INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2023/PN Tsm | PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 | 1.Cep Deni Sahara 2.Yessi Susilawati 3.Uyet Ruhiyat 4.Endang Ruslan 5.Ade Mulyana 6.Ani Nurhayani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jul. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-13072023IRO | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) kepada penggugat;
3. Menghukum tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |