INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
185/Pdt.P/2024/PN Tsm | Hj Yuyun Yuningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-22112024YKI | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengesahkan dan mengijinkan kepada pemohon untuk membatalkan akta kelahiran Nomor 3278-LT-22022022-0009 yang telah di terbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota tasikmalaya;
3. Memerintahkan kepada panitera pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas 1A untuk mengirmkan surat salinan resmi penetapan ini kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Tasikmalaya untuk membatalkan akta kelahiran Nomor : 3278-LT-22022022-0009 seorang laki-laki yang bernama ARKANANTA RAFFASYA yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tasikmalaya Tersebut serta mencoret dalam register akta kelahiran untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan Resmi pernetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |