Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 1.Cep Deni Sahara
2.Yessi Susilawati
3.Uyet Ruhiyat
4.Endang Ruslan
5.Ade Mulyana
6.Ani Nurhayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-13072023IRO
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Cep Deni Sahara
2Yessi Susilawati
3Uyet Ruhiyat
4Endang Ruslan
5Ade Mulyana
6Ani Nurhayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada penggugat;
3. Menghukum tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak