Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Tsm | Dian Suargana, S.H. | Unit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Tsm | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
Petitum Permohonan | Tasikmalaya, 12 Agustus 2024 Kepada: Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI KL IA TASIKMALAYA di – Jalan Siliwangi No. 18A Kota Tasikmalaya
Mempermaklumkan dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, kami:
---- AGOES RAJASA SIADARI, SH. ---- ERIS DWIYANTO, SH. ---- WINDI HARISHANDI, SH.
Kesemuanya selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor DeASK di Jalan Kehutanan No. 18A Kota Tasikmalaya.
Bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12-08-2024, karenanya sah bertindak dan mewakili serta demi kepentingan:
---- DIAN SUARGANA, SH, WNI, Laki-laki, Islam, Suku Sunda, Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Gunung Tangkolo, RT.003, RW.003, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;
Sebagai Pelapor sebagaimana terurai dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan No.STBP/11/VIII/2023/SEK/CIHIDEUNG atas nama Terlapor FAJAR SAEFUL TORIK, atas dugaan telah melanggar Pasal 378 KUHP. Selanjutnya dalam permohonan a quo akan disebut Pemohon;
dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap unit Reskrim Polsek Cihiedeung Kota Tasikmalaya yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Termohon. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas hasil pemeriksaan yang sudah hampir satu tahun lamanya mulai 23 Agustus 2023 dan kini sudah Agustus 2024.
Dasar Hukum Praperadilan.
Dasar bagi pencari keadilan untuk mengajukan Praperadilan adalah Pasal 77 KUHAP yaitu:
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Dan berdasarkan Pasal 1 angka 10 yaitu:
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini:
Berdasarkan kedua dasar Hukum tersebut, maka jelas dan sudah tepat jika Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan a quo melalui Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya yang wilayah Hukumnya meliputi wilayah administrative Kota Tasikmalaya, karenanya Permohonan a quo haruslah dinyatakan dapat diterima.
Alasan Pemohon mengajukan Praperadilan:
Menurut hukum dengan telah dinaikan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berarti Terlapor sudah mengantongi dua alat bukti sebagimana dikehendaki oleh Pasal 183 KUHAP.
Sehubungan dengan hal diatas berdasar Tanda Bukti Pengaduan sangat jelas dari Kronologisnya bahwasanya yang dilaporkan itu adalah kejadian tanggal 4 Juni 2022 yang terjadi di Lingkar Dadaha dengan uang tunai Rp.35.000.000,-tidak dan bukan jumlah lain.
Pertanyaan yang muncul bukti mana yang dianulir sehingga menyebabkan perbuatan Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK bukan merupakan Perbuatan Pidana, sebagaimana dalam Surat tertanggal 5 Agustus 2024, No.B/97/VIII/RES.1.11/2024/Polsek, Perihal: Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan mencantumkan tanggal kejadian dimana dalam surat SP3 itu tertulis kejadian itu tanggal 11 Mei 2022, dengan nilai Rp.35.000.000,- bukan dalam jumlah lain sebagimana dalam bukti Rekening Koran Bank BCA dan Bukti Surat Pernyataan tertanggal 4 Juni 2022 dengan Jaminan satu unit Mobil Briyo Satya Th. 2020, No.Pol. Z 1381 LN, beserta STNK-nya yang disaksikan oleh saksi AZIS.
Mobil Jaminan tersebut telah dipinjam kembali oleh Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK dengan alasan Pinjam untuk dijalankan sebagai usaha Driver Online, untuk tambah-tambah pengembalian, namun baik pinjaman maupun mobil tak kunjung datang hingga kini.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atapun ragkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka menurut hukum Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan No.B/97/VIII/RES.1.11/2024/Polsek yang dikeluarkan oleh Termohon tanpa disertai alasan yang jelas mengapa perbuatan Sdr. FAJAR SAEFUL TORIK tersebut bukan merupakan Tindak Pidana adalah tidak sah dan karenanya pemeriksaan harus dilanjutkan.
Berdasarkan atas segala yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima Permohonan a quo dengan memberikan putusan sebagai berikut:
Demikian Permohonan ini diajukan dan atas periksanya dihaturkan terimakasih.
Hormat kami kuasa,
AGOES RAJASA SIADARI, SH.
ERIS DWIYANTO, SH.
WINDI HARISHANDI, SH |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |