Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIPIN Bin Alm. OYON bersama Saksi Belon Als. Koswara Bin Alm. Padil, Sdr. AEP (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Ciakar RT. 004 RW.004 Desa Cikeusal Kecamatan Tanjung Jaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis 26 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Sdr. AEP (DPO) menelepon Terdakwa pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukabirus RT. 002 RW. 001 Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya mengajak Terdakwa untuk mengambil domba dengan mengakan “Pin Hayu Ah Urang Damel Nyandak (Maling) Domba (Pin Ayo Kita Kerja Bawa (Mencuri) Domba)”, lalu Terdakwa menjawab “Dimana ?”, kemudian Sdr. AEP (DPO) menjawab “Aya Di Si Belon (ada di belon)”, kemudian sekira Pukul 17.50 WIB Saksi Belon Als. Koswara Bin Alm. Padil datang ke rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah golok miliki Sdr. AEP (DPO), setelah itu Terdakwa bersama Saksi Belon pergi menuju ke lokasi kandang domba milik Saksi Korban Yamin Nuriamin Bin Lukman di Kampung Ciakar Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya menggunakan sepeda motor tersebut. Sesampaianya di lokasi tersebut Terdakwa bersama Saksi Belon menunggu hingga situasi aman;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at 27 September 2024 sekira Pukul 01.45 WIB setelah situasi aman Terdakwa bersama Saksi Belon mengeluarkan 1 (satu) ekor kambing betina dari kandang milik Saksi Korban Yamin Nuriamin dengan cara membuka pintu kandang domba yang hanya diikat dengan tali, pada saat Terdakwa dan Saksi Belon sedang menurunkan satu ekor kambing betina milik Saksi Yamin kambing bersuara sehingga saat itu Terdakwa menyembelih 1 (satu) ekor kambing betina tersebut dengan 1 (satu) buah golok sambil dibantu oleh Saksi Belon. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Belon kembali menurunkan 3 (tiga) ekor domba milik Saksi Korban Yamin Nuriamin yang ada di kandang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban Yamin Nuriamin, lalu Terdakwa dan Saksi Belon pergi meninggalkan lokasi dengan posisi Saksi Belon membawa 1 (satu) ekor kambing yang telah disembelih dengan menggunakan sepeda motor Mio M3 warna hitam, sedangkan Terdakwa membawa 3 (tiga) ekor domba menuju pinggir jalan, sesampainya di pinggir jalan Terdakwa menelepon Sdr. AEP (DPO) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam meminta Sdr. AEP (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Saksi Belon dengan mengatakan “Aep, Ieu Tos Aya Domba Hasil Curian (Aep Ini Sudah Ada)”, lalu sambil menunggu Sdr. AEP (DPO) datang, Terdakwa dan Saksi Belon mengikat 3 (tiga) ekor domba tersebut menggunakan tali rapia warna abu-abu yang sudah Saksi Belon siapkan sebelumnya, sekira pukul 02.15 WIB Sdr. AEP (DPO) bersama dengan sopir yakni Sdr. ARDI (DPO) datang dengan menggunakan mobil merek Toyota Cayla berwarna putih, kemudian Terdakwa bersama Sdr. AEP (DPO) mengangkut 3 (tiga) ekor domba jantan dan 1 (satu) ekor kambing yang telah disembelih milik Saksi Korban Yamin Nuriamin ke dalam mobil tersebut, lalu Terdakwa bersama Sdr. AEP (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan mobil Toyota Calya warna putih sedangkan Saksi Belon pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Hitam. Setelah beberapa saat 3 (tiga) ekor domba yang berada di dalam mobil jatuh ke pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi kandang tersebut dan Sdr. ARDI (DPO) yang mengemudikan mobil tersebut panik lalu melanjutkan perjalanan.
- Bahwa pada saat di perjalanan Terdakwa, Sdr. AEP, dan Sdr ARDI yang menggunakan mobil Toyota Calya warna putih bertemu dengan Saksi BELON yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, lalu Terdakwa mengatakan “Koswara (Belon) Domba Teh Murag (Koswara, Domba Jatuh)”, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan pergi bersama dengan Saksi Belon mencari 3 (tiga) ekor domba yang terjatuh di pinggir jalan tersebut, sekitar Pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Belon menemukan 3 (tiga) ekor domba tersebut dengan posisi sudah di kelilingi oleh warga Kampung Ciakar Desa Cikeusal Kecamatan Tanjung Jaya diantaranya yakni Saksi Mumu Muhaemin Bin Lukman, Saksi Erpanudin Als. Abeng Bin Alm. Holis dan Saksi Wawan Gunawan Bin Usman, kemudian Terdakwa Bersama Saksi Belon melanjutkan perjalanan dan melewati warga tersebut, lalu Saksi Erpanudin Als. Abeng, Saksi Mumu Muhaemin dan Saksi Wawan Gunawan memberhentikan Terdakwa bersama bersama Saksi Belon lalu Saksi Erpanudin Als. Abeng berkata “Timana Eta (Dari mana itu)?” kemudian Saksi Belon menjawab “Pak Abeng Ieu Abdi, Belon Orang Ciranji (Pak Abeng ini saya, orang ciranji”, lalu pada saat mengobrol dengan Saksi Belon, Saksi Erpanudin Als. Abeng, Saksi Wawan Gunawan dan Saksi Mumu Muhaemin mencium bau khas domba dan melihat ada berkas darah di sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai Saksi Belon dan Terdakwa, Kemudian pada saat yang bersamaan Saksi Mumu Muhaemin memanggil Saksi Korban Yamin Nuriamin yang sedang tidur di mushola dengan mengatakan “Hudang... Hudang... Bangsat Domba Beunang ! (Bangun... Bangun... Pencuri domba ketangkap)” lalu Saksi Mumu dan Saksi Korban Yamin Nuriamin kembali ke lokasi ditemukannya domba tersebut, Kemudian Saksi Erpanudin Als. Abeng mengatakan kepada Saksi Belon “Tos we upami tersalah mah moal di kumaha kumaha ieu (Sudah Kalo tidak salah pasti tidak akan di apa-apakah”, lalu pada saat itu Saksi Korban Yamin Nuriamin mengecek ke kandang domba miliknya bahwa 3 (tiga) ekor domba dan 1 (satu) ekor kambing miliknya tidak berada dalam kandangnya, setelah itu Saksi Mumu Muhaemin menelpon anggota Polisi untuk datang ke lokasi dan tidak lama kemudian datang anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan Saksi Belon.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Belon tersebut Saksi Korban Yamin Nuriamin mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.0000,- (dua belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------- |