Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.BENG HARYONO
2.MAMAN
3.YEYET ROSMAYATI
1.CUCU AAH MASRIFAH
2.MOCHAMMAD HILMAN FAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 16 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-18022026RKV
Penggugat
NoNama
1BENG HARYONO
2MAMAN
3YEYET ROSMAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHBENG HARYONO
2DANI SAFARI EFFENDI SHMAMAN
3DANI SAFARI EFFENDI SHYEYET ROSMAYATI
Tergugat
NoNama
1CUCU AAH MASRIFAH
2MOCHAMMAD HILMAN FAUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DRS H BUDI BUDIMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 175.000.000,00
Petitum
1. Menerima san mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya :
2. Menyatakan sah seluruh Alat Bukti Penggugat terutama Surat Kesepakatan dan Perjanjian antara Para penggugat dan Para Tergugat
3. Menyatakan Para tergugat telah melakukan ingkar janji/Wanprestasi yang sangat merugikan Para Penggugat
4. Mememerintahkan Para Tergugat untuk segera mengembalikan sisa Pinjaman modal Rp.175.000.000,00(Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dengan segala turutannya sesuai Nomor Sertifikat No.02452 terletak lokasi di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa barat Milik Para Tergugat.
6. Menghukum Para Tergugat membayar untuk mengganti kerugian materi kepada Penggugat sebsar Rp.175.000.000,00 (seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Para tergugat untuk membayar immateril sebsar sama dengan Jumlah Pinjaman Rp.250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
9. Atau
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa (Ex Aeqo Et Bono)
Demikian Gugatan ini diajukan, terima kasih atas dikabulakannya dengan penuh limpahan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak