| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa FAJAR ALFARIJI bin ASNGARI, pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENERIMA PENYERAHAN PSIKOTROPIKA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Mekarsari, RT. 001/RW. 009, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menuju ke rumah Sdri. ERNA (DPO) yang bertempat di Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan Sdri. ERNA (DPO) dengan tujuan menitipkan uang tunai untuk membeli Obat Psikotropika;
- Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa menghubungi suami Sdri. ERNA (DPO) bahwa Terdakwa akan pergi ke Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat untuk membeli Obat Psikotropika kepada Sdri. ERNA (DPO), lalu pada saat sudah memasuki daerah Kabupaten Garut, Sdr. ANDRI (DPO), yaitu suami dari Sdri. ERNA (DPO) menjemput Terdakwa dan sesampainya di rumah Sdri. ERNA (DPO), Terdakwa mengatakan, “NA, TEBUS ITU AYA TEBUSEN TEH”, yang artinya, “NA, ADA YANG MAU DITEBUS”, lalu Sdri. ERNA (DPO) menjawab, “AYA, NGAN AYANA MERLOPAM JENG ESILGAN HUNGKUL”, yang artinya, “ADA, NAMUN HANYA ADA OBAT MERLOPAM DAN ESILGAN SAJA”, kemudian Terdakwa mengatakan, “NYA SOK ATUH MERLOPAM 2 (DUA) LEMBAR, ESILGAN 1 (SATU) LEMBAR, SAKALIAN HAYANG NYOBAAN ESILGAN”, yang artinya, “IYA SOK SAYA INGIN MEMBELI MERLOPAM 2 (DUA) LEMBAR (20 BUTIR) DAN ESILGAN 1 (SATU) LEMBAR (10 BUTIR), SEKALIAN SAYA MAU MENCOBA ESILGAN”, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Sdri. ERNA (DPO) mengatakan, “NYA KE URANG MEULI HELA KA APOTEK MAKE RESEP NU URANG”, yang artinya, “YA SAYA BELI DULU KE APOTEK MENGGUNAKAN RESEP DOKTER PUNYA SAYA”;
- Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdri. ERNA (DPO) pergi ke Apotek BAGJA untuk membeli Obat Psikotropika dengan menggunakan Resep Dokter milik Sdri. ERNA (DPO), kemudian sekira 10 (sepuluh) menit, Sdri. ERNA (DPO) memberikan Obat Psikotropika berupa 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika Jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 (dua) miligram dan 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram tersebut kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram, lalu sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa ingin pergi ke Apotek UTARI dengan tujuan untuk membeli Obat Psikotropika tanpa Resep Dokter, namun pada saat dalam perjalanan, tepatnya di daerah Salebu, Terdakwa beristirahat karena mengantuk akibat efek 1 (satu) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram yang sudah Terdakwa konsumsi, kemudian pada saat Terdakwa ingin melanjutkan perjalanan, Terdakwa salah menaiki Sepeda Motor, sehingga pada saat itu Warga Setempat mengira bahwa Terdakwa ingin mengambil Sepeda Motor milik orang lain;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0060 tertanggal 17 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung ESTAZOLAM yang termasuk jenis Psikotropika sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0061 tertanggal 17 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung LORAZEPAM yang termasuk jenis Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 sesuai dengan Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa FAJAR ALFARIJI bin ASNGARI tidak memiliki Resep Dokter atau izin untuk menerima penyerahan psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa FAJAR ALFARIJI bin ASNGARI, pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK, MEMILIKI, MENYIMPAN, DAN/ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Mekarsari, RT. 001/RW. 009, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menuju ke rumah Sdri. ERNA (DPO) yang bertempat di Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat untuk bertemu dengan Sdri. ERNA (DPO) dengan tujuan menitipkan uang tunai untuk membeli Obat Psikotropika;
- Kemudian, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa menghubungi suami Sdri. ERNA (DPO) bahwa Terdakwa akan pergi ke Jl. Bantarayuda, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat untuk membeli Obat Psikotropika kepada Sdri. ERNA (DPO), lalu pada saat sudah memasuki daerah Kabupaten Garut, Sdr. ANDRI (DPO), yaitu suami dari Sdri. ERNA (DPO) menjemput Terdakwa dan sesampainya di rumah Sdri. ERNA (DPO), Terdakwa mengatakan, “NA, TEBUS ITU AYA TEBUSEN TEH”, yang artinya, “NA, ADA YANG MAU DITEBUS”, lalu Sdri. ERNA (DPO) menjawab, “AYA, NGAN AYANA MERLOPAM JENG ESILGAN HUNGKUL”, yang artinya, “ADA, NAMUN HANYA ADA OBAT MERLOPAM DAN ESILGAN SAJA”, kemudian Terdakwa mengatakan, “NYA SOK ATUH MERLOPAM 2 (DUA) LEMBAR, ESILGAN 1 (SATU) LEMBAR, SAKALIAN HAYANG NYOBAAN ESILGAN”, yang artinya, “IYA SOK SAYA INGIN MEMBELI MERLOPAM 2 (DUA) LEMBAR (20 BUTIR) DAN ESILGAN 1 (SATU) LEMBAR (10 BUTIR), SEKALIAN SAYA MAU MENCOBA ESILGAN”, setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya Sdri. ERNA (DPO) mengatakan, “NYA KE URANG MEULI HELA KA APOTEK MAKE RESEP NU URANG”, yang artinya, “YA SAYA BELI DULU KE APOTEK MENGGUNAKAN RESEP DOKTER PUNYA SAYA”;
- Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dan Sdri. ERNA (DPO) pergi ke Apotek BAGJA untuk membeli Obat Psikotropika dengan menggunakan Resep Dokter milik Sdri. ERNA (DPO), kemudian sekira 10 (sepuluh) menit, Sdri. ERNA (DPO) memberikan Obat Psikotropika berupa 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika Jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 (dua) miligram dan 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram tersebut kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram, lalu sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa ingin pergi ke Apotek UTARI dengan tujuan untuk membeli Obat Psikotropika tanpa Resep Dokter, namun pada saat dalam perjalanan, tepatnya di daerah Salebu, Terdakwa beristirahat karena mengantuk akibat efek 1 (satu) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram yang sudah Terdakwa konsumsi, kemudian pada saat Terdakwa ingin melanjutkan perjalanan, Terdakwa salah menaiki Sepeda Motor, sehingga pada saat itu Warga Setempat mengira bahwa Terdakwa ingin mengambil Sepeda Motor milik orang lain, kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Warga Setempat membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya, lalu Pihak Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir Obat Psikotropika Jenis MERLOPAM LORAZEPAM 2 (dua) miligram dan 9 (sembilan) butir Obat Psikotropika Jenis ESILGAN ESTAZOLAM 2 (dua) miligram yang Terdakwa simpan di dalam saku celana warna biru;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0060 tertanggal 17 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung ESTAZOLAM yang termasuk jenis Psikotropika sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.25.0061 tertanggal 17 November 2025 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung LORAZEPAM yang termasuk jenis Psikotropika Golongan IV (empat) Nomor Urut 02 sesuai dengan Lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa FAJAR ALFARIJI bin ASNGARI tidak memiliki Resep Dokter atau izin untuk memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |