INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | CABANG BRI SINGAPARNA | Hj Odah Paridah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-270420261X5 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.661.663,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2001W5NJ/4359/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01125 atas nama Hajjah Odah Paridah dengan Luas tanah sebesar 1,078 m2 (Seribu Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya.;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar 72.661.633,- (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01125 atas nama Hajjah Odah Paridah dengan Luas tanah sebesar 1,078 m2 (Seribu Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01125 atas nama Hajjah Odah Paridah dengan Luas tanah sebesar 1,078 m2 (Seribu Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
