INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
203/Pdt.P/2025/PN Tsm | Oman Rohman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 203/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-11092025NCI | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-09082019-0001 semula tercantum atas nama KHANSA EMBUN RAFANI diubah namanya menjadi SALSA RAHMANIA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-09082019-0001 atas KHANSA EMBUN RAFANI yang lahir di Tasikmalaya, 23 Juli 2019. Semula tercantum dengan nama KHANSA EMBUN RAFANI diganti menjadi SALSA RAHMANIA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |