Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06052024-0033 semula tercantum atas nama HASBI KHOIRUL WAFI diubah namanya menjadi HABSI KHOIRUL WAFI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06052024-0033 atas HASBI KHOIRUL WAFI yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya, 09 Maret 2023. Semula tercantum dengan nama HASBI KHOIRUL WAFI diganti menjadi HABSI KHOIRUL WAFI yang lahir di Tasikmalaya, 10 Maret 2024;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|