Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Perjanjian Kredit Nomor: 150.101.011367 tanggal 21 November 2018;
4. Menghukum TERGUGAT untuk mebayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan/sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 198.976.400, ( Seratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah ) kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 163.584.100,- ( Seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu serratus rupiah ) kepada Pengugat;
6. Menyatakan sah dan berharga meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag ) terhadap objek Jaminan sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen:
Hak Milik Nomor : 02594 atas nama NENI NURYATI
Surat Ukur Nomor :00219/Sambongjaya/2014
SEBIDANG TANAH TERLETAK DALAM
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Tasikmalaya
Kecamatan : Mangkubumi
Kelurahan : Sambongjaya
Peta : Pendaftaran Nomor Peta Pendaftaran :49.1-05.068-05
Lembar 6 Kotak B5 Blok Sambonghilir
Keadaan Tanah Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan permanen
Tanda- tanda batas : Pagar tembok dan dinding bangunan
Luas : 110 m2 ( Seratus se puluh meter persegi )
Penunjukan dan Penetapan Batas : Ditunjukan oleh NENI (Pemohon) dan penetapaan batas oleh SUNARTO,ST. Surveyor Kadastral B.10107, (Surveyor Kadastral)
7. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau :
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yaeadil-adilnya (ex aequo et bono).
|