Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2025/PN Tsm Windi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-061020255II
Pemohon
NoNama
1Windi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06102025-0030  semula tercantum atas nama MUHAMMAD AL NAUZAN  diubah namanya menjadi MUHAMMAD RAYYAN AL FARIZQI; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-06102025-0030  atas MUHAMMAD AL NAUZAN yang lahir di Kabupaten Tasikmalaya, 06 Mei 2025. Semula tercantum dengan nama MUHAMMAD AL NAUZAN diganti menjadi MUHAMMAD RAYYAN AL FARIZQI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak