Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Tsm Ahmad Sidik, SH Ardi Nurdiana Bin Aang Kusnadi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -544/M.2.16.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardi Nurdiana Bin Aang Kusnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Iwan Sep Charles. SH.DkkArdi Nurdiana Bin Aang Kusnadi
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya Jalan KH Zenal Mustofa Ruko Asia Plaza B-14 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain yaitu saksi UDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) supaya melakukan perbuatan yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan  secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi HENDAR SUHENDAR menemui saksi CUCU SUHERMAN bahwa saksi HENDAR SUHENDAR membutuhkan uang, lalu saksi CUCU SUHERMAN menyarankan agar mengajukan aplikasi permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan nanti saksi HENDAR SUHENDAR akan menerima uang sebanyak Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah), tetapi sepeda motor dan angsuran kreditnya dibayar oleh orang lain dan atas saran saksi CUCU SUHERMAN tersebut saksi HENDAR SUHENDAR menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian saksi CUCU SUHERMAN menghubungi saksi YUDI PERMANA PUTRA sales dealer sepeda motor Daya Anugerah Motor dengan memberikan potocopy KTP saksi HENDAR SUHENDAR untuk mengajukan permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan selanjutnya saksi YUDI PERMANA PUTRA menghubungi terdakwa ARDI NURDIANA selaku marketing PT BCA Multi Finanace Cabang Tasikmalaya menyampikan maksud yang sama. Namun setelah dilakukan pengecekan BI Checking ternyata nama HENDAR SUHENDAR bermasalah dalam kredit sehingga permohonannya tidak bisa diajukan dan terdakwa ARDI NURDIANA menyarankan agar permohonannya diganti dengan nama orang tuanya. Lalu kemudian saksi YUDI PERMANA PUTRA menyampaikan lagi hal tersebut kepada saksi HENDAR SUHENDAR melalui saksi CUCU SUHERMAN.
  • Bahwa kemudian saksi HENDAR SUHENDAR menyerahkan potokopi KTP orang tuanya yaitu saksi UDIN dan isterinya kepada saksi CUCU SUHERMAN dan kemudian saksi CUCU SUHERMAN menyerahkan lagi potokopi KTP  tersebut kepada terdakwa ARDI NURDIANA dan setelah di cek BI Checking nama UDIN tidak bermasalah dalam kredit dan dapat mengajukan permohonan pembiayaan pembelian kredit sepeda motor, lalu terdakwa ARDI NURDIANA menemui saksi UDIN melalukan survey tempat usaha, tempat tinggal dan penggunaan sepeda motor untuk memenuhi persyaratan, sedangkan terdakwa sendiri sudah mengetahui bahwa sepeda motornya akan dijual kepada orang lain oleh terdakwa dan untuk uang muka pembelian sepeda motor akan dibayar oleh terdakwa ke dealer sepeda motor Daya Anugrah Motor.
  • Bahwa kemudian terdakwa ARDI NURDIANA meminta agar saksi UDIN menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh terdakwa diantaranya :
  1. Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Secara Angsuran Pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda New New Beat Street tahun 2023 No.Pol. Z 2736 RT warna hitam dari dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor.
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
  3. Surat Kuasa Fidusia.
  4. Surat Pernyataan dan Kuasa.
  5. Informasi Penting Untuk Debitur.

Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN  SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) dimana menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus dua puluhribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor dan selanjutnya saksi UDIN berkwajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan sebesar Rp. 810,000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) selama 35 kali/bulan, namun hanya dibayar dua kali angsuran, yang apabila hal tersebut diketahui sejak awal oleh Manajemen pihak PT BCA Multi Finance, permohonan saksi UDIN tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian fidusia.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT BCA Multi Finance dirugikan sebesar Rp. 26,730,000 (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 35 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya Jalan KH Zenal Mustofa Ruko Asia Plaza B-14 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan kepada saksi UDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan  secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi HENDAR SUHENDAR menemui saksi CUCU SUHERMAN bahwa saksi HENDAR SUHENDAR membutuhkan uang, lalu saksi CUCU SUHERMAN menyarankan agar mengajukan aplikasi permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan nanti saksi HENDAR SUHENDAR akan menerima uang sebanyak Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah), tetapi sepeda motor dan angsuran kreditnya dibayar oleh orang lain dan atas saran saksi CUCU SUHERMAN tersebut saksi HENDAR SUHENDAR menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian saksi CUCU SUHERMAN menghubungi saksi YUDI PERMANA PUTRA sales dealer sepeda motor Daya Anugerah Motor dengan memberikan potocopy KTP saksi HENDAR SUHENDAR untuk mengajukan permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan selanjutnya saksi YUDI PERMANA PUTRA menghubungi terdakwa ARDI NURDIANA selaku marketing PT BCA Multi Finanace Cabang Tasikmalaya menyampikan maksud yang sama. Namun setelah dilakukan pengecekan BI Checking ternyata nama HENDAR SUHENDAR bermasalah dalam kredit sehingga permohonannya tidak bisa diajukan dan terdakwa ARDI NURDIANA menyarankan agar permohonannya diganti dengan nama orang tuanya. Lalu kemudian saksi YUDI PERMANA PUTRA menyampaikan lagi hal tersebut kepada saksi HENDAR SUHENDAR melalui saksi CUCU SUHERMAN.
  • Bahwa kemudian saksi HENDAR SUHENDAR menyerahkan potokopi KTP orang tuanya yaitu saksi UDIN dan isterinya kepada saksi CUCU SUHERMAN dan kemudian saksi CUCU SUHERMAN menyerahkan lagi potokopi KTP  tersebut kepada terdakwa ARDI NURDIANA dan setelah di cek BI Checiking nama UDIN tidak bermasalah dalam kredit dan dapat mengajukan permohonan pembiayaan pembelian kredit sepeda motor, lalu terdakwa ARDI NURDIANA menemui saksi UDIN melalukan survey tempat usaha, tempat tinggal dan penggunaan sepeda motor untuk memenuhi persyaratan, sedangkan terdakwa sendiri sudah mengetahui bahwa sepeda motornya akan dijual kepada orang lain oleh terdakwa dan untuk uang muka pembelian sepeda motor akan dibayar oleh terdakwa ke dealer sepeda motor Daya Anugrah Motor.
  • Bahwa kemudian terdakwa ARDI NURDIANA meminta agar saksi UDIN menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh terdakwa diantaranya :
  1. Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Secara Angsuran Pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda New New Beat Street tahun 2023 No.Pol. Z 2736 RT warna hitam dari dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor.
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
  3. Surat Kuasa Fidusia.
  4. Surat Pernyataan dan Kuasa.
  5. Informasi Penting Untuk Debitur.

Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN  SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) dimana menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus puluh ribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor dan selanjutnya saksi UDIN berkwajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan sebesar Rp. 810,000 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) selama 35 kali/bulan, namun hanya dibayar dua kali angsuran, yang apabila hal tersebut diketahui sejak awal oleh Manajemen pihak PT BCA Multi Finance, permohonan saksi UDIN tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian fidusia.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT BCA Multi Finance dirugikan sebesar Rp. 26,730,000 (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 35 UURI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 56 ke-1 KUHP.

D A N

KEDUA :

Bahwa terdakwa ARDI NURDIANA bin AANG KUSNADI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Sukahaji RT.11 RW.01 Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut harus diduga diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi HENDAR SUHENDAR menemui saksi CUCU SUHERMAN bahwa saksi HENDAR SUHENDAR membutuhkan uang, lalu saksi CUCU SUHERMAN menyarankan agar mengakukan aplikasi permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan nanti saksi HENDAR SUHENDAR akan menerima uang sebanyak Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah), tetapi sepeda motor dan angsuran kreditnya dibayar oleh orang lain dan atas saran saksi CUCU SUHERMAN tersebut saksi HENDAR SUHENDAR menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian saksi CUCU SUHERMAN menghubungi saksi YUDI PERMANA PUTRA sales dealer sepeda motor Daya Anugerah Motor dengan memberikan potocopy KTP saksi HENDAR SUHENDAR untuk mengajukan permohonan pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit dan selanjutnya saksi YUDI PERMANA PUTRA menghubungi terdakwa ARDI NURDIANA selaku marketing PT BCA Multi Finanace Cabang Tasikmalaya menyampikan maksud yang sama. Namun setelah dilakukan pengecekan BI Checking ternyata nama HENDAR SUHENDAR bermasalah dalam kredit sehingga permohonannya tidak bisa diajukan dan terdakwa ARDI NURDIANA menyarankan agar permohonannya diganti dengan nama orang tuanya. Lalu kemudian saksi YUDI PERMANA PUTRA menyampaikan lagi hal tersebut kepada saksi HENDAR SUHENDAR melalui saksi CUCU SUHERMAN.
  • Bahwa kemudian saksi HENDAR SUHENDAR menyerahkan potokopi KTP orang tuanya yaitu saksi UDIN dan isterinya kepada saksi CUCU SUHERMAN dan kemudian saksi CUCU SUHERMAN menyerahkan lagi potokopi KTP  tersebut kepada terdakwa ARDI NURDIANA dan setelah di cek BI Checiking nama UDIN tidak bermasalah dalam kredit dan dapat mengajukan permohonan pembiayaan pembelian kredit sepeda motor, lalu terdakwa ARDI NURDIANA menemui saksi UDIN melalukan survey tempat usaha, tempat tinggal dan penggunaan sepeda motor untuk memenuhi persyaratan, sedangkan terdakwa sendiri sudah mengetahui bahwa sepeda motornya akan dijual kepada orang lain oleh terdakwa dan untuk uang muka pembelian sepeda motor akan dibayar oleh terdakwa ke dealer sepeda motor Daya Anugrah Motor.
  • Bahwa kemudian terdakwa ARDI NURDIANA meminta agar saksi UDIN menandatangani dokumen-dokumen yang telah disiapkan oleh terdakwa diantaranya :
  1. Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Secara Angsuran Pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda New New Beat Street tahun 2023 No.Pol. Z 2736 RT warna hitam dari dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor.
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran.
  3. Surat Kuasa Fidusia.
  4. Surat Pernyataan dan Kuasa.
  5. Informasi Penting Untuk Debitur.

Setelah dilakukan survey dan penandatangan dokumen-dokumen tersebut, permohonan saksi UDIN disetujui oleh pihak PT BCA Multi Finance yang dalam hal ini diwakili dan ditanda tangani oleh Kepala Unit Operasional Cabang dan telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Kanwil Jabar dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 15 Maret 2023 nomor : W11.00364288.AH.05.01 TAHUN 2023 dan setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi UDIN melalui saksi CUCU SUHERMAN, lalu sepeda motor tersebut diserahkan oleh saksi YUDI PERMANA PUTRA sales marketing sepeda motor PT Daya Anugerah Motor kepada saksi UDIN dan pada hari itu juga sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan dijual kepada sdr. ACEP IRWAN  SETIAWAN (DPO) seharga Rp. 6,000,000 (enam juta rupiah) padahal terdakwa sudah mengetahui sejak awal bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dari hasil kejahatan tindak pidana fidusia dan menurut keterangan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor ke PT Daya Anugrah Motor Rp. 2,900,000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), membayar dua kali angsuran Rp. 1,600,000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), mengganti uang yang telah diserahkan kepada saksi UDIN Rp. 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan saksi UDIN kepada dealer sepeda motor PT Daya Anugerah Motor atau setidak-tidaknya terdakwa mendapat point pencapaian target sebagai marketing dan surveyor PT BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya.

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT BCA Multi Finance dirugikan sebesar Rp. 26,730,000 (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya