Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Ridho Yudha Prasetya Bin Efendi Hermawan, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Timur Singaparna, Kampung Cintaraja RT.015 RW.003 Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT, YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Terdakwa mengajak saksi Aydil untuk minum kopi di daerah perikanan, kemudian Terdakwa dan saksi Aydil berangkat menuju daerah perikanan dan tiba pada pukul 18.00 Wib. Kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa berangkat ke daerah Kudang untuk menjemput saksi Lidan, dan selanjutnya kembali ke daerah perikanan. Terdakwa kemudian bersama dengan Saksi Aydil dan saksi Lidan serta 3 (tiga) orang lainnya meminum-minuman Alkohol 70% sebanyak 3 botol, dan setelah selesai meminum-minuman Alkohol pada pukul 22.30 Saksi Aydil mengajak Terdakwa dan saksi Lidan untuk menginap di rumah pamannya di daerah Cikunir;
- Selanjutnya pada pukul 23.37 Terdakwa, saksi Lidan, dan Saksi Aydil berangkat menuju rumah paman saksi Aydil di daerah Cikunir dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan sepeda motor milik Terdakwa dengan jenis Suzuki FU 150 tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), saat itu pada malam hari lampu penerangan jalan tidak ada, sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak menggunakan lampu utama, dan tanpa memakai helm, dengan penumpang saksi Aydil, dan Saksi Lidan. Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dalam pengaruh minuman Alkohol, dan ketika sampai di Jl. Raya Timur Singaparna, Kampung Cintaraja RT.015 RW.003 Desa Cintaraja Terdakwa mengobrol dengan Saksi Lidan, sambil menengok ke belakang, pada saat itu Terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/Jam, Namun karena Terdakwa sedang mengobrol dan menengok ke belakang, Saksi Aydil menepuk punggung Terdakwa dan memberitahukan ada motor yang dikemudikan oleh Korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) berada di depan, Terdakwapun terkejut melihat motor korban sudah ada di depan, karena jarak yang hanya tersisa 3 meter dari motor yang dikendarai oleh Korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) (jenis Suzuki Satria FU 150 Warna Hitam No. Polisi Z 4467 PK), dan tabrakanpun tidak dapat dihindari, yang mengakibatkan Terdakwa, Saksi Aydil, Saksi Lidan, dan Korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) terjatuh, dengan kondisi selanjutnya Terdakwa tidak sadarkan diri, dan tabrakan tersebut mengakibatkan Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) meninggal dunia;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, yang mengakibatkan korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medika Citrautama (RSUD SMC) No. 445/12151/RSUD-SMC/08/2024 tanggal 25 Agustus 2024 ditandatangani oleh dr. Rakha Rizquna Vierzadi, dan Surat Keterangan Kematian dari Desa Sariwangi No. 026/DC.02.01/Des/VIII/2024 yang di tandatangani kepala desa Sariwangi Ahmad Sahal Zarkasi,S.T. Adapun Hasil Visum et repertum Nomor 440/72/IX/RSUDSMS/2024 tanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh dr. Rakha Rizquna Vierzadi atas nama Lutfi Ahmad Affandi dengan hasil pemeriksaan: Pasien datang dengan henti jantug henti nafas (kecelakaan lalu lintas).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ridho Yudha Prasetya Bin Efendi Hermawan, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Timur Singaparna, Kampung Cintaraja RT.015 RW.003 Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, sekira pukul 17.30 Terdakwa mengajak saksi Aydil untuk minum kopi di daerah perikanan, kemudian Terdakwa dan saksi Aydil berangkat menuju daerah perikanan dan tiba pada pukul 18.00 Wib. Kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa berangkat ke daerah Kudang untuk menjemput saksi Lidan, dan selanjutnya kembali ke daerah perikanan. Terdakwa kemudian bersama dengan Saksi Aydil dan saksi Lidan serta 3 (tiga) orang lainnya meminum-minuman Alkohol 70% sebanyak 3 botol, dan setelah selesai meminum-minuman Alkohol pada pukul 22.30 Saksi Aydil mengajak Terdakwa dan saksi Lidan untuk menginap di rumah pamannya di daerah Cikunir;
- Selanjutnya pada pukul 23.37 Terdakwa, saksi Lidan, dan Saksi Aydil berangkat menuju rumah paman saksi Aydil di daerah Cikunir dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan sepeda motor milik Terdakwa dengan jenis Suzuki FU 150 tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), saat itu pada malam hari lampu penerangan jalan tidak ada, sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa tidak menggunakan lampu utama, dan tanpa memakai helm, dengan penumpang saksi Aydil, dan Saksi Lidan. Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut dalam pengaruh minuman Alkohol, dan ketika sampai di Jl. Raya Timur Singaparna, Kampung Cintaraja RT.015 RW.003 Desa Cintaraja Terdakwa mengobrol dengan Saksi Lidan, sambil menengok ke belakang, pada saat itu Terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan sekitar 80-90 Km/Jam, Namun karena Terdakwa sedang mengobrol dan menengok ke belakang, Saksi Aydil menepuk punggung Terdakwa dan memberitahukan ada motor yang dikemudikan oleh Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) berada di depan, Terdakwapun terkejut melihat motor Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) sudah ada di depan, karena jarak yang hanya tersisa 3 meter dari motor yang dikendarai oleh Korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) (jenis Suzuki Satria FU 150 Warna Hitam No. Polisi Z 4467 PK), dan tabrakanpun tidak dapat dihindari, yang mengakibatkan Terdakwa, Saksi Aydil, Saksi Lidan, dan Korban Sdr. Lutfi Ahmad Affandi (Alm) terjatuh dan kendaraan motor milik tersangka dan korban mengalami kerusakan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, yang mengakibatkan saksi Lidan Saputra Agustiari mengalami luka-luka dengan Hasil Visum et repertum Nomor 440/76/IX/RSUDSMS/2024 tanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh dr. Rakha Rizquna Vierzadi atas nama Lidan Saputra Agustiari dengan hasil pemeriksaan: Tampak luka lecet pada aera kaki kanan, kening kiri, dan tangan kanan. Sedangkan saksi Aydil Fitran mengalami luka-luka dengan Hasil Visum et repertum Nomor 440/75/IX/RSUDSMS/2024 tanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh dr. Rakha Rizquna Vierzadi atas nama Aydil Fitran dengan hasil pemeriksaan: tampak lebam dan luka lecet pada area lutut kanan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |