| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2026/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | 1.ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN 2.BERRY FERDIANSYAH, S.H Bin AGUS SACHMAN 3.NAUFAL FAZAR Bin AGUS SACHMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -478/M.2.16.3/Eku.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN, terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUS SACHMAN dan terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 ditempat umum yaitu di Jalan Lingkar Dadaha Nomor 24 D RT.001 RW.004 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, saat terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dan saksi AGUS SACHMAN menghampiri saksi REZA AZWAR mempermasalahkan tidak adanya kontribusi Dadaha Junction tempat usaha yang dikelola oleh saksi REZA AZWAR untuk Karang Taruna, terjadi keributan dan pertengkaran antara terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dengan saksi REZA AZWAR yang berujung diawali dengan pemukulan oleh saksi REZA AZWAR terhadap saksi AGUS SACHMAN orang tua terdakwa 1. ARIQ DZULFIKQAR DHIA dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian kepala bagian belakang dan menendang bagian badan saksi AGUS SACHMAN, yang membuat terdakwa 1. ARIQ DZULFIKAR DHIA emosi dan langsung memukul saksi REZA AZWAR sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan yang jari tangannya menggunakan cincin batu akik mengena di bagian kepala dan mengayunkan senjata tajam jenis keling yang dibawanya disabetkan ke bagian dahi hingga saksi REZA AZWAR jatuh yang kemudian datang terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUAS SACHMAN langsung memukul saksi REZA AZWAR dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala sambil mengatakan “ kamu yang memukul ayah saya “ disusul kemudian oleh terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi REZA AZWAR yang sudah dalam keadaan luka robek di bagian dahinya sebanyak tiga kali pukulan menggunakan tangan kosong mengena di bagian pipi kiri dan pipi kanan yang mengakibatkan saksi REZA AZWAR menderita luka robek dengan ukuran kurang lebih lima belas kali lima kali satu centi meter, tepi luka tidak teratur, ujung tidak tajam, dasar luka jaringan ikat di dahi sebelah kanan dan kemerahan dan bengkak pada mata sebelah kanan, diduga akibat benturan dengan benda tajam dan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO Kota Tasikmalaya No. 353/57/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama REZA AZWAR, dimana luka tersebut dilakukan jahitan dan selama dua hari dirawat inap di RSUD dr. Soekaerdjo Tasikmalaya dari tanggal 19 Juni 2025 sampai tanggal 21 Juni 2025 dan karenanya luka tersebut meninggalkan bekas luka di bagian wajah saksi REZA AZWAR yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dapat menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 262 ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN, terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUS SACHMAN dan terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 ditempat umum yaitu di Jalan Lingkar Dadaha Nomor 24 D RT.001 RW.004 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, saat terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dan saksi AGUS SACHMAN menghampiri saksi REZA AZWAR mempermasalahkan tidak adanya kontribusi Dadaha Junction tempat usaha yang dikelola oleh saksi REZA AZWAR untuk Karang Taruna, terjadi keributan dan pertengkaran antara terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dengan saksi REZA AZWAR yang berujung diawali dengan pemukulan oleh saksi REZA AZWAR terhadap saksi AGUS SACHMAN orang tua terdakwa 1. ARIQ DZULFIKQAR DHIA dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian kepala bagian belakang dan menendang bagian badan saksi AGUS SACHMAN, yang membuat terdakwa 1. ARIQ DZULFIKAR DHIA emosi dan langsung memukul saksi REZA AZWAR sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan yang jari tangannya menggunakan cincin batu akik mengena di bagian kepala dan mengayunkan senjata tajam jenis keling yang dibawanya disabetkan ke bagian dahi hingga saksi REZA AZWAR jatuh yang kemudian datang terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUAS SACHMAN langsung memukul saksi REZA AZWAR dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala sambil mengatakan “ kamu yang memukul ayah saya “ disusul kemudian oleh terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi REZA AZWAR yang sudah dalam keadaan luka robek di bagian dahinya sebanyak tiga kali pukulan menggunakan tangan kosong mengena di bagian pipi kiri dan pipi kanan yang mengakibatkan saksi REZA AZWAR menderita luka robek dengan ukuran kurang lebih lima belas kali lima kali satu centi meter, tepi luka tidak teratur, ujung tidak tajam, dasar luka jaringan ikat di dahi sebelah kanan dan kemerahan dan bengkak pada mata sebelah kanan, diduga akibat benturan dengan benda tajam dan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO Kota Tasikmalaya No. 353/57/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama REZA AZWAR, dimana luka tersebut dilakukan jahitan dan selama dua hari dirawat inap di RSUD dr. Soekaerdjo Tasikmalaya dari tanggal 19 Juni 2025 sampai tanggal 21 Juni 2025.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 262 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ATAU :
KEDUA : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN, terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUS SACHMAN dan terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 ditempat umum yaitu di Jalan Lingkar Dadaha Nomor 24 D RT.001 RW.004 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, saat terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dan saksi AGUS SACHMAN menghampiri saksi REZA AZWAR mempermasalahkan tidak adanya kontribusi Dadaha Junction tempat usaha yang dikelola oleh saksi REZA AZWAR untuk Karang Taruna, terjadi keributan dan pertengkaran antara terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dengan saksi REZA AZWAR yang berujung diawali dengan pemukulan oleh saksi REZA AZWAR terhadap saksi AGUS SACHMAN orang tua terdakwa 1. ARIQ DZULFIKQAR DHIA dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian kepala bagian belakang dan menendang bagian badan saksi AGUS SACHMAN, yang membuat terdakwa 1. ARIQ DZULFIKAR DHIA emosi dan langsung memukul saksi REZA AZWAR sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan yang jari tangannya menggunakan cincin batu akik mengena di bagian kepala dan mengayunkan senjata tajam jenis keling yang dibawanya disabetkan ke bagian dahi hingga saksi REZA AZWAR jatuh yang kemudian datang terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUAS SACHMAN langsung memukul saksi REZA AZWAR dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala sambil mengatakan “ kamu yang memukul ayah saya “ disusul kemudian oleh terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi REZA AZWAR yang sudah dalam keadaan luka robek di bagian dahinya sebanyak tiga kali pukulan menggunakan tangan kosong mengena di bagian pipi kiri dan pipi kanan yang mengakibatkan saksi REZA AZWAR menderita luka robek dengan ukuran kurang lebih lima belas kali lima kali satu centi meter, tepi luka tidak teratur, ujung tidak tajam, dasar luka jaringan ikat di dahi sebelah kanan dan kemerahan dan bengkak pada mata sebelah kanan, diduga akibat benturan dengan benda tajam dan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO Kota Tasikmalaya No. 353/57/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama REZA AZWAR, dimana luka tersebut dilakukan jahitan dan selama dua hari dirawat inap di RSUD dr. Soekaerdjo Tasikmalaya dari tanggal 19 Juni 2025 sampai tanggal 21 Juni 2025 dan karenanya luka tersebut meninggalkan bekas luka di bagian wajah saksi REZA AZWAR yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dapat menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (2) jo. pasal 20 huruf a dan c UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN, terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUS SACHMAN dan terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya terjadi di waktu lain pada tahun 2025 ditempat umum yaitu di Jalan Lingkar Dadaha Nomor 24 D RT.001 RW.004 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, saat terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dan saksi AGUS SACHMAN menghampiri saksi REZA AZWAR mempermasalahkan tidak adanya kontribusi Dadaha Junction tempat usaha yang dikelola oleh saksi REZA AZWAR untuk Karang Taruna, terjadi keributan dan pertengkaran antara terdakwa 1. ARIQ DZULFIQAR DHIA bin AGUS SACHMAN dengan saksi REZA AZWAR yang berujung diawali dengan pemukulan oleh saksi REZA AZWAR terhadap saksi AGUS SACHMAN orang tua terdakwa 1. ARIQ DZULFIKQAR DHIA dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengena di bagian kepala bagian belakang dan menendang bagian badan saksi AGUS SACHMAN, yang membuat terdakwa 1. ARIQ DZULFIKAR DHIA emosi dan langsung memukul saksi REZA AZWAR sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebelah kanan yang jari tangannya menggunakan cincin batu akik mengena di bagian kepala dan mengayunkan senjata tajam jenis keling yang dibawanya disabetkan ke bagian dahi hingga saksi REZA AZWAR jatuh yang kemudian datang terdakwa 2. BERRY FERDIANSYAH, S.H. bin AGUAS SACHMAN langsung memukul saksi REZA AZWAR dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali pukulan mengena di bagian kepala sambil mengatakan “ kamu yang memukul ayah saya “ disusul kemudian oleh terdakwa 3. NAUFAL FAZAR bin AGUS SACHMAN melakukan pemukulan terhadap saksi REZA AZWAR yang sudah dalam keadaan luka robek di bagian dahinya sebanyak tiga kali pukulan menggunakan tangan kosong mengena di bagian pipi kiri dan pipi kanan yang mengakibatkan saksi REZA AZWAR menderita luka robek dengan ukuran kurang lebih lima belas kali lima kali satu centi meter, tepi luka tidak teratur, ujung tidak tajam, dasar luka jaringan ikat di dahi sebelah kanan dan kemerahan dan bengkak pada mata sebelah kanan, diduga akibat benturan dengan benda tajam dan benda tumpul sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum UPTD Khusus RSUD dr. SOEKARDJO Kota Tasikmalaya No. 353/57/VER/RSUD/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 atas nama REZA AZWAR, dimana luka tersebut dilakukan jahitan dan selama dua hari dirawat inap di RSUD dr. Soekaerdjo Tasikmalaya dari tanggal 19 Juni 2025 sampai tanggal 21 Juni 2025.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) jo. pasal 20 huruf a dan c UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
