Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2023/PN Tsm ARIEF GUNADI, S.H. AJAT SUDRAJAT bin EYO JUMYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-560/M.2.33/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAT SUDRAJAT bin EYO JUMYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

kesatu

          Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT Bin EYO JUMYA Pada hari sabtu tanggal 07 januari 2023 sekia jam 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di kolam renang ampera waterpark yang beralamat di Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal Pada hari jumat tanggal 06 Januari 2023 terdakwa meminta tolong kepada saksi Iis  Rosmayati untuk meminjam mobil dengan cara merental dengan keperluan untuk menagih hutang di daerah Ciamis dan menjajikan akan memberi uang kepada saksi Iis Rosmayati apabila terdakwa  berhasil menagih uang, kemudian saksi Iis Rosmayati menyetujuinya dan akan mengusahakan merental kendaraan, dengan syarat saksi Iis Rosmayati harus ikut, kemudian saksi Iis Rosmayati merental kendaraan milik saksi  Heru Sudiana, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda / Mdd4 1.5s mt Mobilio No.pol : D-1805-ACN. Tahun 2014, Warna Abu-abu metalik, No. Rangka : MHRDD4730EJ405418, No. Mesin: L15111164744, Stnk A.n Julis Sari Yunita Alamat Jl. Sarimanah I No. 22, Rt. 006 Rw. 004 Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari Bandung.

 

 

Bahwa kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi Iis Rosmayati, saksi Iis Rosmayati meminta uang rentalan terlebih dahuu akan tetapi terdakwa beralasan akan membayarnya setelah pulang, selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 Januari 2023, sekira jam 16.00 wib terdakwa bersama saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati yang membawa cucunya berangkat dari rumah saksi Iis Rosmayati yang beralamat di Perum Gading Kutuka, Kec.Banjaran, Kab.Bandung pergi ke Ciamis, kemudian di tengah perjalanan pada saat melintasi daerah cileunyi terdakwa menghubungi saksi Nia Kurniawan yang merupakan teman terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-ACN yang sedang dipakai  untuk di gadai senilai 20 juta akan tetapi pada saat itu saksi Nia Kurniawan hanya mempunyai uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, dan terdakwa menyuruh saksi Nia Kurniawan untuk bertemu dengan terdakwa sembari serah terima uang dan mobil di Bank BRI Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dan sempat beristirahat di rest area nagreg

Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 07 januari 2023 sekira jam 04.30 wib terdakwa melanjutkan perjalanan setelah itu dan beristirahat kembali di Pom Bensin Gentong kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sambil menuggu saksi Nia Kurniawan sampai di Bank sesuai yang telah di rencanakan

Akan tetapi sekira jam 08.00 wib terdakwa menerima kabar dari saksi Nia Kurniawan yang menyebutkan bahwa dirinya telah ada di Bank BRI Suryalaya kemudian terdakwa meminta saksi Nia Kurniawan untuk menemuinya di pom bensin gentong karena bensin mobilnya takut tidak cukup, dan kemudian saksi Nia Kurniawan datang menggunakan ojek.

Bahwa kemudian saksi Nia Kurniawan mengajak terdakwa untuk ke bank karena pada saat itu uangnya ada di bank, setelah itu terdakwa bersama saksi Nia Kurniawan bersama saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati  dan cucunya berangkat ke bank BRI Suryalaya dengan menaiki  1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-ACN milik saksi Heru Sudiana untuk mengambil uang, setelah itu saksi Nia Kurniawan menyerahkan uang senilai Rp.16.700.000;-(Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)  kepada terdakwa sebagai uang gadai atas  1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-CAN setelah sebelumnya telah memberikan terlebih dahulu uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian melanjutkan perjalanan ke kolam renang ampera waterpark yang ada di Daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sesampainya disana saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati  dan cucunya turun dari mobil untuk berenang mengasuh cucunya saksi Iis Rosmayati sedangkan terdakwa pergi bersama saksi Nia Kurniawan.-------------------------------------------------------

Bahwa Kemudian sekira jam 17.00 wib terdakwa berjalan kaki menjemput saksi Iis Rosmayati dan cucunya masih berenang di dalam kolam renang ampera waterpark kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Iis Rosmayati bahwa mobil di pakai oleh Saksi Nia Kurniawan untuk menagih hutang  ke Ciamis “ Bu, Mobil Di Anggo Heula Nagih Ku Ade Ka Ciamis Tapi Abina Di Piawarang Ngantosan Heula Didieu, da engke malem oge si ade kadieu pami tos hasil mah”, (Bu mobil dipake dulu untuyk menagih hutang oleh ADE ke Ciamis, dan saya disuruh menunggu disini, nanti malam Ade kembali kesini lagi pabila sudah berhasil menagih hutang) akhirnya, dan terdakwa, Saksi Yani Suryani , saksi Iis Rosmayati dan cucunya beristirahat di salah satu rumah sewaan di daerah ampera waterpark.

Bahwa pada tanggal 08 januari 2023 sekira jam 08.00 wib saksi Iis Rosmayati menayakan kepada terdakwa “Jat naha ga datang wae mobil teh ? (Jat kenapa mobi tidak datang juga) dan terdakwa berdalih “ Duka Bu, Ku Abi Bade Di Susulan Ayeuna Tos Ngopi Ka Si Ade”,(tak tahu Bu nanti saya susul setelah ngopi ke Ade) kemudian setelah itu tetdakwa berangkat dari penginapan dengan tujuan untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000;- dari hasil gadai mobil kepada teman terdakwa yang bernama RUDI (DPO) untuk membayar hutang, kemudian sekira jam 13.00 wib terdakwa kembali lagi rumah penginapan dan terdakwa kembali berdalih kembali kepada saksi Iis Rosmayati dan berbicara “ Bu, Tadi Si Ade Nelpon Ke Saya, Si Ade Belum Hasil Nagihnya Minta Waktu Sampai Besok Karena Tanggung Udah Ngasih Pinjam Uang Ke Saya Dua Juta” ( Bu, tadi ADE menelpon belum berhasil menagih hutang dan minnta waktu sampai besok, tanggung sudah meminjamkan uang kepada saya dua juta)

Bahwa pada tanggal 09 januari 2023 sekira jam 08.00 wib saksi Iis Rosmayati menayakan kembali kepada terdakwa terkait kendaraan tersebut yang tidak kunjung kembali dan terdakwa kembali berdalih  menjawab “Muhun bu engke siang abi angkat bade di susul deui”,(Iya Bu nanti siang saya susul kembali Ade)  padahal terdakwa berangkat dari penginapan akan tetapi tidak menemui saksi Nia Kurniawan malah ke ciamis, kemudian kembali lagi ke penginapan dan terdakwa berdalih kembali ke Iis Rosmayati “ Bu, Si Ade Teh Minta Waktu Sampai Nanti Malem Nanti Pulang, Hasil Teu Hasil Pasti Pulang Ke Sini”, kemudian sekira jam 00.00 wib saksi Iis Rosmayati berbicara kepada terdakwa bahwa dirinya tidak bisa menunggu lagi karena besoknya harus pulang, kemudian terdakwa Memberikan Uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)  kepada  saksi Iis Rosmayati untuk ongkos pulang ke Bandung.

Bahwa terdakwa tidak mengembalikan Kendaraan milik saksi Heru Sudiana, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda / Mdd4 1.5s mt Mobilio No.pol : D-1805-ACN. Tahun 2014, Warna Abu-abu metalik, No. Rangka : MHRDD4730EJ405418, No. Mesin: L15111164744, Stnk A.n JULIS SARI YUNITA Alamat Jl. Sarimanah I No. 22, Rt. 006 Rw. 004 Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari Bandung.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Heru Sudiana mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-setidak sekitar nilai tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Atau

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa AJAT SUDRAJAT BIN EYO JUMIYA Pada hari sabtu tanggal 07 januari 2023 sekia jam 14.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di kolam renang ampera waterpark yang beralamat di Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,  telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal Pada hari jumat tanggal 06 Januari 2023 terdakwa meminta tolong kepada saksi Iis  Rosmayati untuk meminjam mobil dengan cara merental dengan keperluan untuk menagih hutang di daerah Ciamis dan menjajikan akan memberi uang kepada saksi Iis Rosmayati apabila terdakwa  berhasil menagih uang, kemudian saksi Iis Rosmayati menyetujuinya dan akan mengusahakan merental kendaraan, dengan syarat saksi Iis Rosmayati harus ikut, kemudian saksi Iis Rosmayati merental kendaraan milik saksi  Heru Sudiana, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda / Mdd4 1.5s mt Mobilio No.pol : D-1805-ACN. Tahun 2014, Warna Abu-abu metalik, No. Rangka : MHRDD4730EJ405418, No. Mesin: L15111164744, Stnk A.n JULIS SARI YUNITA Alamat Jl. Sarimanah I No. 22, Rt. 006 Rw. 004 Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari Bandung.

Bahwa kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi Iis Rosmayati, saksi Iis Rosmayati meminta uang rentalan terlebih dahuu akan tetapi terdakwa beralasan akan membayarnya setelah pulang, selanjutnya pada hari jumat tanggal 06 Januari 2023, sekira jam 16.00 wib terdakwa bersama saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati yang membawa cucunya berangkat dari rumah saksi Iis Rosmayati yang beralamat di Perum Gading Kutuka, Kec.Banjaran, Kab.Bandung pergi ke Ciamis, kemudian di tengah perjalanan pada saat melintasi daerah cileunyi  terdakwa menghubungi saksi Nia Kurniawan yang merupakan teman terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-ACN yang sedang dipakai  untuk di gadai senilai 20 juta akan tetapi pada saat itu saksi Nia Kurniawan hanya mempunyai uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, dan terdakwa menyuruh saksi Nia Kurniawan untuk bertemu dengan terdakwa sembari serah terima uang dan mobil di Bank BRI Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dan sempat beristirahat di rest area nagreg

Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 07 januari 2023 sekira jam 04.30 wib terdakwa melanjutkan perjalanan setelah itu dan beristirahat kembali di Pom Bensin Gentong kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sambil menuggu saksi Nia Kurniawan sampai di Bank sesuai yang telah di rencanakan

Akan tetapi sekira jam 08.00 wib terdakwa menerima kabar dari saksi Nia Kurniawan yang menyebutkan bahwa dirinya telah ada di Bank BRI Suryalaya kemudian terdakwa meminta saksi Nia Kurniawan untuk menemuinya di pom bensin gentong karena bensin mobilnya takut tidak cukup, dan kemudian saksi Nia Kurniawan datang menggunakan ojek.

Bahwa kemudian saksi Nia Kurniawan mengajak terdakwa untuk ke bank karena pada saat itu uangnya ada di bank, setelah itu terdakwa bersama saksi Nia Kurniawan bersama saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati  dan cucunya berangkat ke bank BRI Suryalaya dengan menaiki  1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-ACN milik saksi Heru Sudiana untuk mengambil uang, setelah itu saksi Nia Kurniawan menyerahkan uang senilai Rp.16.700.000;-(Enam Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)  kepada terdakwa sebagai uang gadai atas  1 (satu) unit kendaraan honda mobilio warna abu-abu metalik tahun 2014 warna abu-abu metalik nopol : D-1805-CAN setelah sebelumnya telah memberikan terlebih dahulu uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian melanjutkan perjalanan ke kolam renang ampera waterpark yang ada di Daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sesampainya disana saksi Yani Suryani, saksi Iis Rosmayati  dan cucunya turun dari mobil untuk berenang mengasuh cucunya saksi Iis Rosmayati sedangkan terdakwa pergi bersama saksi Nia Kurniawan.-----------------------------------------------

Bahwa Kemudian sekira jam 17.00 wib terdakwa berjalan kaki menjemput saksi Iis Rosmayati dan cucunya masih berenang di dalam kolam renang ampera waterpark kemudian terdakwa berbicara kepada saksi Iis Rosmayati bahwa mobil di pakai oleh Saksi Nia Kurniawan untuk menagih hutang  ke Ciamis “ Bu, Mobil Di Anggo Heula Nagih Ku Ade Ka Ciamis Tapi Abina Di Piawarang Ngantosan Heula Didieu, da engke malem oge si ade kadieu pami tos hasil mah”, (Bu mobil dipake dulu untuyk menagih hutang oleh ADE ke Ciamis, dan saya disuruh menunggu disini, nanti malam Ade kembali kesini lagi pabila sudah berhasil menagih hutang) akhirnya, dan terdakwa, Saksi Yani Suryani , saksi Iis Rosmayati dan cucunya beristirahat di salah satu rumah sewaan di daerah ampera waterpark.

Bahwa pada tanggal 08 januari 2023 sekira jam 08.00 wib saksi Iis Rosmayati menayakan kepada terdakwa “Jat naha ga datang wae mobil teh ? (Jat kenapa mobi tidak datang juga) dan terdakwa berdalih “ Duka Bu, Ku Abi Bade Di Susulan Ayeuna Tos Ngopi Ka Si Ade”,(tak tahu Bu nanti saya susul setelah ngopi ke Ade) kemudian setelah itu tetdakwa berangkat dari penginapan dengan tujuan untuk menyerahkan uang senilai Rp.15.000.000;- dari hasil gadai mobil kepada teman terdakwa yang bernama RUDI (DPO) untuk membayar hutang, kemudian sekira jam 13.00 wib terdakwa kembali lagi rumah penginapan dan terdakwa kembali berdalih kembali kepada saksi Iis Rosmayati dan berbicara “ Bu, Tadi Si Ade Nelpon Ke Saya, Si Ade Belum Hasil Nagihnya Minta Waktu Sampai Besok Karena Tanggung Udah Ngasih Pinjam Uang Ke Saya Dua Juta” ( Bu, tadi ADE menelpon belum berhasil menagih hutang dan minnta waktu sampai besok, tanggung sudah meminjamkan uang kepada saya dua juta)

Bahwa pada tanggal 09 januari 2023 sekira jam 08.00 wib saksi Iis Rosmayati menayakan kembali kepada terdakwa terkait kendaraan tersebut yang tidak kunjung kembali dan terdakwa kembali berdalih  menjawab “Muhun bu engke siang abi angkat bade di susul deui”,(Iya Bu nanti siang saya susul kembali Ade)  padahal terdakwa berangkat dari penginapan akan tetapi tidak menemui saksi Nia Kurniawan malah ke ciamis, kemudian kembali lagi ke penginapan dan terdakwa berdalih kembali ke Iis Rosmayati “ Bu, Si Ade Teh Minta Waktu Sampai Nanti Malem Nanti Pulang, Hasil Teu Hasil Pasti Pulang Ke Sini”, kemudian sekira jam 00.00 wib saksi Iis Rosmayati berbicara kepada terdakwa bahwa dirinya tidak bisa menunggu lagi karena besoknya harus pulang, kemudian terdakwa Memberikan Uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)  kepada  saksi Iis Rosmayati untuk ongkos pulang ke Bandung.

Bahwa terdakwa tidak mengembalikan Kendaraan milik saksi Heru Sudiana, yaitu 1 (satu) unit mobil Honda / Mdd4 1.5s mt Mobilio No.pol : D-1805-ACN. Tahun 2014, Warna Abu-abu metalik, No. Rangka : MHRDD4730EJ405418, No. Mesin: L15111164744, Stnk A.n JULIS SARI YUNITA Alamat Jl. Sarimanah I No. 22, Rt. 006 Rw. 004 Kel. Sarijadi, Kec. Sukasari Bandung.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Heru Sudiana mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000.000(seratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-setidak sekitar nilai tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya