Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022;
DALAM POKOK POERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|