Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2025/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2172/M.2.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA, pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat Jalan Padasuka RT.002/ Rw. 010, Kel. Sukamaju Kaler, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada awal sekitar bulan mei 2025, ketika Terdakwa sedang bekerja di sebuah Gudang Beras di Kec. Balaraja Kota. Tangerang Provinsi. Banten, Terdakwa dihubungi DERI (Masih Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui nomor whatsapp  +629095173871. Kemudian Terdakwa ditawari oleh DERI untuk menjadi perantara transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Terdakwa diberi tugas oleh DERI untuk memisahkan narkotika jenis daun ganja tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian ditempelkan di tempat yang strategis dan aman.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menyetujui tawaran DERI tersebut dengan syarat Terdakwa meminta ongkos dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang. Kemudian Terdakwa Deri mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik Terdakwa (untuk nomor Rekeningnya tidak dapat diingat lagi). Setelah ditransfer oleh Deri, Terdakwa mentarik uang yang di transfer DERI di sebuah konter yang beralamat di daerah Kec.Pandeglang, Kabupaten. Pandeglang Provinsi. Banten. Setelah uang tersebut Terdakwa tarik. Selanjutnya Terdakwa gunakan untuk berangkat ke daerah Universitas Pancasila, Kota Jakarta Selatan. Setiba Terdakwa sampai dilokasi tersebut. Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal (orang suruhan Deri), kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering kepada Terdakwa, setelah 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja Terdakwa terima. Terdakwa masukan paket tersebut ke dalam tas hitam merk PALLAZO milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa langsung pulang ke Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa kurang lebih satu minggu kemudian. Terdakwa dihubungi kembali DERI, dan Terdakwa menyetujui untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut. Terdakwa meminta Deri untuk mentransfer kepada Terdakwa, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki ongkos. Kemudian DERI memberikan kode untuk mengambil uang di ATM BCA tanpa kartu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa tarik tunai uang tersebut, Terdakwa langsung berangkat menggunakan transportasi umum ke daerah Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Setibanya Terdakwa tiba dilokasi yang dimaksud, Terdakwa menunggu dipinggir jalan, kemudian datang dengan orang yang tidak Terdakwa kenal (orang suruhan Deri) menghampiri Terdakwa, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu setelah paket tersebut Terdakwa terima, Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa bergegas kembali pulang kembali ke kota Tasikmalaya menggunakan transportasi umum.
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut. Terdakwa membawa narkotika tersebut ke Rumah Orangtua Terdakwa yang beralamat di Padasuka Rt.002/010, Kel. Sukamaju Kaler, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya, Provinsi. Jawa Barat. Kemudian Terdakwa mendapat permintaan dari DERI untuk menimbang Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan tata caranya sebagai berikut:
  • Narkotika jenis Daun Ganja Kering, Terdakwa letakkan didalam Wadah berwarna kuning. Kemudian Terdakwa simpan wadah kuning tersebut diatas timbangan, untuk jumlah Narkotika jenis Daun Ganja Kering kurang lebih 300 (tiga ratus gram)
  • Kemudian Narkotika jenis Daun Ganja Kering, Terdakwa masukan kedalam Plastik Klip Bening. Setelah itu, Terdakwa bungkus kembali dengan menggunakan kresek warna hitam.

Adapun untuk Narkotika jenis Sabu dengan cara :

  • Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa timbang juga atas permintaan DERI dengan cara menimbang langsung dengann Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu kurang lebih 15 (lima belas) gram.
  • Kemudian Narkotika jenis Sabu, Terdakwa masukan kedalam Plastik Klip Bening. Setelah itu, Terdakwa masukan kedalam sedotan hitam.
  • Bahwa setelah Terdakwa membagi Narkotika jenis Daun Ganja dan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bagian. Terdakwa berangkat mengedarkan Narkotika tersebut dengan cara meminjam motor Yamaha Mio milik Raygan (adik kandung Terdakwa), dengan cara menempelkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut disekitar Kota Tasikmalaya. Setelah Terdakwa menempalkan narkotika tersebut, kemudian Terdakwa memfoto Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan Terdakwa mengirimkan foto dan atau gambar titik tempelan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Deri.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjadi Perantara Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa dijanjikan oleh sdr. DERI akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) setelah Terdakwa mengedarkan/menempalkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Padasuka Rt.002/ Rw. 010, Kel. Sukamaju Kaler, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya, Provinsi. Jawa Barat. Terdakwa sedang bertidur-tiduran didalam kamar, didatangi oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH, saksi AGUS SUPRIYADI, (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa. Lalu, pada saat penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa :
  • Tas hitam merk TAPAX disimpan dalam kamar dengan posisi digantung dalam kamar Terdakwa, yang didalamnya berisikan:
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 13 (Tiga belas) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering
    • 36 (tiga puluh enam) paket sedotam hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,
    • 18 (delapan belas) paket sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu.
  • Tas hitam merk PALAZZO disimpan dalam kamar dengan posisi digantung dalam kamar Terdakwa, yang didalamnya berisikan :
  • 1 (satu) wadah warna kuning yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening kosong,
  • 1 (satu) Pack sedotan hitam, dan
  • 1 (satu) Timbangan.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna biru tua.

Sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3295/ NNF/ 2025, tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.IK., M.Si., (KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR), pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning berisikan daun-daun kering dengan berat netto 55,9792 gram, diberi nomor barang bukti 1492/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 18,4675 gram, diberi nomor barang bukti 1493/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip wana hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 36,4159 gram, diberi nomor barang bukti 1494/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 18 (delapan belas) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing 1(satu) bungkus flip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6267 gram, diberi nomor barang bukti 1495/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 36 (tiga puluh enam) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5945 gram, diberi nomor barang bukti 1496/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kiip ukuran sedang berisi 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 32,6282 gram, diberi nomor barang bukti 1497/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6672 gram, diberi nomor barang bukti 1498/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,9867 gram, diberi nomor barang bukti 1499/2025/PF.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1492/2025/PF s.d 1494/2025/PF, 1497/2025/PF dan 1499/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1495/2025/PF, 1496/2025/PF dan 1498/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------

 

SUBSIDAIR

Pertama

 

----------------------- Bahwa Terdakwa GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA, pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat Jalan Padasuka RT.002/ Rw. 010, Kel. Sukamaju Kaler, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Menanam, memelihara, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa bermula pada ketika saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH, saksi AGUS SUPRIYADI, (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering. Selanjutnya dilakukan pemantauan atau pengintaian terhadap di sekitar Kel. Sukamaju Kaler. Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya, Provinsi. Jawa Barat. Kemudian ditemukan seseorang yang dicurigai tersebut.
  • Bahwa setelah dipastikan bahwa orang yang dimaksud, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH, saksi AGUS SUPRIYADI terhadap Terdakwa GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Tas hitam merk TAPAX disimpan dalam kamar dengan posisi digantung dalam kamar Terdakwa, yang didalamnya berisikan:
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 13 (Tiga belas) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering
    • 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering
  • Tas hitam merk PALAZZO disimpan dalam kamar dengan posisi digantung dalam kamar Terdakwa, yang didalamnya berisikan :
  • 1 (satu) wadah warna kuning yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering,
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening kosong,
  • 1 (satu) Pack sedotan hitam, dan
  • 1 (satu) Timbangan.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna biru tua.

Sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3295/ NNF/ 2025, tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.IK., M.Si., (KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR), pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna kuning berisikan daun-daun kering dengan berat netto 55,9792 gram, diberi nomor barang bukti 1492/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 18,4675 gram, diberi nomor barang bukti 1493/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip wana hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 36,4159 gram, diberi nomor barang bukti 1494/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kiip ukuran sedang berisi 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 32,6282 gram, diberi nomor barang bukti 1497/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,9867 gram, diberi nomor barang bukti 1499/2025/PF.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1492/2025/PF s.d 1494/2025/PF, 1497/2025/PF dan 1499/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----

 

Dan

Kedua

----------------------- Bahwa Terdakwa GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA, p pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat Jalan Padasuka RT.002/ Rw. 010, Kel. Sukamaju Kaler, Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa bermula pada ketika saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH, saksi AGUS SUPRIYADI, (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan pemantauan atau pengintaian terhadap di sekitar Kel. Sukamaju Kaler. Kec. Indihiang, Kota. Tasikmalaya, Provinsi. Jawa Barat. Kemudian ditemukan seseorang yang dicurigai tersebut.
  • Bahwa setelah dipastikan bahwa orang yang dimaksud, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH, saksi AGUS SUPRIYADI terhadap Terdakwa GHANI NURNUGRAHA PUTRA Bin TATAN TARVIANA. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Tas hitam merk TAPAX disimpan dalam kamar dengan posisi digantung dalam kamar Terdakwa, yang didalamnya berisikan:
    • 36 (tiga puluh enam) paket sedotam hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,
    • 18 (delapan belas) paket sedotan hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu,
    • 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu.
  • Tas hitam merk PALAZZO yang didalamnya berisikan :
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening kosong,
  • 1 (satu) Pack sedotan hitam, dan
  • 1 (satu) Timbangan.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna biru muda.
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna biru tua.

Sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3295/ NNF/ 2025, tanggal 20 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.IK., M.Si., (KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR), pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik kilp ukuran sedang berisi 18 (delapan belas) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing 1(satu) bungkus flip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,6267 gram, diberi nomor barang bukti 1495/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 36 (tiga puluh enam) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,5945 gram, diberi nomor barang bukti 1496/2025/PF,
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6672 gram, diberi nomor barang bukti 1498/2025/PF,

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1495/2025/PF, 1496/2025/PF dan 1498/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya