Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | Ardi Nurdiana Bin Aang Kusnadi | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -544/M.2.16.3/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR : Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya Jalan KH Zenal Mustofa Ruko Asia Plaza B-14 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yaitu saksi UDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) supaya melakukan perbuatan yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) dimana menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus dua puluhribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor dan selanjutnya saksi UDIN berkwajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan sebesar Rp. 810,000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) selama 35 kali/bulan, namun hanya dibayar dua kali angsuran, yang apabila hal tersebut diketahui sejak awal oleh Manajemen pihak PT BCA Multi Finance, permohonan saksi UDIN tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian fidusia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 35 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya Jalan KH Zenal Mustofa Ruko Asia Plaza B-14 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi UDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) dimana menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus puluh ribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor dan selanjutnya saksi UDIN berkwajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan sebesar Rp. 810,000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) selama 35 kali/bulan, namun hanya dibayar dua kali angsuran, yang apabila hal tersebut diketahui sejak awal oleh Manajemen pihak PT BCA Multi Finance, permohonan saksi UDIN tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian fidusia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 35 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 56 ke-1 KUHP. D A N KEDUA : Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Sukahaji RT.11 RW.01 Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut harus diduga diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) padahal terdakwa sudah mengetahui sejak awal bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dari hasil kejahatan tindak pidana fidusia dan menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor atau setidak-tidaknya terdakwa mendapat point pencapaian target sebagai marketing dan surveyor PT BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |