Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.Epa kartina
2.Muslik jafar
1.Lia sindy febriani
2.Eli nurjalilah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-210920265FM
Penggugat
NoNama
1Epa kartina
2Muslik jafar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lia sindy febriani
2Eli nurjalilah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
II. PETITUM
 
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat I dan Penggugat II, untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 02 tanggal 12 November 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Rifa Fadlilah, S.H., M.Kn.;
 
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang;
 
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas utang pokok sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat I;
 
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga moratoir/keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak jatuh tempo (20 Februari 2026) hingga seluruh kewajiban dilunasi;
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan SHM No. 00263/Desa Cigadog atas nama Eli Nurjalilah (Tergugat II);
 
7. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara sukarela, maka tanah dan/atau bangunan SHM No. 00263/Desa Cigadog dapat dijual secara lelang umum melalui Pengadilan/KPKNL untuk pemenuhan kewajiban utang Penggugat I;
 
8. Menghukum Tergugat I, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).                  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak