH berboncengan dengan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sepeda motor merk MIO Z, dan Sdr.TABLO (DPO) berboncengan dengan Sdr.AKA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna Putih.
- Bahwa kemudian mereka berkonvoi secara bersama-sama ke alun-alun dengan tujuan bersama-sama untuk mencari orang yang memukuli Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) tetapi tidak ketemu kemudian mereka berputar arah dengan maksud akan kembali lagi ke pertamina tempat biasa berkumpul dan ketika di pertigaan pertamina dan ketika diperjalanan Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) berkata “tu tu kabur itu genk (itu itu kabur itu genk) setelah ada teriakan tersebut mereka terdakwa yang tergabung dalam geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) yang sebanyak kurang lebih 10 orang dengan bersama-sama mengejajar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE 88 (MIO Z) tahun 2016, warna Putih No.Pol.Z -3628-MK yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, dari mulai tepatnya pertigaan pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya sampai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI terkejar dan kemudian dipepet oleh sebagian sepeda motor anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) diantaranya menggunakan sepeda motor matic, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah dengan menggunakan veleg kecil dan Ninja R warna putih dengan veleg dan ban kecil.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) sebagian turun dari sepeda motornya diantaranya Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (Daftar Pencarian Orang/DPO), saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG dan saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH dan beberapa orang lagi temannya secara bersama-sama dengan tenaga bersama melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI, sedangkan terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO, terdakwa II.FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, terdakwa III, AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA yang merupakan senior mereka bertugas mengawasi dan menjaga mereka dengan menunggu di motor untuk berjaga-jaga kalau-kalau ada masyarakat yang datang ketempat kejadian dan mereka siap-siap untuk pergi dengan sepeda motornya.
- Bahwa kemudian mereka anggota geng motor AC-DC (Automotive Comunity Dangerous Club) setelah melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dan setelah saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI dipukuli dan melarikan diri kemudian mereka berboncengan kembali pergi meninggalkan tempat tersebut dan berkumpul kembali ditempat mereka biasa berkumpul di daerah Belakang Pertamina Kp.Sukasirna, Kelurahan Sukanagara, Kec.Purbaratu Kota Tasikmalaya.
- Bahwa kemudian saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI melaporkan kepada pihak yang berwajib ahwa dirinya telah dikeroyok dan mereka terdakwa kemudian dapat ditangkap dan diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan Terdakwa I. EGI MORGIAWAN alias UGENG bin SUGENG SUJITO dan terdakwa II. FIRMAN MAULANA HAMZAH alias MAUNG bin WAWAN SETIAWAN, dan terdakwa III. AJI GANDA APRILIANSYAH bin ENDING GANDA, membantu melakukan kejahatan yang dilakukan oleh dengan saksi RIZAL HIDAYAT alias BULE bin ANO SUARNO, saksi YUSUF ABU BAKAR alias SUPA bin JAJANG, Saksi NOVAL ADELIA SUNGKAR bin ABDUL PATAH, (DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA TERPISAH) dan Saudara TABLO (DPO), Saudara HURIK (DPO), Saudara PURNAMA alias UPU bin ADUN (DPO) serta Saudara AKA (DPO) mengeroyok saksi FAJAR MUHAMAD FAJRIN bin OLIH SUMANTRI dan saksi MUHAMMAD IRSAN NUR WAHID ARYAGUNG bin BUDI SUAWANDI sehingga merasa sakit dan memar dimuka.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 (1) KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
|