Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-Lu-23012024-0034 tercantum atas nama Aji Purba Manggala yang lahir di Tasikmalaya diganti menjadi Razka Fathan Hidayat.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-Lu-23012024-0034 semula tercantum nama Aji Purba Manggala diganti menjadi Razka Fathan Hidayat.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
|